Assalamu'alaikum wr wb

Rekan2 mailist,

Assalamu'alaikum wr wb

Saya ingin coba sharing ttg gharar/risk/spekulasi sependek pemahaman saya. Yang 
dimaksud gharar/spekulasi/risk yang diharamkan yg saya pahami adalah merupakan 
satu risk dari 3 jenis risk. Ada 3 jenis risk dalam kehidupan/bisnis: 

1. Natural risk 
2. Created risk 
3. Unexpected / under controlled risk

Point pertama ini terkait dgn hadist: 

Tiada seorangpun yang tahu nasibnya di hari esok....(hadist di email Pak 
Gunawan).

Artinya, kita berbisnis/berusaha namun kita tidak tahu hasil akhir-nya apakah 
akan untung atau rugi dan ini natural risk dan halal. Untuk meminimalkan 
risiko, kita sharing risk, optimal risk management, komunikasi, koordinasi 
bisnis, dst. 

Point kedua ini yg haram yaitu risk/spekulasi yang dibuat oleh manusia seperti 
main kartu judi, rollet, casino, taruhan bola, dll. Terlepas dari pemain judi 
tsb mampu menanggung untung-rugi (seorang konglomerat), seorang doktor 
mathematic/ahli yang tahu analisa probability untung rugi, paham analisa 
teknikal dll, created risk ini tetaplah haram karena "created" risk inilah yang 
menyebabkannya haram. 

Point ketiga ini halal karena unexpected risk ini adalah risk yang terjadi  di 
luar kendali manusia seperti toko kita kebakaran, gempa bumi, lumpur lapindo, 
dll sehingga menghancurkan usaha yang kita lakukan....yg bisa kita lakukan di 
sini adalah berdoa memohon kelancaran dalam menjalankan usaha/bisnis dan 
berharap dapat untung yang halal, berkah dan aman dari gangguan bencana. Kita 
juga dapat mengasuransikan usaha dengan cara takaful (islamic insurance) 
artinya menanggung renteng risk (ta'awun) dan bukan mengalihkan risiko ke pihak 
lain (conventional insurance).

wassalamRifki Ismal
Durham Islamic Finance Program (DIFP)
Durham University
The Al Qasimi Building, Elvet Hill Road (DH1 3TU)
United Kingdom




________________________________
From: M Said Fathurrohman <[email protected]>
To: ekonomi-syariah <[email protected]>
Sent: Mon, May 10, 2010 1:56:10 PM
Subject: Re: [ekonomi-syariah] kaya melalui investasi emas secara syariah  
(Jurus cerdas berkebun emas)

  
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.


Bapak Yasni yang saya hormati,

terima kasih atas penjelasan yang diberikan terkait sikap DSN dan DPS BRI 
Syariah.

namun saya masih kesulitan memahami pernyataan Bapak dalam penjelasan tersebut:

>Spekulasi (mengambil risiko) tidak diharamkan sepanjang mampu ditanggung. Yang 
>diharamkan adalah gharar (mengambil risiko yang tidak mampu ditanggung) yang 
>mengarah ke perjudian (maysir)

Mohon penjelasannya lebih lanjut terkait risiko mana yang mampu ditanggung dan 
mana yang tidak, agar saya dan anggota milis lainnya bisa membedakan mana 
spekulasi yang haram dan halal.

Maaf atas kekurangan ilmu saya.

Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.

