Assalamualaikum

Artikel tersebut, memang benar, tak ada yang salah. Murabahah atau 
bagi sebagian orang (terutama Malaysia) disebut Bai Bithaman Ajil 
(BBA) telah mendapatkan banyak kritik dari para ulama, terutama 
untuk BBA. Jangankan bank menelpon showroom, pada operasi BBA (di 
Malaysia) bahkan customer sendiri ketika mengajukan permohonan 
pembiayaan telah mengajukan barang apa yang dibeli, dan dimana kan 
dibeli, dan bahkan mereka sendiri yang pergi membeli (sebagai 
agent). Kalau dilihat dari bentuk akad (form), akad tersebut telah 
memenuhi persyaratan syariah, akan tetapi kalau dilihat sari 
substansinya (dan yang inilah yang banyak di kritik ulama) pada 
akhirnya transaksi tersebut sama saja (tujuannya) dengan produk 
konvensional. Di timur tengah BBA tidak diperbolehkan dan mereka 
menggunakan akad tawarruq yang menggunakan jasa pihak ketiga. Tapi 
jika dilihat dari substansinya bisa jadi orang akan menganggapnya 
sama saja :)

Akan tetapi perlu dicermati bahwa produk Bank Syariah bukan hanya 
Murabahah / BBA/ Tawaruq. Produk utama Bank Syariah yamg memiliki 
prinsip keadilan yang diperjuangkan oleh ekonomi Islam adalah 
Mudharabah dan Musharakah. Permasalahannya sekarang kedua produk ini 
memiliki resiko yang cukup tinggi sehingga Bank syariah masih 
terlihat ragu2 untuk menjadikan produk ini sebagai produk utama. 
Jika dilihat komposisi produk perbankan Islam didunia, total rasio 
Mudharabah dan Musharakah Bank Syariah di Indonesia termasuk tinggi 
dibandingkan perbankan Islam di negara lain. (coba cek statistik 
perbankan syariah yang dikirim rekan kita kemaren, tahun lalu saja 
kalau saya tidak salah lebih dari 30%, bandingkan dengan malaysia 
yang hanya 3%). 

Untuk itu mari kita bersama mendukung bank syariah agar meningkatkan 
produk musharabah dan musharakahnya. Alasan Bank syariah  kenapa 
lebih menyukai produk murabahah sendiri masuk akal, jika bank 
megambil resiko tinggi dan mengalami kerugian apa mau nasabah 
tabungannya dikurangi? Itulah repotnya.

Untuk artikel kedua, tidak ada juga yang salah dengan artikel 
tersebut. Akan tetapi perlu dilihat dulu Takaful (atau asuransi 
Islam) termasuk kategori yang mana? Tak satupun contoh dari artikel 
tersebut yang mewakili takaful. Mungkin takaful bisa dikategorikan 
sebagai gabungan antara nomor dua dan nomor tiga.

Operasional takaful sendiri kurang lebih begini: Misalkan kita ikut 
serta dalam program takaful. Tiap bulan kita menempatkan dana kita 
kurang lebih Seratus ribu rupiah. Dana itu akan di investasikan dan 
keuntungannya akan dibagi sesuai dengan perjanjian, misalkan 30:70, 
30% dijadikan dana tabarru' yang akan dibagikan kepada peserta 
takaful yang mengalami musibah dan yang 70% akan diberikan sebagai 
keuntungan pada account kita. Jika selama kita mengikuti program 
takaful tidak terkena musibah yang menyebabkan kita berhak untuk 
mendapatkan dana tabarru' tersebut, uang yang selama ini kita 
bayarkan akan dikembalikan plus keuntungan yang memang telah menjadi 
hak kita. (Mungkin teman2 di takaful seperti mas dodik bisa 
memberikian perhitungan/contoh sebenarnya dari produk takaful di 
Indonesia)

