Setahu saya, ada organisasi profesi yang berwenang mengeluarkan semacam "izin 
praktik" bagi profesi-profesi tertentu, seperti akuntan, pengacara, dokter, 
psikolog, penerjemah dan perawat. Tapi, ada juga profesi-profesi seperti 
pelaut, teknisi, yang tidak bernaung di bawah sebuah organisasi profesi, tetapi 
memiliki badan sertifikasinya sendiri. Soal kelompok yang kedua ini, saya tak 
banyak tau.
   
  Namun, terkait dengan kelompok pertama, yang duduk dalam organisasi profesi 
pemberi sertifikasi itu semestinya ya mewakili semua stakeholders. Ada yang 
dari universitas penerbit ijazah, ada yang dari profesional, dan juga ada yang 
dari konsumen. Biasanya, bahkan ada juga wakil pemerintah. Ini kalau mau 
terwakili semua pihak yang berkepentingan lho ya. 
   
  Tapi, dalam organisasi-organisasi profesi yang sejauh ini ada, tampaknya 
perwakilannya terbatas. Yang namanya IDI, ya anggotanya dokter semua. Demikian 
juga yang namanya IAI, itu isinya akuntan semua. Ada HPI (Himpunan Penerjemah 
Indonesia), isinya ya penerjemah semua. 
   
  Dalam organisasi profesi yang mewadahi para psikolog, misalnya, mereka ini 
menentukan kompetensi apa yang mesti dimiliki seorang lulusan fak. psikologi 
yang mau praktik jadi psikolog. Nah, artinya, mereka punya suara dalam 
menentukan kurikulum pendidikan psikolog, bahkan juga menetapkan bahwa untuk 
praktik sebagai psikolog kini tak lagi cukup dengan ijazah S2, tapi harus punya 
ijazah S2 Psikologi jalur Profesi. 
   
  Maka, universitas pun lalu punya alasan buat membuka program S2 Psikologi 
jalur Profesi, di samping yang jalur Akademik.
   
  kalau dilihat dalam kasus ini, sebetulnya organisasi profesi pemberi 
sertifikasi "praktik" itu sudah punya suara yang cukup signifikan dalam 
menentukan apa yang harus diajarkan oleh universitas. Maka itu, jadi 
mengherankan kalo lalu dikatakan "tak cukup punya ijazah saja." Lha wong ijazah 
itu tanda bahwa seseorang sudah memenuhi syarat kompetensi yang ditetapkan oleh 
lembaga profesinya kok.
   
  Makanya, bagi saya kok bau-bau rebutan lahan dan proyek sangat kental dalam 
statement Mister Moedjiman yang di-posting tempo hari oleh mas Agus Hamonangan 
itu.
   
  Tanggapan saya atas pertanyaan Bung Stephanus ini semoga juga bisa menjawab 
sedikit keingintahuan Pak Haniwar. Sori banget, saya tak banyak tahu soal 
profesi butcher yang ditanyakan Pak Haniwar. Mungkin yang lain bisa ikut bantu 
info?
   
  manneke

stephanusmulyadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Mau tanya juga nih: 

kompetensi yang dimaksud di Indonesia itu apa sih?
Yang dilakukan oleh LSP itu apa saja sih?
Apakah orang langsung bisa memiliki kompetensi yang diharapkan setelah
mengikuti program sertifikasi kompetensi tersebut?
Kalau masalah minimnya kompeten bisa diselesaikan hanya dengan
mengikuti program dari Lembaga Sertifikasi Profesi dan tidak perlu
ijazah (artinya tidak perlu pendidikan formal), buat apa ijazah ya?
Buat apa sekolah ya?

Salam
Mulyadi

Kirim email ke