------
Muhamad Said Fathurrohman
Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga
id.linkedin. com/in/msaidf



2010/5/10 <mgya...@yahoo. com>

>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>  >
>
>>
> 
>>      
> 
>DPS telah menetapkan bahwa jika 'metode' berkebun emas ataupun metode lainnya 
>yang bukan merupakan produk BRISyariah ingin digunakan, maka pihak2 yang 
>mensosialisasikanny a tidak hanya mensosialisasikan potensi keuntungan, tapi 
>juga potensi kerugian yang mungkin ada dari trend harga barang gadai / emas. 
>Spekulasi (mengambil risiko) tidak diharamkan sepanjang mampu ditanggung. Yang 
>diharamkan adalah gharar (mengambil risiko yang tidak mampu ditanggung) yang 
>mengarah ke perjudian (maysir).
>
 
Namun industri perbankan syariah berkenaan dengan emas ini masih sangat kecil 
untuk bisa membolakbalikkan perekonomian makro menuju perekonomian berbasis 
standar emas. Apalagi kalau belum apa2 sudah dikritik menjatuhkan bukan 
membangunkan. Mudah2an kritiknya selalu membangunkan ya!
>
>Ikhwah fillaah;
>MGY
>
>Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung 
>Teruuusss... !
________________________________

>From:  Achmad Iqbal <iq.c...@gmail. com>
>
>Date: Mon, 10 May 2010 08:55:27 +0700
>To: <ekonomi-syariah@ yahoogroups. com>
>Subject: Re: [ekonomi-syariah] kaya melalui investasi emas secara syariah 
>       (Jurus cerdas berkebun emas)
>
>  >
>
> 
>>      
> 
>berikut ini saya sampaikan tanggapan penemu metode Berkebun Emas atas tulisan 
>Muhaimin Iqbal "Ingin Cepat Kaya Dengan Hutang…?, Saran Saya Jangan!". Dapat 
>dibaca juga pada url : http://www.kebunema s.com/forum/ archive/index. 
>php/t-40. html
>
>>-- 
>Achmad Iqbal
>iq.c...@gmail. com
>
>------------
>
>
>Beberapa hari terahir ini saya banyak menerima eMail, Message maupun
>sms yang meminta tanggapan atas artikel yang ada di Gerai Dinar.
>Sejujurnya saya tidak begitu bersemangat untuk memberikan tanggapan,
>kenapa? karena isi artikel itu 100% bener banget...dan saya yakin para
>pembaca eBook pun setuju banget dengan isi artikel tersebut.
>
>>Saya copas isi artikel tersebut:
>
>>Ingin Cepat Kaya Dengan Hutang…?, Saran Saya Jangan!
>>Written by Muhaimin Iqbal
>>Thursday, 30 July 2009 20:31
>
>>Sebenarnya sudah cukup lama banyak pertanyaan ke saya mengenai konon
>adanya cara cepat untuk mengumpulkan kekayaan berupa emas, melalui
>gadai emas ke perusahaan pegadaian maupun perbankan. Karena banyaknya
>pertanyaan tersebut, maka jawaban saya lebih baik saya tulis secara
>umum agar tidak setiap saat saya harus menjelaskan hal yang sama – ke
>pembaca-pembaca setia web ini.
>
>>Saya sendiri jujur tidak tertarik untuk mempelajari trik-trik untuk
>cepat kaya ini, jadi mohon maaf bila jawaban saya kurang detil.
>Pengetahuan saya sebatas apa yang disampaikan oleh penanya yang pada
>umumnya mengungkapkan bahwa cara untuk cepat memiliki emas dalam jumlah
>besar dengan harga beli yang katanya hanya sepertiga harga pasar adalah
>sebagai berikut :
>
>>Pertama membeli emas dengan harga normal, kemudian menggadaikannya
>untuk memperoleh cash 80% dari harga beli emas pertama. Setelah
>ditambah 20% tambahan modal, maka uang gadai yang diterima cukup untuk
>membeli emas yang kedua dst. Begitu seterusnya sampai suatu titik
>dimana emas yang dibeli tidak digadaikan lagi, tetapi dijual untuk
