Salam dan Selamat Tahun baru rekan milis,

Sekedar ingin berbagi saja.  Untuk bapak/ibu Dian, saya akan bantu menjawabnya 
berdasarkan pengalaman saya dahulu ketika bekerja dibank syariah.
Pertanyaan ini memang sering saya temui ketika saya dulu masih bekerja dibank 
syariah, baik ketika saya sedang diskusi dengan nasabah atau mengisi presentasi 
didepan umum. Pertanyaan dibawah ini sebenarnya sering juga dibahas dimilis 
ini, tapi saya juga menyadari akan keterbatasan bandwith yang ada pada 
bapak/ibu. Sehingga kurang memungkinkan untuk berlama-lama search arsip-arsip 
milis yang ada.
Sebenarnya untuk menjawab pertanyaan dibawah ini tidak perlu latar belakang 
pendidikan ekonmi ataupun syariah. Cukup pengetahuan umum dasar perbankan saya 
kira. Saya coba urai :

>Alasannya, katanya karena bank syariah itu menyetorkan dananya ke Bank 
>Indonesia, sehingga tercampur dengan dana dari bank konvesional lainnya.

= Iya benar bank syariah dan bank umum lainnya memang mempunyai kewajiban untuk 
menyetorkan dananya ke BI demi memenuhi kewajiban Giro Wajib Minimum. Giro 
Wajib Minimum, sebesar 5%  (CMIIW) dari total dana pihak ketiga masyarakat 
adalah salah satunya untuk memenuhi kewajiban transaksi kliring antar bank. 
Bahasa sederhananya begini. Bank A, Bank B, Bank C, Bank D, Bank E, Bank F, dan 
Bank-Bank lainnya mempunyai mempunyai nasabah dan mempunyai jasa servis untuk 
melayani masyarakat. Tentunya tidak menjadi ringkas dan effisien bila ketika 
nasabah bank A ingin transfer ke bank B, nasabah bank D ingin tranfer ke bank 
F, dan bank-bank lainnya juga ingin melakukan transaksi serupa ditangani satu 
persatu. Sedangkan transaksi perbankan dalam sehari itu sangat banyak mungkin 
mencapai ribuan. Agar proses sederhana, Bank Indonesia menjadi mediator untuk 
transkasi kliring tersebut. Setiap jam 11.00 siang semua bank berkumpul dibank 
Indonesia untuk saling menukar
 warkat kliring (B/G atau perintah transfer). Nah disinilah fungsi dana yang 
disetor oleh bank-bank tersebut. Rekening penampungan bank syariah bertambah 
bila mendapat dana masuk berupa setoran B/G atau transfer masuk dari bank umum 
lain, rekening penampungan bank syariah akan berkurang bila ada tarikan B/G 
atau transfer keluar dari bank umum lain peserta kliring. 
Selain itu bank juga perlu memanage kasnya, tidak mungkin juga kas yang ada 
disimpan dibrankas semua (karena jumlahnya milliaran, kadang brankas tidak 
cukup). Mau tidak mau dana tersebut harus disetor ke kantor pusat bank 
tersebut. Bila memang bank perlu cash likuid, bank umum cukup menarik dananya 
via BI setempat (bila dana kurang, kantor pusat bank tersebut akan 
mengirimkannya ke BI). Jadi disinilah salah satu fungsi BI yaitu sebagai 
mediator dan juga sebaga lembaga monitoring bank umum. 

>Demikian juga, Bank Syariah, mendapatkan kucuran modal uang Riba dari Bank 
>Indonesia sebagai bank sentral.

=BI sebagai regulator bank rasanya tidak mempunyai anak perusahaan lembaga 
kuangan syariah. Selain itu BI sejak krisis moneter 1997, tidak ada lagi yang 
namanya BLBI atau KLBI. Begitu juga karena BI bukan badan usaha tentunya juga 
tidak memungkinkan untuk memberikan kucuran modal untuk usaha diluar tupoksinya.

>menabung di Bank Syariah, tidak dijamin bebas dari Riba, sama saja dengan 
>dibank konvensional. 

=Tidak bebas sama sekali tidak berarti membebaskan kita untuk lebih memilih 
yang full riba. Yang pasti Bank Syariah mempunyai cita-cita untuk dapat 
memberikan pelayanan yang sesuai syariah. Bilamana ada pelanggaran diwilayah 
operasional, hal tersebut bukan merupakan kebijakan bank syariah sendiri. 
Sederhananya begini, kita sebagai orang tua tentunya selalu mengingatkan dan 
mengharapkan agar anak kita selalu dalam koridor syari. Dalam perjalanan, 
tentunya anak kita juga sesekali ada melanggar syari. Orang tua tidak salah 
karena sudah selalu mewanti-wanti dan mengingatkan. dan yang terpenting adalah 
upaya perbaikan terus menerus.

Jadi kesimpulannya, yang disampaikan teman anda belum semuanya benar.
Wallahu a`alam.

Yusuf
http://wgtt.org



________________________________
From: Dian <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, December 24, 2008 6:39:08 PM
Subject: [ekonomi-syariah] Benarkah Bank Syariah Tercemar Riba?


Assalamu'alaykum Wr.Wb.

Mohon maaf bila masalah ini pernah dibahas, 
saya tidak mengikuti diskusi di milis ini 
sebelumnya. Saya tidak punya latar belakang 
pendidikan ekonomi, apalagi ekonomi syariah.

Beberapa hari lalu teman saya, seorang 
pengusaha, mengatakan bahwa kalo kita
menabung di Bank Syariah, tidak dijamin
bebas dari Riba, sama saja dengan di 
bank konvensional. 

Katanya meskipun transaksi antara nasabah 
dengan Bank Syariah menggunakan kaidah 
Syariah, namun tetap masih tercemar dengan Riba. 

Alasannya, katanya karena bank syariah itu 
menyetorkan dananya ke Bank Indonesia, 
sehingga tercampur dengan dana dari bank 
konvesional lainnya.

Demikian juga, Bank Syariah, mendapatkan
kucuran modal uang Riba dari Bank Indonesia 
sebagai bank sentral.

Saya sebagai nasabah bank syariah, jadi bingung 
juga.  Benarkah demikian? Mohon pencerahannya.

Jazakumullahu khairan.

wassalam, 
dian 


    


      

Kirim email ke