Assalamu'alaikum Wr Wb Pak Amsi, saya sudah coba buka website yang bapak tanyakan, saya belum mendapatkan info transaksi saham seperti apa yang diajarkan, jd saya tidak bisa memberikan penilaian. Yang ada website tersebut lebih menawarkan buku yang berisi bagaimana berinvestasi di saham. Kalo hanya jual beli buku, adalah transaksi yang halal, apakah yang diajarkan di dalam buku adalah sesuai syariah atau tidak, perlu pendalaman dari kita semua. Atau adakah teman-teman yang sudah membeli buku tersebut?
rekan-rekan sekalian, sebaiknya mengatakan haram atau halal suatu produk harus disertai dalil-dalil yang menjadi sandaran. sebagai moderator saya menerima permintaan menjadi anggota milis sbnyak 3 orang per harinya. Artinya ada penambahan prang setiap hari dengan latar belakang yang berbeda-beda. Ada yang paham ada yang tidak. Agar tidak membingungkan, tlng dicantumkan dalil-dalil yang melatar belakangin ksimpulan halal atau haram suatu produk. Tidak apa2 jika harus diulang-ulang, pertama agar dasar hukum (dalil) benar2 bisa kita hafal semua dan kedua menjadi pemahaman baru bagi anggota milis. Ketiga, jika ternyata ada perbedaan dalil, dan kita bisa saling membahas mana dalil yang lebih kuat, maka forum ini bisa menghasilkan sesuatu input yang berharga bagi ekonomi syariah dan kemudian kita bisa ajukan kepada DSN MUI untuk dibahas lebih lanjut. Bisa? terima kasih atas kesediaan rekan-rekan. Mungkin ada rekan-rekan bisa memulai dengan dalil yang menjadi sandaran kenapa berkebun emas dinyatakan haram? Penilaian saya terhadap berkebun emas, berkebun emas bukanlah suatu produk, yang saya lihat ini adalah suatu metode yang ditawarkan si penemu metode kepada khalayak umum. Sepengetahuan saya, bank tidak menawarkan berkebun emas ini sbg suatu produk. Secara ringkas, berkebun emas ini metode yang mengajarkan sbg berikut : Beli emas -> gadai -> dapat uang tunai -> beli emas lagi -> gadai lagi -> dapat uang tunai, begitu seterusnya. Produk bank syariah atas metode di atas, ada di Gadai. Bank syariah mempunyai produk gadai emas (sesuai fatwa DSN No: 25/DSN-MUI/III/2002). Sedangkan jual-beli, sbagaimana metode yang berlaku umum, dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu kredit atau tunai. Kalo pemahaman saya, emas hanya boleh dibeli dengan tunai sebagaimana Hadit berikut : * Ibnu Syihab mengisahkan bahwa Malik bin Aus bin Al Hadatsan menceritakan kepadanya bahwa pada suatu hari ia memerlukan untuk menukarkan uang seratus dinar (emas), maka Thalhah bin Ubaidillah pun memanggilku. Selanjutnya kamipun bernegoisasi dan akhirnya ia menyetuji untuk menukar uangku, dan iapun segera mengambil uangku dan dengan tangannya ia menimbang-nimbang uang dinarku. Selanjutnya Thalhah bin Ubaidillah berkata: Aku akan berikan uang tukarnya ketika bendaharaku telah datang dari daerah Al Ghabah (satu tempat di luar Madinah sejauh + 30 KM), dan ucapannya itu didengar oleh sahabat Umar (bin Al Khatthab), maka iapun spontan berkata kepadaku: Janganlah engkau meninggalkannya (Thalhah bin Ubaidillah) hingga engkau benar-benar telah menerima pembayarannya. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Emas ditukar dengan emas adalah riba kecuali bila dilakukan secara ini dan ini alias tunai, gandum ditukar dengan gandum adalah riba, kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai, sya'ir (satu verietas gandum yang mutunya kurang bagus -pen) ditukar dengan sya'ir adalah riba kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai, korma ditukar dengan korma adalah riba, kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai."* (Riwayat Bukhari). Jika metode berkebun emas dilakukan pembelian tunai dan gadai emas scara syariah, maka metode ini saya nilai tidak mengapa. Tinggal pertanyaannya sbagaimana pak Said Fathorrahman berujar, apakah ini mengajarkan orang berspekulasi atau tidak? krn menurut beliau harga emas saat ini sudah tidak wajar dan secara jangka panjang akan kembali kepada harga normal. Untuk masalah ini, sy belum jawab skarang krn keterbatasan waktu. mungkin silahkan teman-teman lain berpendapat apakah ini spekulasi atau tidak. Terakhir ada pertanyaan unik... sebenarnya harga emas semakin mahal, apakah emasnya yang memang mahal atau nilai dollar nya yang turun? selamat berdiskusi. Demikian dan mohon maaf jika ada yang kurang berkenan. -- Achmad Iqbal [email protected]
