Salam,

Entah benar atau tidak asumsi saya, saya melihat DSN atau DPS tidak cepat 
tanggap dalam menyikapi kecenderungan labelisasi syariah pada produk-produk 
yang berkembang. 

Dalam kasus Kebun Anggrek .. eh salah Kebun Emas, produk ini tiba-tiba 
menyeruak difasilitasi oleh BSM. Kita -yang selalu mengikuti perkembangan 
berita terkait Muamalah- "dikejutkan" dengannya karena tidak/belum menemukan 
kajian-kajian hukum terkait dan lalu bertanya-tanya Siapa sih yang berhak 
menilai suatu produk Perbankan/Lembaga syar'i atau tidak? Adakah DPS diajak 
bicara sebelum suatu lembaga keuangan memperkenal produknya atau ikut 
memperkenalkan suatu produk? 

Dalam kasus program/produk MULIA pegadaian syariah dan 3 Bank Syariah yang 
mempraktekkan beli emas secara kredit adalakah DPS masing-masing sudah 
mengkajinya secara mendalam? Jika sudah, adakah perlu meminta persetujuan DSN? 
Toh hingga sekarang DSN kelihatan "ragu" (atau apapun istilah excuse-nya) 
mengeluarkan fatwa tentang program MULIA. Pertanyaan intinya, jika DSN belum 
mengeluarkan fatwa, adakah sebuah produk boleh digelontorkan atas nama syariah? 
Bukankah sistematika etisnya, DSN mengeluarkan fatwa, baru kemudian produk 
dijual.
Jika sebuah bank yang mengaku beraliran syar'i mengeluarkan produk sebelum ada 
fatwa alangkah indahnya jika DSN mengambil sikap tegas. Hentikan sementara 
produk itu hingga kajian atasnya dibuat.

Saya berpikir bahwa DPS dan DSN harus berdiri di sisi hukum dan kebaikan umat, 
bukan berdiri di sisi kepentingan pelaku bisnis semata. Mungkin ini yang 
mendorong sebagian kawan milis mengatakan, "Ayolah kembali ke khith-thah!."

Isu muamalah syar'iyyah secara wajar dan alami telah menjadi bom bisnis yang 
melahirkan pengamat, bank syariah, syariah trainning centre, konsultan dan 
lain-lain. Siapapun bisa "bermain" di sini karena memang tidak ada larangan 
untuk bermain dengan syarat sesuai kapasitasnya. Masalahnya adalah bahwa 
fenomena ini membawa-bawa nama Allah. Allah atau Tuhan menjadi alat pembenaran 
atas setiap tindakan atau praktek perbankan atau lainnya yang bertitel syariah. 
Perlu kehati-hatian dan ke-inshof-an. 

Kelayakan syariah adalah hal utama dalam setiap produk. Dan itu menjadi 
tanggungjawab ahli hukum Islam. Keputusan atau jawaban atau fatwanya menjadi 
acuan umat, paling tidak sebagian umat muslim Indonesia. Tanggungjawab 
merupakan beban berat jika dikaitkan dengan tanya jawab Tuhan sesaat setelah 
Kebangkitan. keikhlasan menjadi kunci atas setiap fatwa.
Saya bermimpi seorang ahli hukum Islam sebelum mengeluarkan fatwanya melakukan 
shalat dua rakaat sunnah memohon petunjuk dan maaf jika keputusan yang 
dibuatnya ternyata salah. persis seperti yang dilakukan Al Bukhariy setiap kali 
memasukkan satu hadis dalam bukunya, Shahih Al Bukhariy.

Secara jujur saya merasakan adanya "pembelokan" secara tidak sadar dan tidak 
sengaja entah oleh siapa sehingga membuat fenomena ini menjadi tijarah yang 
lupa dzikrullah. Dzikrullah dalam arti luas.

Semoga ada yang berani melakukan reformasi, reaktualisasi, redefinisi dan re re 
lainnya.

Faishol
alpontren.com


      

Kirim email ke