Assalamu'alaikum Wr. Wb,
Mohon info dari teman-teman apakah ada yang mengetahui rambu-rambu syariah yang diterapkan untuk reksadana saham syariah atau apabila kita hendak berkecimpung di pasar modal sendiri, terutama dalam hal ini berkaitan dengan definisi spekulasi. Karena sejauh pengetahuan saya yang terbatas prinsip-prinsip spekulasi sangat dilarang dalam agama Islam. Berikut kurang lebih yang ingin saya ketahui : 1. Dalam dunia pasar modal banyak orang yang mempraktekkan jual beli saham karena selisih perbedaan harga saham saat membeli dan akan menjual. Misalnya kita membeli saat harga saham turun dan berniat menjual saat harga mulai naik.Apakah hal ini bisa dikategorikan sebagai spekulasi? 2. Apakah apabila kita memantau harga saham/satu jenis reksadana yang kita miliki mulai turun dan kita menswitch ke saham/reksadana jenis lain untuk mempertahankan equity kita dapat dikategorikan sebagai seorang spekulan? 3. Mohon info apakah ada minimal waktu yang harus kita penuhi antara kita membeli saham/reksadana dan menjualnya lagi agar tidak dikategorikan sebagai seorang spekulan, apakah dalam hitungan jam, apakah cukup 1 bulan, ataukah harus menunggu sampai 1 thn sampai mendapat 1x deviden? Demikian atas bantuan dari teman-teman saya ucapkan terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
