Memang kaidah agama tidak boleh mencampur antar yang haq dengan yang bathil
Kalau mau membahas soal riba, riba dapat masuk dari pintu debitur maupun pintu kreditur. Bicara idealisme, seharusnya pemerintah memberikan dukungan bahwa bank sentral syariah di satu sisi dan bank sentral konvensional di satu sisi. Dan idealnya, gubernur bank sentral syariah diberi kewenangan yang sama kuat dengan gubernur bank sentral konvensional. Merujuk pada nilai intrinsik dan ekstrinsikl pada uang kertas kita, itu sudah tidak bisa dibenarkan karena nilai nominal dan nilai bahan untuk membuat uang kertas kita tidak sepadan Perlu dimengerti bahwa dukungan kuat dari pemerintah beserta undang-undang perbankan syariah hendaknya memberi kebebasan kepada para pegiat ekonomi syariah untuk menyuarakan kepentingan ekonomi syariah dalam rangka memperbaiki tatanan muamalah bangsa indonesia umumnya, dan muslim khususnya Kata-kata "tercemar riba" menunjukkan : 1. Riba lah yang masih kuat di tata perekonomian bangsa kita, dalam arti pembangunan infrastuktur selama ini masih di biayai oleh keuntungan riba 2. Riba yang mencemari ini perlu dipersempit ruang geraknya dan kemudian di bersihkan secara tuntas Ada pepatah "setitik nila rusak sebelanga" semoga kita ikut andil memperbaiki tatanan muamalah di sekitar kita setahap demi setahap jangan kita mencela tapi tidak berbuat apa-apa. demikian jawaban singkat ini Ari Pramudya pengurus BMT NUR IKHLAS Yogyakarta - Sleman Kalau belum puas, silakan bertanya lagi --- On Wed, 12/24/08, Dian <[email protected]> wrote: From: Dian <[email protected]> Subject: [ekonomi-syariah] Benarkah Bank Syariah Tercemar Riba? To: [email protected] Date: Wednesday, December 24, 2008, 3:39 AM Assalamu'alaykum Wr.Wb. Mohon maaf bila masalah ini pernah dibahas, saya tidak mengikuti diskusi di milis ini sebelumnya. Saya tidak punya latar belakang pendidikan ekonomi, apalagi ekonomi syariah. Beberapa hari lalu teman saya, seorang pengusaha, mengatakan bahwa kalo kita menabung di Bank Syariah, tidak dijamin bebas dari Riba, sama saja dengan di bank konvensional. Katanya meskipun transaksi antara nasabah dengan Bank Syariah menggunakan kaidah Syariah, namun tetap masih tercemar dengan Riba. Alasannya, katanya karena bank syariah itu menyetorkan dananya ke Bank Indonesia, sehingga tercampur dengan dana dari bank konvesional lainnya. Demikian juga, Bank Syariah, mendapatkan kucuran modal uang Riba dari Bank Indonesia sebagai bank sentral. Saya sebagai nasabah bank syariah, jadi bingung juga. Benarkah demikian? Mohon pencerahannya. Jazakumullahu khairan. wassalam, dian