>menebus emas-emas yang digadaikan di awal.
>
>>Teorinya keuntungan akan diperoleh ketika emas naik 30% sedangkan
>pinjaman dari pegadaian atau bank syariah tetap/tidak naik, diluar
>biaya penitipan, admin dlsb. Asumsi pertama bahwa emas akan naik 30%
>sebenarnya tidak terlalu meleset karena memang appresiasi harga emas
>rata-rata tahunan dalam 40 tahun terakhir mencapai 31 %; yang perlu
>diingat adalah angka tersebut adalah rata-rata 40 tahun, atau rata-rata
>jangka panjang. Semakin pendek periode, semakin tidak pasti kenaikan
>ini.
>
>>Jadi kekeliruan pertama dari teori ini adalah menggunakan rata-rata
>statistik jangka panjang untuk men-justifikasi tujuan atau harapan
>jangka pendek.
>
>>Kekeliruan kedua adalah asumsi bahwa angka pinjaman dari pegadaian atau
>bank syariah yang tetap ( diluar biaya penitipan atau administrasi) .
>Justru biaya penitipan atau administrasi inilah yang harus
>diperhatikan. Dari survey kecil saya dengan salah satu petugas kantor
>pegadaian pada saat saya menulis artikel ini misalnya, biaya ini bisa
>mencapai 1% per 15 hari atau 2% per bulan.
>
>>Kemudian dari pembicaraan serupa dengan salah satu bank syariah yang
>memiliki produk gadai emas, saya peroleh informasi bahwa biaya yang
>disebutnya sebagai biaya pemeliharaan ini mencapai Rp 5500/gram/per
>bulan pada saat harga emas 24 karat Rp 312,000/gram atau 1.76%/bulan.
>
>>Besaran biaya di pegadaian yang 2% per bulan atau bank syariah 1.76%
>ini secara rata-rata menjadi terlalu mahal untuk ngongkosi pembelian
>emas yang hanya mengalami appresiasi nilai rata-rata 1.46% per tahun
>dalam sepuluh tahun terakhir. Fluktuasi naik turunnya harga emas
>bulanan yang sangat tinggi, menambah risiko Anda ketika membiayai
>pembelian emas Anda dengan uang gadai atau pinjaman dari bank. Lihat
>grafik diatas untuk ini. Ketika grafik emas berada dibawah garis merah
>(biaya gadai) atau garis hijau (biaya bank), maka Anda pasti rugi.
>Kerugian ini bisa Anda ketahui dengan melihat net worth (jumlah emas
>terkumpul dikurangi jumlah hutang gadai/bank) yang lebih kecil dari
>jumlah dana yang sudah Anda tanamkan pada investasi ini.
>
>>Memang bisa jadi ada yang menjadi kaya mendadak dengan cara ini ketika
>grafik emas berada diatas grafik biaya gadai atau grafik biaya bank;
>tetapi karena frekwensi dibawah kurang lebih sama dengan frekwensi
>diatas, maka peluang untuk untung atau rugi mirip dengan peluang ketika
>Anda melempar koin – bisa keluar kepala (head), bisa pula keluar ekor
>(tail) – atau 50/50 peluangnya.
>
>>Berdasarkan data-data tersebut diatas-lah, maka saya tetap tidak
>menganjurkan membangun kekayaan melalui proses hutang/gadai. Gadai
>adalah produk yang sangat baik pada pada saat Anda membutuhkan dana
>yang cepat dengan cara yang relatif mudah, namun gadai dalam pemahaman
>saya tidak diperuntukkan sebagai instrument investasi.
>
>>Jadi bukan investasi emas-nya yang tidak menarik; dengan rata-rata
>appresiasi nilai bulanan 1.46% per bulan atau 17.52 % per tahun dalam
>10 tahun terakhir, investasi emas tetap sangat menarik untuk kebutuhan
>investasi jangka panjang seperti biaya pendidikan anak, dana pensiun
>dlsb. karena angka ini masih jauh lebih tinggi dari rata-rata hasil
>investasi deposito dan sejenisnya. Yang tidak menarik adalah bila dana
