Assalamualaikum Artikel tersebut, memang benar, tak ada yang salah. Murabahah atau bagi sebagian orang (terutama Malaysia) disebut Bai Bithaman Ajil (BBA) telah mendapatkan banyak kritik dari para ulama, terutama untuk BBA. Jangankan bank menelpon showroom, pada operasi BBA (di Malaysia) bahkan customer sendiri ketika mengajukan permohonan pembiayaan telah mengajukan barang apa yang dibeli, dan dimana kan dibeli, dan bahkan mereka sendiri yang pergi membeli (sebagai agent). Kalau dilihat dari bentuk akad (form), akad tersebut telah memenuhi persyaratan syariah, akan tetapi kalau dilihat sari substansinya (dan yang inilah yang banyak di kritik ulama) pada akhirnya transaksi tersebut sama saja (tujuannya) dengan produk konvensional. Di timur tengah BBA tidak diperbolehkan dan mereka menggunakan akad tawarruq yang menggunakan jasa pihak ketiga. Tapi jika dilihat dari substansinya bisa jadi orang akan menganggapnya sama saja :)
Akan tetapi perlu dicermati bahwa produk Bank Syariah bukan hanya Murabahah / BBA/ Tawaruq. Produk utama Bank Syariah yamg memiliki prinsip keadilan yang diperjuangkan oleh ekonomi Islam adalah Mudharabah dan Musharakah. Permasalahannya sekarang kedua produk ini memiliki resiko yang cukup tinggi sehingga Bank syariah masih terlihat ragu2 untuk menjadikan produk ini sebagai produk utama. Jika dilihat komposisi produk perbankan Islam didunia, total rasio Mudharabah dan Musharakah Bank Syariah di Indonesia termasuk tinggi dibandingkan perbankan Islam di negara lain. (coba cek statistik perbankan syariah yang dikirim rekan kita kemaren, tahun lalu saja kalau saya tidak salah lebih dari 30%, bandingkan dengan malaysia yang hanya 3%). Untuk itu mari kita bersama mendukung bank syariah agar meningkatkan produk musharabah dan musharakahnya. Alasan Bank syariah kenapa lebih menyukai produk murabahah sendiri masuk akal, jika bank megambil resiko tinggi dan mengalami kerugian apa mau nasabah tabungannya dikurangi? Itulah repotnya. Untuk artikel kedua, tidak ada juga yang salah dengan artikel tersebut. Akan tetapi perlu dilihat dulu Takaful (atau asuransi Islam) termasuk kategori yang mana? Tak satupun contoh dari artikel tersebut yang mewakili takaful. Mungkin takaful bisa dikategorikan sebagai gabungan antara nomor dua dan nomor tiga. Operasional takaful sendiri kurang lebih begini: Misalkan kita ikut serta dalam program takaful. Tiap bulan kita menempatkan dana kita kurang lebih Seratus ribu rupiah. Dana itu akan di investasikan dan keuntungannya akan dibagi sesuai dengan perjanjian, misalkan 30:70, 30% dijadikan dana tabarru' yang akan dibagikan kepada peserta takaful yang mengalami musibah dan yang 70% akan diberikan sebagai keuntungan pada account kita. Jika selama kita mengikuti program takaful tidak terkena musibah yang menyebabkan kita berhak untuk mendapatkan dana tabarru' tersebut, uang yang selama ini kita bayarkan akan dikembalikan plus keuntungan yang memang telah menjadi hak kita. (Mungkin teman2 di takaful seperti mas dodik bisa memberikian perhitungan/contoh sebenarnya dari produk takaful di Indonesia) Kalau dilihat dari penjelasan diatas, sama sekali tidak ada judi dalam operasional takaful (entah kalau penerapan dilapangan berbeda, saya tidak tahu) Kita harus kembali lagi pada definisi judi itu sendiri. Secara umum, sesuatu bisa dikatakan sebagai judi apabila ada satu pihak yang menang (untung), dan ada satu pihak yang kalah (rugi), dalam penjelasan tersebut diatas menurut hemat saya tidak ada ruginya mengikuti program takaful. Toh uang kita pada akhirnya akan dikembalikan, berbeda dengan asuransi konvensional. Jika kita hanya memperbolehkan jenis asuransi yang kedua (dalam artikel tersebut) dan melarang takaful dibisniskan, rasanya agak sulit. Pertama, pada akhirnya kita hanya bisa bergantung total pada model yang lama (contoh dana ta'awun bus kota tersebut). Tapi seberapa besar kita bisa menggalang dana dengan cara yang sederhana seperti itu? seberapa besar kita mampu menolong orang lain atau signifikankah pertolongan yang bisa kita berikan kalau dana yang terkumpul hanya sedikit? Yang kedua, kita perlu orang untuk mengumpulkan dan mengoperasikan dana tersebut dan tentu saja kita mempunyai kewajiban untuk membayar keringat dan pikiran mereka, dengan apa kita bisa membayarnya? jika kita membayar dengan dana yang dikumpulkan, pertanyaanya lagi berapa sisa uang yang dapat dibagikan bila ternyata ada rekan yang mendapat musinah? Kabar terbaru yang saya dapatkan dari seorang rekan yang sangat concern dengan fatwa dari ulama saudi mengatakan bahwa majelis ulama saudi (tapi saya tidak pasti dia refer kemana) telah menghalalkan Takaful. Waallahuallam, yang terakhir ini saya tidak pasti karena belum baca sendiri. Mungkin ada teman2 yang lain yang bisa membantu. Mohon koreksi dan masukan bila ada kesalahan Wassalam --- In [email protected], abu ammar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarokatuh > Alhamdulillah wassholatu wassalamu ala Rasulillah wa > ala alihi washaohbihi wa man wa lah. Wa ba'du > > Subhanallah, setelah membaca artikel dalam : > > http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=424 > > saya kembali mempertanyakan label "syariah" dalam bank > syariah. > > Padahal jika dilihat dari share murobahah yang kisaran > 70%. Berarti selama ini kita masih bermuamalah dengan > lembaga yang telah melakukan "sistem jual beli" yang > dilarang oleh islam ? Berarti pula kita bertaawun > dengan keharaman ? > > Demikian pulakah dengan artikel : > > http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=423 > > Yang artinya tidak ada asuransi syariah, sebagaimana > yang dipraktekkan oleh berbagai lembaga asuransi > syariah. > > Permasalahan label syariah dengan produk-produknya > yang telah difatwakan oleh institusi resmi MUI, > menjadi pertanyaan besar. Jangan-jangan MUI salah > berfatwa nih. > > Sebagaimana MUI memfatwakan bunga bank haram pada > oktober 2004. Apakah sebelum oktober 2004 bunga adalah > halal? > > Wallahu a'lam setelah membaca kedua artikel tersebut, > sepertinya kedua artikel tersebut lah yang benar, > meskipun bertentangan dengan Fatwa MUI. Apalagi ukuran > kebenaran bukanlah dari fatwa MUI, tapi berdasarkan > Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman yang benar. > > Abu ammar > Hamba Allah yang haus akan hidayah dan ilmu yang benar > > > __________________________________________________ > Do You Yahoo!? > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around > http://mail.yahoo.com >
