Pak Sukarnoto,
Kalau saya melihatnya ini sebagai usaha Dephub untuk menunjukkan kepada
masyarakat bahwa mereka bekerja keras dan sungguh berusaha meminimalisir
kecelakaan. Saya kok yakin kalau keputusan ini tanpa ada riset yang mendalam,
hanya bersifat reaktif dan cari muka.
Kalau mau mengikuti cara beberapa negara yang meniadakan pintu sopir, apakah
sudah dilihat kondisi sosial masyarakat kita? Kecelakaan yang terjadi jelas
tidak diinginkan semua pihak, termasuk sopir. Tapi seandainya terjadi
kecelakaan, terutama oleh bus atau truk, apa yang terjadi dengan sopirnya? Bisa
jadi, dan seringkali terjadi, sopir dihabisin massa. Setelah terjadi
kecelakaan, banyak sopir melarikan diri, bukan karena semata-mata mereka tidak
bertanggungjawab. Tapi karena mereka takut dihakimi massa. Buktinya, banyak
juga kasus yang kemudian sopir menyerahkan diri dan mengaku lari karena alasan
tersebut. Apakah kondisi sosial seperti ini sudah masuk dalam pertimbangan?
Saya pikir, kalau ini jadi dilaksanakan, selain tidak memecahkan masalah,
juga akan menimbulkan masalah baru.
salam,
Sukarnoto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Instruksi Dirjen Hubdar untuk meniadakan pintu sopir bus dan
menyediakan pintu darurat di sisi kanan tengah, dengan tujuan
meningkatkan standar keselamatan (Kompas 12/7). Pertimbangannya
adalah supaya sopir tidak kabur setelah terjadi kecelakaan.
Beberapa hal yang perlu dicermati:
1. Apakah kedaan sudah sedemikian genting sehingga instruksi
ini harus langsung dilaksanakan dalam minggu ini juga? Apakah tidak
dipikirkan bahwa bus yang dalam proses pengerjaan harus diubah
desainnya?
2. Adakah jaminan bahwa setelah terburu-buru melaksanakan
instruksi ini akan terjadi perubahan pada keselamatan transportasi
dengan bus?
3. Apakah ada suatu studi komperhensif bahwa instruksi tersebut
merupakan jalan keluar yang tepat?
4. Peniadaan pintu dengan alasan supaya sopir tidak kabur
sungguh sangat aneh. Bus di luar negeri yang tidak ada pintu
sopirnya tujuannya bukan mencegah sopir kabur tapi semata-mata
efisiensi. Toh supir masih dapat lewat pintu penumpang. Sebetulnya
tidak seorang supir pun yang mau celaka. Tetapi pertimbangan
ekonomis membuat supir mengambil resiko dengan mengorbankan
keselamatan. Jadi kalau sudah terjadi kecelakaan tidak perlu lagi
alat pencegah supir kabur toh kecelakaan terlanjur terjadi.
5. Instruksi ini kemungkinan bertentangan dengan PP atau UU
yang mengatur masalah lalu lintas. Kalau hal ini terjadi maka
peraturan yang lebih tinggi yang lebih kuat sehingga instruksi ini
hanya akan menjadi perdebatan tanpa mengatasi masalah sebenarnya.
Sebetulnya banyak hal yang lebih esensial untuk dilaksanakan dari
pada sekadar mengurusi pintu supir bus. Misalnya bagaimana sistem
manajemen transportasi agar supir dapat lebih mengutamakan keselatan
dari pada sekadar mengejar setoran, aturan penempatan TV pada
kendaraan pribadi, aturan penggunaan HP oleh pengemudi umum/pribadi
dll.
salam,
Sukarnoto
---------------------------------
Pinpoint customers who are looking for what you sell.
[Non-text portions of this message have been removed]