Kalau dilihat dari penjelasan diatas, sama sekali tidak ada judi 
dalam operasional takaful (entah kalau penerapan dilapangan berbeda, 
saya tidak tahu) Kita harus kembali lagi pada definisi judi itu 
sendiri. Secara umum, sesuatu bisa dikatakan sebagai judi apabila 
ada satu pihak yang menang (untung), dan ada satu pihak yang kalah 
(rugi), dalam penjelasan tersebut diatas menurut hemat saya tidak 
ada ruginya mengikuti program takaful. Toh uang kita pada akhirnya 
akan dikembalikan, berbeda dengan asuransi konvensional.

Jika kita hanya memperbolehkan jenis asuransi yang kedua (dalam 
artikel tersebut) dan melarang takaful dibisniskan, rasanya agak 
sulit. Pertama, pada akhirnya kita hanya bisa bergantung total pada 
model yang lama (contoh dana ta'awun bus kota tersebut). Tapi 
seberapa besar kita bisa menggalang dana dengan cara yang sederhana 
seperti itu? seberapa besar kita mampu menolong orang lain atau 
signifikankah pertolongan yang bisa kita berikan kalau dana yang 
terkumpul hanya sedikit? Yang kedua, kita perlu orang untuk 
mengumpulkan dan mengoperasikan dana tersebut dan tentu saja kita 
mempunyai kewajiban untuk membayar keringat dan pikiran mereka, 
dengan apa kita bisa membayarnya? jika kita membayar dengan dana 
yang dikumpulkan, pertanyaanya lagi berapa sisa uang yang dapat 
dibagikan bila ternyata ada rekan yang mendapat musinah?

Kabar terbaru yang saya dapatkan dari seorang rekan yang sangat 
concern dengan fatwa dari ulama saudi mengatakan bahwa majelis ulama 
saudi (tapi saya tidak pasti dia refer kemana) telah menghalalkan 
Takaful. Waallahuallam, yang terakhir ini saya tidak pasti karena 
belum baca sendiri. Mungkin ada teman2 yang lain yang bisa membantu.

Mohon koreksi dan masukan bila ada kesalahan


Wassalam

--- In [email protected], abu ammar 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarokatuh
> Alhamdulillah wassholatu wassalamu ala Rasulillah wa
> ala alihi washaohbihi wa man wa lah. Wa ba'du
> 
> Subhanallah, setelah membaca artikel dalam :
> 
> http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=424
> 
> saya kembali mempertanyakan label "syariah" dalam bank
> syariah.
> 
> Padahal jika dilihat dari share murobahah yang kisaran
> 70%. Berarti selama ini kita masih bermuamalah dengan
> lembaga yang telah melakukan "sistem jual beli" yang
> dilarang oleh islam ? Berarti pula kita bertaawun
> dengan keharaman ?
> 
> Demikian pulakah dengan artikel :
> 
> http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=423
> 
> Yang artinya tidak ada asuransi syariah, sebagaimana
> yang dipraktekkan oleh berbagai lembaga asuransi
> syariah. 
> 
> Permasalahan label syariah dengan produk-produknya
> yang telah difatwakan oleh institusi resmi MUI,
> menjadi pertanyaan besar. Jangan-jangan MUI salah
> berfatwa nih.
> 
> Sebagaimana MUI memfatwakan bunga bank haram pada
> oktober 2004. Apakah sebelum oktober 2004 bunga adalah
> halal?
> 
> Wallahu a'lam setelah membaca kedua artikel tersebut,
> sepertinya kedua artikel tersebut lah yang benar,
> meskipun bertentangan dengan Fatwa MUI. Apalagi ukuran
> kebenaran bukanlah dari fatwa MUI, tapi berdasarkan
> Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman yang benar.
> 
> Abu ammar
> Hamba Allah yang haus akan hidayah dan ilmu yang benar
> 
> 
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
> http://mail.yahoo.com
>


Kirim email ke