Waalaikum salam warahmatullahi wwwabarakatuh
Pertanyaan tersebut bukanlah suatu yang baru. Adalah suatu kewajiban bagi
kita untuk bersikap kritis terhadap penerapan prinsip-prinsip syariah dalam
bidang ekonomi dan keuangan yang dalam beberapa dekade ini alhamdulillah
berkembang pesat. namun, banyak kalangan yang sering kali lupa, bahwa sikap
kritis kita haruslah bersandar secara ilmiyah dan harus dapat dipertanggung
jawabkan - tidak untuk menghakimi apalagi mematahkan perjuangan yang selama ini
telah dirintis dengan susah payah. Di sisi lain, para pegiat ekonomi syariah
pun harus berlapang dada dan membuka segala kritik yang bersifat membangun.
Menaggapi pertanyaan Abu Ammar yang mengutip artikel di asysyariah.com, bahwa
share murabahah di bank syariah yang mencapai 70% menunjukkan bahwa selama ini
kita bermuamalah secara bathil. Pernyataan ini sangat tidak bersandar, jual
beli merupakan transaksi yang telah mendapatkan legalitas langsung dari Allah
dalam al-qur'an: Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
(Al-Qur'an). Besarnya share akad jual beli di perbankan syariah dipengaruhi
oleh banyak faktor, baik faktor kemampuan/kapasitas internal atau faktor
competitivness eksternal. Memang tidak ideal bagi bank syariah terlalu
menyandarkan pada akad jual beli, karena hal ini dapat menghilangkan
karakteristik utamanya - yang seharusnya lebih mengedepankan akad
partnership/bagi hasil (mudharabah & musyarakah). Disinilah sebenarnya
tantangan bagi para pegiat/praktisi bank syariah - sehingga bank syariah tidak
dipersepsikan sama dengan bank konvensional. Karena mau tidak mau, persepsi itu
menag nyata
dan berkembang di masyarakat jika tidak disikapi secara bijak dan
sungguh-sungguh. Karena hal ini bisa berimbas pada citra buruk syariah itu
sendiri.
Mengenai fatwa bunga haram MUI, benar sekali bahwa ukuran kebenaran adalah
al-qur'an dan sunnah Rasul, tetapi yang diharamkan di dalam qur'an maupun
hadits sejak 14 abad yang lalu adalah riba, sehingga untuk menetapkan apakah
bunga termasuk dalam kategori riba diperlukan kajian/ijtihad para ulama. Dan di
indonesia, sebagai tempat para ulama, MUI berkewajiban menjelaskan dan memberi
kepastian hukum kepada masyarakat mengenai hal-hal yang menjadi hajat hidupnya,
termasuk masalah muamalah. Fatwa MUI ini hendaknya jangan diterjemahkan
demikian. MUI baru mengeluarkan fatwa bunga haram pada tahun 2003 bukan berarti
sebelumnya bunga tidak haram. Disamping itu, dalam mengeluarkan sebuah fatwa,
MUI pun tidak sembarangan, ia bersandar pada dalil-dalil yang raajih dan
melalui kajian yang mendalam dengan bersandar pada al-qur'an, sunah Rasul dan
ijma para ulama.
kita semua yakin, bahwa Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia
agar terwujud falah (kebaikan) baginya, tak terkecuali dalam sisi ekonomi atau
muamalah. Ini berari Islam memiliki sebuah sistem yang sagat komprehensif,
dimana dalam sub-sistemnya ada yang bernama sistem ekonomi (sistem ekonomi
islam). Allah Maha mengetahui hajat hidup mahluknya, oleh karena itu, Dia
telah menganugrahkan manhajul hayyah (sistem hidup) dan wasilatul hayyah
(sarana kehidupan).
Sikap kritis atas belum kaffahnya penerapan syariah janganlah kita jadikan
sebagai justifikasi bahwa Islam tidak memiliki konsep ekonomi ataupun keuangan.
Atau lebih parah lagi, enjoy dengan sistem konvensional yang ada (toh yang
belabel syariah pun belum terjamin kesyariahannya).....sekali lagi, kita jangan
bersikap demikian. dalam sebuah kaidah fiqh: apa yang belum bisa diterapkan
secara keseluruhan/kaffah, janganlah ditinggalkan seluruhnya.
Akhinya, kita memang patut saling mengingatkan dan menasehati dalam hal
kebaikan dan taqwa, demi memelihara nama & kemurniaan syariah yang kita
perjuangkan.
Syamsun Nahar
(Lembaga Bina Muallaf - Baitul Maqdis)
abu ammar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Alhamdulillah wassholatu wassalamu ala Rasulillah wa
ala alihi washaohbihi wa man wa lah. Wa ba'du
Subhanallah, setelah membaca artikel dalam :
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=424
saya kembali mempertanyakan label "syariah" dalam bank
syariah.
Padahal jika dilihat dari share murobahah yang kisaran
70%. Berarti selama ini kita masih bermuamalah dengan
lembaga yang telah melakukan "sistem jual beli" yang
dilarang oleh islam ? Berarti pula kita bertaawun
dengan keharaman ?
Demikian pulakah dengan artikel :
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=423
Yang artinya tidak ada asuransi syariah, sebagaimana
yang dipraktekkan oleh berbagai lembaga asuransi
syariah.
Permasalahan label syariah dengan produk-produknya
yang telah difatwakan oleh institusi resmi MUI,
menjadi pertanyaan besar. Jangan-jangan MUI salah
berfatwa nih.
Sebagaimana MUI memfatwakan bunga bank haram pada
oktober 2004. Apakah sebelum oktober 2004 bunga adalah
halal?
Wallahu a'lam setelah membaca kedua artikel tersebut,
sepertinya kedua artikel tersebut lah yang benar,
meskipun bertentangan dengan Fatwa MUI. Apalagi ukuran
kebenaran bukanlah dari fatwa MUI, tapi berdasarkan
Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman yang benar.
Abu ammar
Hamba Allah yang haus akan hidayah dan ilmu yang benar
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
---------------------------------
Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo!
FareChase.