Salam,
Di Indonesia memang paling banyak polisi moral, padahal sama sekali tidak 
memahami hukum. Sedangkan hukum yang berlaku sendiri ada hukum positif, hukum 
islam dan hukum adat. Jika sudah begini,  akan lahir hukum yang ke-4, hukum 
rimba. Yang paham dan mengerti hukum, di "makan" oleh mereka yang "sok tahu" 
karena saking banyaknya.
Yang harus dilakukan menurut saya adalah mengingatkan dan mengawasi agar semua 
hak-hak "istri" Kyai yang masih berusia 12 tahun tersebut tetap harus dipenuhi 
secara sempurna. Hukum tidak harus pidana, tapi perlindungan atas hak juga kan?

Aiz

Powered by T-sel  Bold®

-----Original Message-----
From: manneke budiman <[EMAIL PROTECTED]>

Date: Thu, 23 Oct 2008 22:56:39
To: <[email protected]>
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun


Sama ajalah Pak. Anak 12 tahun kan masih di bawah umur. Biar pun dia 
manggut-manggut, tetep saja si Kyai bisa dikenai pidana perkosaan. Persetujuan 
si anak tak bisa dipakai jadi alasan pembenaran, dan kata "menikah" itu kan 
cuma penghalusan saja.
�
manneke

Kirim email ke