Menurut hukum-mu, siapa yang berwenang mengawasi dan mengingatkan si kyai itu? 
Polisi? Hakim? Ulama (wong juga sama-sama kyai)?
 
Jangan sok teu ah (pakai ngatain orang lain sok tau lagi). Apalagi kalau 
pendapatnya cuma cethek begini. Hukum rimba adalah ketika laki-laki tua 
bangkotan merasa punya hak mengawini anak bau kencur umur 12 tahun, dan lalu 
merasa ini adalah ibadah!
 
Anda baru ya di milis ini? Belakangan banyak memang nama-nama misterius yang 
baru bermunculan, dan paling rajin bikin pernyataan-pernyataan konyol.
 
manneke

--- On Sat, 10/25/08, Aiz Zudin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Aiz Zudin <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
To: [email protected]
Received: Saturday, October 25, 2008, 12:33 AM






Salam,
Di Indonesia memang paling banyak polisi moral, padahal sama sekali tidak 
memahami hukum. Sedangkan hukum yang berlaku sendiri ada hukum positif, hukum 
islam dan hukum adat. Jika sudah begini, akan lahir hukum yang ke-4, hukum 
rimba. Yang paham dan mengerti hukum, di "makan" oleh mereka yang "sok tahu" 
karena saking banyaknya.
Yang harus dilakukan menurut saya adalah mengingatkan dan mengawasi agar semua 
hak-hak "istri" Kyai yang masih berusia 12 tahun tersebut tetap harus dipenuhi 
secara sempurna. Hukum tidak harus pidana, tapi perlindungan atas hak juga kan?

Aiz

Powered by T-sel  Bold®

Kirim email ke