Ibu Cornelia Istiani, Tanda terima pembayaran fiscal kan kita kembalikan kepada Perusahaan sebagai bukti bahwa kita telah membayarkan fiscal yang memang ditanggung oleh Perusahaan. Akan tetapi sebagaimana penjelasan Pan Andi karena Tanda Terima ini atas nama pribadi, maka sulit buat perusahaan untuk meminta reimbursement ke Kantor Pajak. Tidak semua sih, banyak Perusahaan yang bisa mengclaimnya kembali tetapi lebih banyak yang tidak. Demikian juga dengan pribadi-pribadi, lebih banyak yang sudah lupa dan merelakannya saja karena takut prosedurnya berbelit-belit. Waktu pengurusannya lebih baik digunakan untuk melakukan hal-hal yang lebih produktif daripada mengharapkan pengembalian yang belum tentu akan dapat. Salam.
--- Cornelia Istiani <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Godlip Wrote: > ....... maka seharusnya biaya Rp 1 juta untuk > > fiscal ini bisa diminta untuk kembali. Tetapi saya > > yakin yang meminta kembali jauh lebih sedikit > daripada > > yang tidak perduli atau lupa memintakan > pengembalian. > > Nah, uang ini dikemanakan? Jadi permainan oknum > juga > > kah?
