--- In [email protected], Haniwar Syarif 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Soal larangan/anjuran  Mas Luky dan bbrp rekan lain agar  diskusi 
jangan 
> mengaitkan agama, telah juga di tanggapi oleh Mas Amrie dan bbrp 
teman 
> termasuk saya, bhw hal itu tak mungkin.  

L: Benar sekali kita tak mungkin bisa menghindari diskusi menyangkut 
agama, hal ini sudah pernah saya tulis (lamaa sekali, ketika pak 
Sartono Mukadis menyatakan ingin mundur dari FPK).

Pengkaitan agama yang saya maksud dan yang sangat saya kritik adalah 
dalam hal menjadikan ajaran agama SEBAGAI DASAR PEMBENARAN TINDAKAN-
TINDAKAN (pengatas-namaan agama untuk tindakan tersebut) atau 
sebagai pembenaran PANDANGAN-PANDANGAN NEGATIF (mis. pandangan 
rasis, diskriminasi, dsb).

Jika pengkaitan (ajaran) agama sebagai dasar pembenaran semacam ini 
dibiarkan saja, kelak (bahkan saya kira sudah terjadi) ada orang 
yang mengatas-namakan (ajaran) agama untuk membenarkan tindakan 
pengrusakan, bahkan mengatas-namakan (ajaran) agama untuk pembenaran 
tindakan membunuh, dst.

> Agama itu kan juga pandangan hidup, setidaknya begitulah Islam. 

L: Cara pandang seperti inilah yang saya sebut berpotensi memicu 
konflik sektarian. Mengapa? Seandainya (hanya pengandaian) terdapat 
pandangan serupa dengan anda, misalnya (sebagai contoh dari saya) 
pandangan satu agama lain "bahwa karena memakan daging sapi adalah 
larangan atau berdosa dan merupakan pandangan hidup agama", maka 
bisa terjadi seorang pemimpin agama tersebut memiliki tafsiran bahwa 
penjualan daging sapi di publik harus dilarang sehingga pemimpin 
agama tsb akan membenarkan tindakan-tindakan perampasan daging sapi 
secara paksa di pasar2. 

Jelas contoh anda dan contoh saya ini adalah dua contoh PENAFSIRAN 
SEPIHAK (= penafsiran oleh satu ajaran agama) yang berpotensi memicu 
konflik sektarian sebab penafsiran ini mungkin tidak dimiliki, 
bahkan mungkin BERLAWANAN, dengan penafsiran ajaran agama lain atau 
berlawanan dengan penafsiran orang lain, walaupun orang lain ini 
masih seumat/ seagama.

> Bahkan bisa juga ber samina wa athona.. aku dengar dan aku taat.. 
suatu 
> filosofi yg juga dikenal dalam agama Kristen..

L: Mungkin anda benar, bahkan mungkin 99% orang Indonesia menganut 
filosofi semacam yang anda tulis, tetapi saya percaya bahwa di 
antara 99% orang yang percaya filosofi ini, cuma 1% saja yang akan 
memaksakan atau menerapkan filosofi ini sebagai pembenaran tindakan-
tindakannya ke orang lain atas nama keyakinannya.
 
> Kalo soal jangan sampai  ada konflik sektarian.itu kita semua 
setuju... .. 
> caranya , yang pertama ya santai aja berdiskusi.danbetrbeda 
pendapat... 
> yang kedua .. kalau jd panas juga ( namanya manusia) ya di potong 
aja sama 
> moderator... gampang kan... dan kita bicara lagi hal lain...

L: Menghindari potensi konflik sektarian itu idealnya merupakan 
usaha bersama masyarakat dan prilaku toleransi terhadap perbedaan 
pendapat/ keyakinan idealnya dimiliki oleh setiap orang, bukan hanya 
dimiliki oleh segelintir orang (para moderator dan para nabi saja :-
)). 

Hanya pola pikir pengkultusan-individu dan mental hamba sahaya lah 
yang terlalu menggantungkan diri pada peran pimpinan (mis. 
menggantungkan diri pada peran moderator dan para nabi) untuk 
mengatur prilaku diri sendiri (sebab jika tak diatur oleh para 
pemimpin yang dikultus-individukan, mereka tak mampu mengatur diri 
sendiri)  
 
> Saya bukan penganut sekularisme yg harus memisahkan segala galanya 
dari 
> agama.. , tapi sy sekularis juga dalam pengertian pokoknya tidak 
merasa ada 
> agama yang boleh mendapat keistimewaan dr pemerintahnya.. jad sama 
sajalah 
> jaraknya pemerintah dgn semua agama,

L: Masalah negara dengan masalah agama bukan berjarak sama, tetapi 
SALING BEBAS/ INDEPENDEN satu sama lain, mis. perkembangan (atau 
kemunduran) agama bebas dari dan tak terkait dengan campur tangan 
pemerintah. Di negara2 sekuler, pemerintah bersikap TIDAK MEMBANTU 
dan juga TIDAK MENGHALANGI siar/ perkembangan agama2 sebab jika 
bersikap lain, pemerintah tsb melanggar hukum (bahkan biasanya 
dianggap melanggar konstitusi). 

> sementara kita sbg penganut agama tertentu  .. boleh boleh aja  
nggak mau 
> poligami dilarang... 
> Begitupun boleh kalau ada yg mau mensyahkan perkawinan sejenis.dan 
ad 
> apihak yg nggak setuju krn keyakinan agamanya . , ... kalau di 
ranah 
> negara.. biarlah perjuangkan aturan itu secara konstitutional..

L: kalimat anda harus lengkap "dilarang … (OLEH SIAPA/APA?)". 

Saya sudah berkali-kali menulis bahwa:

1.      Negara BERHAK melarang poligami yang berdasarkan hukum negara
2.      Negara TIDAK BERHAK melarang poligami berdasarkan hukum 
agama.

Lengkapi dulu kalimat anda, barulah saya bisa berkomentar.

Untuk perkawinan sejenis, sebelum berkomentar saya ingin bertanya:
"Apakah suatu perkawinan merupakan ikatan hukum negara atau ikatan 
hukum agama?" 
Jika kedua macam perkawinan sebagai ikatan hukum negara dan sebagai 
ikatan agama sudah bisa dibedakan dengan JELAS, barulah saya bisa 
memberi jawaban/pendapat yang JELAS. 

Jika aspek hukum negara dan aspek agama dalam suatu perkawinan masih 
campur aduk dan tak jelas (seperti halnya tak jelasnya peran KUA 
sebagai lembaga negara atau sebagai lembaga keagamaan), maka 
jawaban2 terhadap polemik2 berbagai kasus perkawinan tetap tak 
pernah jelas dan selalu mencampur adukkan kedua aspek tersebut.

> Dalam kasus perkawinan sejenis... kalo nggal salah cerita ttg 
sodom gomorah 
> itu kata kitab suci Islam dan Kristen.. memang  hukuman Tuhan 
akibat 
> perilaku sex sejenis ya.. CMIIW..

L: Banyak umat beragama berpendapat seperti anda bahwa lesbian dan 
gay adalah pendosa, tetapi saya yakin hanya sedikit umat yang ingin 
mewakili Tuhan untuk ikut2-an mengutuk dan menghakimi orang2 yang 
DIANGGAP BERSALAH sebagai lesbian atau gay atau … . 

Saya yakin asas praduga tak bersalah bersifat universal sebab jika 
tak berlaku universal, maka pasti ada yang memberlakukan asas 
sebaliknya (praduga bersalah) dengan memvonis bersalah lesbian, gay, 
dsb, sebelum para tersangka lesbian, gay, dsb, mengikuti pengadilan 
Tuhan (Tuhan bagi siapa pun) kelak. 

IMO mereka2 yang dg jagonya sudah lebih dulu memvonis bersalah para 
tersangka lesbian, gay, dsb, adalah mereka2 yang berprilaku sebagai 
wakil Tuhan (kalau tak bisa dibilang berprilaku sebagai Tuhan 
sendiri). 

Salam

Kirim email ke