Assalamu'alaykum Wr.Wb.
Mohon maaf bila masalah ini pernah dibahas,
saya tidak mengikuti diskusi di milis ini
sebelumnya. Saya tidak punya latar belakang
pendidikan ekonomi, apalagi ekonomi syariah.
Beberapa hari lalu teman saya, seorang
pengusaha, mengatakan bahwa kalo kita
menabung di Bank Syariah, tidak dijamin
bebas dari Riba, sama saja dengan di
bank konvensional.
Katanya meskipun transaksi antara nasabah
dengan Bank Syariah menggunakan kaidah
Syariah, namun tetap masih tercemar dengan Riba.
Alasannya, katanya karena bank syariah itu
menyetorkan dananya ke Bank Indonesia,
sehingga tercampur dengan dana dari bank
konvesional lainnya.
Demikian juga, Bank Syariah, mendapatkan
kucuran modal uang Riba dari Bank Indonesia
sebagai bank sentral.
Saya sebagai nasabah bank syariah, jadi bingung
juga. Benarkah demikian? Mohon pencerahannya.
Jazakumullahu khairan.
wassalam,
dian