Pak Sukarnoto,
   
  Kalau saya melihatnya ini sebagai usaha Dephub untuk menunjukkan kepada 
masyarakat bahwa mereka bekerja keras dan sungguh berusaha meminimalisir 
kecelakaan. Saya kok yakin kalau keputusan ini tanpa ada riset yang mendalam, 
hanya bersifat reaktif dan cari muka.
  Kalau mau mengikuti cara beberapa negara yang meniadakan pintu sopir, apakah 
sudah dilihat kondisi sosial masyarakat kita? Kecelakaan yang terjadi jelas 
tidak diinginkan semua pihak, termasuk sopir. Tapi seandainya terjadi 
kecelakaan, terutama oleh bus atau truk, apa yang terjadi dengan sopirnya? Bisa 
jadi, dan seringkali terjadi, sopir dihabisin massa. Setelah terjadi 
kecelakaan, banyak sopir melarikan diri, bukan karena semata-mata mereka tidak 
bertanggungjawab. Tapi karena mereka takut dihakimi massa. Buktinya, banyak 
juga kasus yang kemudian sopir menyerahkan diri dan mengaku lari karena alasan 
tersebut. Apakah kondisi sosial seperti ini sudah masuk dalam pertimbangan? 
  Saya pikir, kalau ini jadi dilaksanakan, selain tidak memecahkan masalah, 
juga akan menimbulkan masalah baru. 
   
  salam,
  

Sukarnoto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Instruksi Dirjen Hubdar untuk meniadakan pintu sopir bus dan 
menyediakan pintu darurat di sisi kanan tengah, dengan tujuan 
meningkatkan standar keselamatan (Kompas 12/7). Pertimbangannya 
adalah supaya sopir tidak kabur setelah terjadi kecelakaan.
Beberapa hal yang perlu dicermati:
1. Apakah kedaan sudah sedemikian genting sehingga instruksi 
ini harus langsung dilaksanakan dalam minggu ini juga? Apakah tidak 
dipikirkan bahwa bus yang dalam proses pengerjaan harus diubah 
desainnya?
2. Adakah jaminan bahwa setelah terburu-buru melaksanakan 
instruksi ini akan terjadi perubahan pada keselamatan transportasi 
dengan bus?
3. Apakah ada suatu studi komperhensif bahwa instruksi tersebut 
merupakan jalan keluar yang tepat?
4. Peniadaan pintu dengan alasan supaya sopir tidak kabur 
sungguh sangat aneh. Bus di luar negeri yang tidak ada pintu 
sopirnya tujuannya bukan mencegah sopir kabur tapi semata-mata 
efisiensi. Toh supir masih dapat lewat pintu penumpang. Sebetulnya 
tidak seorang supir pun yang mau celaka. Tetapi pertimbangan 
ekonomis membuat supir mengambil resiko dengan mengorbankan 
keselamatan. Jadi kalau sudah terjadi kecelakaan tidak perlu lagi 
alat pencegah supir kabur toh kecelakaan terlanjur terjadi.
5. Instruksi ini kemungkinan bertentangan dengan PP atau UU 
yang mengatur masalah lalu lintas. Kalau hal ini terjadi maka 
peraturan yang lebih tinggi yang lebih kuat sehingga instruksi ini 
hanya akan menjadi perdebatan tanpa mengatasi masalah sebenarnya.

Sebetulnya banyak hal yang lebih esensial untuk dilaksanakan dari 
pada sekadar mengurusi pintu supir bus. Misalnya bagaimana sistem 
manajemen transportasi agar supir dapat lebih mengutamakan keselatan 
dari pada sekadar mengejar setoran, aturan penempatan TV pada 
kendaraan pribadi, aturan penggunaan HP oleh pengemudi umum/pribadi 
dll.

salam,
Sukarnoto



         

       
---------------------------------
Pinpoint customers who are looking for what you sell. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke