Ibu Cornelia Istiani,

Tanda terima pembayaran fiscal kan kita kembalikan
kepada Perusahaan sebagai bukti bahwa kita telah
membayarkan fiscal yang memang ditanggung oleh
Perusahaan.  Akan tetapi sebagaimana penjelasan Pan
Andi karena Tanda Terima ini atas nama pribadi, maka
sulit buat perusahaan untuk meminta reimbursement ke
Kantor Pajak.  Tidak semua sih, banyak Perusahaan yang
bisa mengclaimnya kembali tetapi lebih banyak yang
tidak.  Demikian juga dengan pribadi-pribadi, lebih
banyak yang sudah lupa dan merelakannya saja karena
takut prosedurnya berbelit-belit.  Waktu pengurusannya
lebih baik digunakan untuk melakukan hal-hal yang
lebih produktif daripada mengharapkan pengembalian
yang belum tentu akan dapat.  Salam.

--- Cornelia Istiani <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Godlip Wrote:
>   ....... maka seharusnya biaya Rp 1 juta untuk
> > fiscal ini bisa diminta untuk kembali. Tetapi saya
> > yakin yang meminta kembali jauh lebih sedikit
> daripada
> > yang tidak perduli atau lupa memintakan
> pengembalian. 
> > Nah, uang ini dikemanakan? Jadi permainan oknum
> juga
> > kah?

Kirim email ke