Assalamu'alaikum Wr Wb

Pak Amsi, saya sudah coba buka website yang bapak tanyakan, saya belum
mendapatkan info transaksi saham seperti apa yang diajarkan, jd saya tidak
bisa memberikan penilaian. Yang ada website tersebut lebih menawarkan buku
yang berisi bagaimana berinvestasi di saham. Kalo hanya jual beli buku,
adalah transaksi yang halal, apakah yang diajarkan di dalam buku adalah
sesuai syariah atau tidak, perlu pendalaman  dari kita semua. Atau adakah
teman-teman yang sudah membeli buku tersebut?

rekan-rekan sekalian, sebaiknya mengatakan haram atau halal suatu produk
harus disertai dalil-dalil yang menjadi sandaran. sebagai moderator saya
menerima permintaan menjadi anggota milis sbnyak 3 orang per harinya.
Artinya ada penambahan prang setiap hari dengan latar belakang yang
berbeda-beda. Ada yang paham ada yang tidak. Agar tidak membingungkan, tlng
dicantumkan dalil-dalil yang melatar belakangin ksimpulan halal atau haram
suatu produk. Tidak apa2 jika harus diulang-ulang, pertama agar dasar hukum
(dalil) benar2 bisa kita hafal semua dan kedua menjadi pemahaman baru bagi
anggota milis. Ketiga, jika ternyata ada perbedaan dalil, dan kita bisa
saling membahas mana dalil yang lebih kuat, maka forum ini bisa menghasilkan
sesuatu input yang berharga bagi ekonomi syariah dan kemudian kita bisa
ajukan kepada DSN MUI untuk dibahas lebih lanjut. Bisa? terima kasih atas
kesediaan rekan-rekan.

Mungkin ada rekan-rekan bisa memulai dengan dalil yang menjadi sandaran
kenapa berkebun emas dinyatakan haram?

Penilaian saya terhadap berkebun emas, berkebun emas bukanlah suatu produk,
yang saya lihat ini adalah suatu metode yang ditawarkan si penemu metode
kepada khalayak umum. Sepengetahuan saya, bank tidak menawarkan berkebun
emas ini sbg suatu produk. Secara ringkas, berkebun emas ini metode yang
mengajarkan sbg berikut :

Beli emas -> gadai -> dapat uang tunai -> beli emas lagi -> gadai lagi ->
dapat uang tunai, begitu seterusnya.

Produk bank syariah atas metode di atas, ada di Gadai. Bank syariah
mempunyai produk gadai emas (sesuai fatwa DSN No: 25/DSN-MUI/III/2002).
Sedangkan jual-beli, sbagaimana metode yang berlaku umum, dapat dilakukan
dengan 2 cara, yaitu kredit atau tunai. Kalo pemahaman saya, emas hanya
boleh dibeli dengan tunai sebagaimana Hadit berikut :
*
Ibnu Syihab mengisahkan bahwa Malik bin Aus bin Al Hadatsan menceritakan
kepadanya bahwa pada suatu hari ia memerlukan untuk menukarkan uang seratus
dinar (emas), maka Thalhah bin Ubaidillah pun memanggilku. Selanjutnya
kamipun bernegoisasi dan akhirnya ia menyetuji untuk menukar uangku, dan
iapun segera mengambil uangku dan dengan tangannya ia menimbang-nimbang uang
dinarku. Selanjutnya Thalhah bin Ubaidillah berkata: Aku akan berikan uang
tukarnya ketika bendaharaku telah datang dari daerah Al Ghabah (satu tempat
di luar Madinah sejauh + 30 KM), dan ucapannya itu didengar oleh sahabat
Umar (bin Al Khatthab), maka iapun spontan berkata kepadaku: Janganlah
engkau meninggalkannya (Thalhah bin Ubaidillah) hingga engkau benar-benar
telah menerima pembayarannya. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam telah bersabda: "Emas ditukar dengan emas adalah riba kecuali bila
dilakukan secara ini dan ini alias tunai, gandum ditukar dengan gandum
adalah riba, kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai, sya'ir
(satu verietas gandum yang mutunya kurang bagus -pen) ditukar dengan sya'ir
adalah riba kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai, korma
ditukar dengan korma adalah riba, kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini
alias tunai."* (Riwayat Bukhari).

Jika metode berkebun emas dilakukan pembelian tunai dan gadai emas scara
syariah, maka metode ini saya nilai tidak mengapa. Tinggal pertanyaannya
sbagaimana pak Said Fathorrahman berujar, apakah ini mengajarkan orang
berspekulasi atau tidak? krn menurut beliau harga emas saat ini sudah tidak
wajar dan secara jangka panjang akan kembali kepada harga normal. Untuk
masalah ini, sy belum jawab skarang krn keterbatasan waktu. mungkin silahkan
teman-teman lain berpendapat apakah ini spekulasi atau tidak.

Terakhir ada pertanyaan unik... sebenarnya harga emas semakin mahal, apakah
emasnya yang memang mahal atau nilai dollar nya yang turun? selamat
berdiskusi.

Demikian dan mohon maaf jika ada yang kurang berkenan.

-- 
Achmad Iqbal
[email protected]

Kirim email ke