Kalau ada ahli yg diminta korporasi meringankan atau membebaskannya dari gugatan, ya kemungkinan diperalat hrs sudah dipikirkan. Wong korporasi itu bukan lembaga ekonomi, bukan lembaga sosial. Jadi, kalau ahli2, jurnalis serta media yg bersedia dipakai lapindo disorot negatif oleh masyarakat, itu hanya konsekuensi, wong memang lapindo posisinya jadi melawan publik. Tahu kalau ncebur ke kali bakal basah, ya jangan ncebur ke kali. Kalau nekat masuk ke kali ya jangan salahkan orang lain kalau jadi basah. Bunuh diri kok merasa dibunuh orang?
sohibmachmud wrote: > seperti yg saya katakan bahwa apa yg dilakukan ahli geologi > mendiagnosa lumpur lapindo adalah sama dgn dokter yg mendiagnosa > pasien. hasil diagnosa dapat disebut sebagai pendapat profesioanal. > kalau kita ingin mendapatkan hasil diagnosa dari dokter lain dikenal > dgn nama second opinion. jadi pendapat atau opini bisa di voting. > terlalu berlebihan apabila proses dokter yg mendiagnosa pasien > disebut sebagi sedang melakukan riset atau lagi membuat hipotesa > atau hasil diagnosa sebagai kebenaran ilmiah yg tidak boleh di > voting. > untuk membuktikan diagnosa dokter melakukan terapi, bukan sedang > melakukan pembuktian hipotesa atau eksperimen. > jadi apa yg dilakukan ahli geologi adalah mendiagnosa dan belum atau > tidak melakukan terapi. > untuk agus guntotro anda jangan berlindung dibalik istilah ilmiah > atau hipotesa. pendapat anda sebagai profesional adalah tanggung > jawab pribadi anda sendiri yg harus anda pertanggung jawabkan > kepada publik. kalau pendapat anda salah atau memang anda > kepentingan lain berarti anda membunuh karakter profesional anda > sendiri dan bukan publik yg membunuhnya. > sohib > ------------ --------- --------- --------- >> Namun begitu, benar dan salahnya sebuah hipotesa harus dilakukan > dengan cara-cara ilmiah melalui prosedur yang lazim. Hipotesa yang > benar adalah ketika hipotesa tersebut dapat membuktikan adanya > hubungan kausalitas antara dua variabel atau lebih yang ditengarai > saling berkaitan. Bagaimana pembuktian dilakukan adalah melalui > serangkaian tes dan eksperimen dan mendapatkan hasil >> yang sama secara berulang. Atau mungkin ada mekanisme lain yang > bisa dilakukan. >> Namun, yang jelas tidak melalui voting. >> Istilah voting tidak dikenal dalam dunia ilmiah. Karena itu, > kebenaran ilmiah >> tidak dapat divoting dan juga tidak dapat dilakukan melalui > musyawarah untuk >> mufakat, tetapi sekali lagi hanya melalui logika ilmiah. >> Untuk menanggapi isu pembenaran hipotesa melalui voting, khususnya > dalam masalah Lusi, itu merupakan sebuah distorsi kebenaran ilmiah > yang tidak berdasar dan tidak berlogika. Pembuktian harus dilakukan > melalui cara-cara ilmiah yang elegan dan normatif. Jangan ada unsur > politis dan pemaksaan kalahâ€"menang dalam hipotesa yang tidak > mengikuti norma ilmiah karena itu akan merusak iklim akademis yang > mulia.
