Assalamu'alaykum Wr.Wb.

Mohon maaf bila masalah ini pernah dibahas, 
saya tidak mengikuti diskusi di milis ini 
sebelumnya. Saya tidak punya latar belakang 
pendidikan ekonomi, apalagi ekonomi syariah.

Beberapa hari lalu teman saya, seorang 
pengusaha, mengatakan bahwa kalo kita
menabung di Bank Syariah, tidak dijamin
bebas dari Riba, sama saja dengan di 
bank konvensional. 

Katanya meskipun transaksi antara nasabah 
dengan Bank Syariah menggunakan kaidah 
Syariah, namun tetap masih tercemar dengan Riba.  

Alasannya, katanya karena bank syariah itu 
menyetorkan dananya ke Bank Indonesia, 
sehingga tercampur dengan dana dari bank 
konvesional lainnya.

Demikian juga, Bank Syariah, mendapatkan
kucuran modal uang Riba dari Bank Indonesia 
sebagai bank sentral.

Saya sebagai nasabah bank syariah, jadi bingung 
juga.  Benarkah demikian? Mohon pencerahannya.

Jazakumullahu khairan.


wassalam, 
dian 
    

Kirim email ke