>untuk investasi tersebut Anda peroleh dari uang gadai atau pinjaman
>bank, dana-dana ini bisa jadi lebih mahal dibandingkan hasil yang bisa
>Anda harapkan – kalau hanya mengandalkan appresiasi harga emas pada
>periode yang sama.
>
>>Investasi terbaik tetap memutar dana Anda di sektor riil; kalau ini
>masih terlalu sulit bagi kebanyakn orang – maka emas atau Dinar
>pilihannya. Bisa Anda gadaikan tentu saja pada saat dibutuhkan - bahkan
>di Geraidinar menyediakan jasa ini untuk kliennya tanpa biaya apapun –
>tetapi hanya untuk kebutuhan dharurat, bukan untuk kebutuhan investasi
>yang spekulatif. Wa Allahu A’lam.
>
>
>>Pertama:
>>Dalam berbagai kesempatan sering saya kemukakan, bahwa orang yg pertama
>kali membuka-kan mata saya serta menyadarkan saya tentang Emas adalah
>bpk Muhaimin Iqbal, lewat berbagai artikel maupun bukunya. Walaupun
>saya belum pernah berkesempatan untuk bertemu beliau maupun kontak dgn
>beliau, tapi saya menganggap beliau sebagai mentor saya dalam dunia
>emas. Oleh karena itu saya sering mereferensikan situs beliau bagi
>teman2 yang ingin memilih berinvestasi di Dinar.
>
>>Kedua:
>>Artikel tersebut 100% benar...dan sesuai dengan apa yang saya tulis di
>eBook saya dan karenanya tidak harus ada yang di bantah.... misalnya:
>
>
>
>Jangan pernah untuk membeli emas baik dgn cara konvensional maupun
>jurus berkebun emas jika uang tersebut dalam jangka waktu pendek
>(kurang dari setahun) akan Anda pergunakan.. . Saran saya dalam eBook,
>dana yg dipergunakan adalah uang yg ditabung dari Primary Income
>(Penghasilan Anda, baik dari gaji maupun bisnis) daripada Anda taruh di
>Tabungan ato Deposito yg membuat nilai uang Anda turun terus....
>>Selalu dalam eBook saya tekankan untuk mencari Bank dgn biaya penitipan
>yang menarik, makanya saya tidak pernah menyarankan untuk gadai di
>pegadaian. Tapi bagaimana jika biaya penitipannya 2500/grm atau 3000
>(seperti bank Kaltim) atau 3200 (bank jabar saat ini) atau seperti bank
>mega yang walaupn 2% tp di hitung dari uang yg diterima bukan dari
>nilai emas? memang kalau 5500/gram pasti tidak menarik. Dan saya yakin
>kedepan biaya ini akan makin kompetitif antar bank, kenapa? makin
>banyak bank masuk ke produk ini. Jadi betul sekali kalau dgn biaya
>seperti di artikel tersebut tidak akan membuat investasi ini menarik.
>>Bisnis Sektor Rill adalah yang paling menarik...inipun betul 100%,
>KebunEmas bukan bisnis, tapi cara beli/investasi Emas dengan cara yang
>berbeda....bagaiman a mengamankan nilai asset (uang) kita dari inflasi
>yg terus menurunkan nilai uang kita seperti yg sering di tulis di gerai
>dinar. Jadi kebun emas memang bukan bisnis....
>
>>Kebun Emas adalah pengalaman yg pernah saya lewati selama kurun waktu 2
>tahun terahir ini, memang saya tidak pandai alias bodoh kalau soal
>hitung-menghitung, makanya seringkali saya pakai hitungan orang
>lain....trus action...eh ternyata bagus juga....makanya aku share di
>EU, Seminar dsb....termasuk eBook.... Maklum guru bisnisnya kan otak
>kanan banget...(Purdi E Chandra) hehehe....
>
>>Terahir, salah satu Bank yakni Mega Syariah memodifikasi konsep kebun
>emas...dan cukup menarik menurut saya...saya modifikasi lagi....jadi
>sangat menarik...tunggu. ..saya tulis di forum ini...itung2 update
>eBook...
>
>>Salam,
>
>>
>>
>>
>>
>
>
>

 


      

Kirim email ke