Salam, Di Indonesia memang paling banyak polisi moral, padahal sama sekali tidak memahami hukum. Sedangkan hukum yang berlaku sendiri ada hukum positif, hukum islam dan hukum adat. Jika sudah begini, akan lahir hukum yang ke-4, hukum rimba. Yang paham dan mengerti hukum, di "makan" oleh mereka yang "sok tahu" karena saking banyaknya. Yang harus dilakukan menurut saya adalah mengingatkan dan mengawasi agar semua hak-hak "istri" Kyai yang masih berusia 12 tahun tersebut tetap harus dipenuhi secara sempurna. Hukum tidak harus pidana, tapi perlindungan atas hak juga kan?
Aiz Powered by T-sel Bold® -----Original Message----- From: manneke budiman <[EMAIL PROTECTED]> Date: Thu, 23 Oct 2008 22:56:39 To: <[email protected]> Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Sama ajalah Pak. Anak 12 tahun kan masih di bawah umur. Biar pun dia manggut-manggut, tetep saja si Kyai bisa dikenai pidana perkosaan. Persetujuan si anak tak bisa dipakai jadi alasan pembenaran, dan kata "menikah" itu kan cuma penghalusan saja. � manneke
