Salam,
Entah benar atau tidak asumsi saya, saya melihat DSN atau DPS tidak cepat
tanggap dalam menyikapi kecenderungan labelisasi syariah pada produk-produk
yang berkembang.
Dalam kasus Kebun Anggrek .. eh salah Kebun Emas, produk ini tiba-tiba
menyeruak difasilitasi oleh BSM. Kita -yang selalu mengikuti perkembangan
berita terkait Muamalah- "dikejutkan" dengannya karena tidak/belum menemukan
kajian-kajian hukum terkait dan lalu bertanya-tanya Siapa sih yang berhak
menilai suatu produk Perbankan/Lembaga syar'i atau tidak? Adakah DPS diajak
bicara sebelum suatu lembaga keuangan memperkenal produknya atau ikut
memperkenalkan suatu produk?
Dalam kasus program/produk MULIA pegadaian syariah dan 3 Bank Syariah yang
mempraktekkan beli emas secara kredit adalakah DPS masing-masing sudah
mengkajinya secara mendalam? Jika sudah, adakah perlu meminta persetujuan DSN?
Toh hingga sekarang DSN kelihatan "ragu" (atau apapun istilah excuse-nya)
mengeluarkan fatwa tentang program MULIA. Pertanyaan intinya, jika DSN belum
mengeluarkan fatwa, adakah sebuah produk boleh digelontorkan atas nama syariah?
Bukankah sistematika etisnya, DSN mengeluarkan fatwa, baru kemudian produk
dijual.
Jika sebuah bank yang mengaku beraliran syar'i mengeluarkan produk sebelum ada
fatwa alangkah indahnya jika DSN mengambil sikap tegas. Hentikan sementara
produk itu hingga kajian atasnya dibuat.
Saya berpikir bahwa DPS dan DSN harus berdiri di sisi hukum dan kebaikan umat,
bukan berdiri di sisi kepentingan pelaku bisnis semata. Mungkin ini yang
mendorong sebagian kawan milis mengatakan, "Ayolah kembali ke khith-thah!."
Isu muamalah syar'iyyah secara wajar dan alami telah menjadi bom bisnis yang
melahirkan pengamat, bank syariah, syariah trainning centre, konsultan dan
lain-lain. Siapapun bisa "bermain" di sini karena memang tidak ada larangan
untuk bermain dengan syarat sesuai kapasitasnya. Masalahnya adalah bahwa
fenomena ini membawa-bawa nama Allah. Allah atau Tuhan menjadi alat pembenaran
atas setiap tindakan atau praktek perbankan atau lainnya yang bertitel syariah.
Perlu kehati-hatian dan ke-inshof-an.
Kelayakan syariah adalah hal utama dalam setiap produk. Dan itu menjadi
tanggungjawab ahli hukum Islam. Keputusan atau jawaban atau fatwanya menjadi
acuan umat, paling tidak sebagian umat muslim Indonesia. Tanggungjawab
merupakan beban berat jika dikaitkan dengan tanya jawab Tuhan sesaat setelah
Kebangkitan. keikhlasan menjadi kunci atas setiap fatwa.
Saya bermimpi seorang ahli hukum Islam sebelum mengeluarkan fatwanya melakukan
shalat dua rakaat sunnah memohon petunjuk dan maaf jika keputusan yang
dibuatnya ternyata salah. persis seperti yang dilakukan Al Bukhariy setiap kali
memasukkan satu hadis dalam bukunya, Shahih Al Bukhariy.
Secara jujur saya merasakan adanya "pembelokan" secara tidak sadar dan tidak
sengaja entah oleh siapa sehingga membuat fenomena ini menjadi tijarah yang
lupa dzikrullah. Dzikrullah dalam arti luas.
Semoga ada yang berani melakukan reformasi, reaktualisasi, redefinisi dan re re
lainnya.
Faishol
alpontren.com