Memang kaidah agama tidak boleh mencampur antar yang haq dengan yang bathil

Kalau mau membahas soal riba, riba dapat masuk dari pintu debitur maupun pintu 
kreditur.
Bicara idealisme, seharusnya pemerintah memberikan dukungan bahwa bank sentral 
syariah di satu sisi dan bank sentral konvensional di satu sisi.

Dan idealnya, gubernur bank sentral syariah diberi kewenangan yang sama kuat 
dengan gubernur bank sentral konvensional.

Merujuk pada nilai intrinsik dan ekstrinsikl pada uang kertas kita, itu sudah 
tidak bisa dibenarkan karena nilai nominal dan nilai bahan untuk membuat uang 
kertas kita tidak sepadan

Perlu dimengerti bahwa dukungan kuat dari pemerintah beserta undang-undang 
perbankan syariah hendaknya memberi kebebasan kepada para pegiat ekonomi 
syariah untuk menyuarakan kepentingan ekonomi syariah dalam rangka memperbaiki 
tatanan muamalah bangsa indonesia umumnya, dan muslim khususnya

Kata-kata "tercemar riba" menunjukkan :
1. Riba lah yang masih kuat di tata perekonomian bangsa kita, dalam arti 
pembangunan infrastuktur selama ini masih di biayai oleh keuntungan riba
2. Riba yang mencemari ini perlu dipersempit ruang geraknya dan kemudian di 
bersihkan secara tuntas

Ada pepatah "setitik nila rusak sebelanga" semoga kita ikut andil memperbaiki 
tatanan muamalah di sekitar kita setahap demi setahap jangan kita mencela tapi 
tidak berbuat apa-apa.

demikian jawaban singkat ini
Ari Pramudya

pengurus BMT NUR IKHLAS
Yogyakarta - Sleman

Kalau belum puas, silakan bertanya lagi

--- On Wed, 12/24/08, Dian <[email protected]> wrote:
From: Dian <[email protected]>
Subject: [ekonomi-syariah] Benarkah Bank Syariah Tercemar Riba?
To: [email protected]
Date: Wednesday, December 24, 2008, 3:39 AM










    
            Assalamu'alaykum Wr.Wb.



Mohon maaf bila masalah ini pernah dibahas, 

saya tidak mengikuti diskusi di milis ini 

sebelumnya. Saya tidak punya latar belakang 

pendidikan ekonomi, apalagi ekonomi syariah.



Beberapa hari lalu teman saya, seorang 

pengusaha, mengatakan bahwa kalo kita

menabung di Bank Syariah, tidak dijamin

bebas dari Riba, sama saja dengan di 

bank konvensional. 



Katanya meskipun transaksi antara nasabah 

dengan Bank Syariah menggunakan kaidah 

Syariah, namun tetap masih tercemar dengan Riba.  



Alasannya, katanya karena bank syariah itu 

menyetorkan dananya ke Bank Indonesia, 

sehingga tercampur dengan dana dari bank 

konvesional lainnya.



Demikian juga, Bank Syariah, mendapatkan

kucuran modal uang Riba dari Bank Indonesia 

sebagai bank sentral.



Saya sebagai nasabah bank syariah, jadi bingung 

juga.  Benarkah demikian? Mohon pencerahannya.



Jazakumullahu khairan.



wassalam, 

dian 

    




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke