Pernyataan Aiz Zudin: "Yang harus dilakukan adalah mengingatkan dan
mengawasi agar semua hak-hak "istri" Kyai yang masih berusia 12 tahun
tersebut tetap harus dipenuhi secara sempurna?". 

Nafsu mengawini bocah kecil saja sudah harusnya kena hukum.  Kan, anak
umur segitu gampang dipengaruhi orang-orang yang punya pamor seperti
Kyai ini? Masih mau kawin dengan bocah yg lebih muda lagi!

Di tempat yang vakum hukum, yang kuatlah biasanya yang menang. Karena
itu, hukum harusnya melindungi minoritas dan pihak-pihak yang lemah.
Tapi di Indonesia, hukum masih dipakai untuk menindas yang lemah,
seperti RUU APP itu - ngurusi yang tidak-tidak. Tapi kyai melakukan
phaedophilia malah dipuji anggota DPR! 


Soe Tjen Marching. 



--- In [email protected], manneke budiman
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Menurut hukum-mu, siapa yang berwenang mengawasi dan mengingatkan si
kyai itu? Polisi? Hakim? Ulama (wong juga sama-sama kyai)?
>  
> Jangan sok teu ah (pakai ngatain orang lain sok tau lagi). Apalagi
kalau pendapatnya cuma cethek begini. Hukum rimba adalah ketika
laki-laki tua bangkotan merasa punya hak mengawini anak bau kencur
umur 12 tahun, dan lalu merasa ini adalah ibadah!
>  
> Anda baru ya di milis ini? Belakangan banyak memang nama-nama
misterius yang baru bermunculan, dan paling rajin bikin
pernyataan-pernyataan konyol.
>  
> manneke
> 
> --- On Sat, 10/25/08, Aiz Zudin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> From: Aiz Zudin <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
> To: [email protected]
> Received: Saturday, October 25, 2008, 12:33 AM
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Salam,
> Di Indonesia memang paling banyak polisi moral, padahal sama sekali
tidak memahami hukum. Sedangkan hukum yang berlaku sendiri ada hukum
positif, hukum islam dan hukum adat. Jika sudah begini, akan lahir
hukum yang ke-4, hukum rimba. Yang paham dan mengerti hukum, di
"makan" oleh mereka yang "sok tahu" karena saking banyaknya.
> Yang harus dilakukan menurut saya adalah mengingatkan dan mengawasi
agar semua hak-hak "istri" Kyai yang masih berusia 12 tahun tersebut
tetap harus dipenuhi secara sempurna. Hukum tidak harus pidana, tapi
perlindungan atas hak juga kan?
> 
> Aiz
> 
> Powered by T-sel  Bold®
>


Kirim email ke