Saya kira ada kaitannya antara jam masuk kerja dengan waktu kerja flexibel. Apalagi kalau ada kombinasi antara outsourcing dengan waktu kerja flexible bagi yang kerja paroh waktu, mengurangi kemacetan. Artinya hari libur tidak hanya jatuh dihari Sabtu atau Minggu, tapi bisa juga jatuh hari Jumat atau Senin, yang penting 40 jam seminggu. BAgi yang datang awal (sesuai aturan main yang ada), pulang lebih awal. Yang penting waktu kerja utama ada yaitu antara pukul 10 - 13. Pada jam tersebut semua pegawai ada ditempat/dikantor. Barang kali kita minta tolong ahli personalia untuk membantu agar lebih bisa menjelaskannya. Tentang kantor Pemerintah saya mendukung sekali, sabaiknya dibagi, seperti Dirjen HAKI sudah di Tangerang. Dirjen Telkom sudah di Bandung, Dirjen mana lagi yang menyusul di Bogor, Karawang, Bekasi, Cianjur atau luar pulau. Kalau Malaysia bisa memindahkan ibukotanya, juga Jerman dari Bonn ke Berlin, kenapa kita tidak, kalau politikus setuju, semua bisa jalan.
Salam Rizal ________________________________ From: Harya Setyaka <[email protected]> To: [email protected] Sent: Wednesday, December 24, 2008 9:41:46 AM Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kalau PNS masuk jam 06.30 wib Bung Alfred, Anda menyimpulkan hal-2 tsb berdasarkan laporan pandangan mata? atau ada dukungan data keras? Pernah survey traffic yg benar? atau cuma mengeluh karena selalu jadi korban, karena selalu ke Jakarta pada jam macet? Macet itu ada intensitasnya. . 'macet' itu adalah bahasa persepsi.. kalau mau lebih objective, ukur kinerja lalu lintas dengan variable speed, jarak tempuh, dll. usulan-2 anda tidak ada yg baru. usul saya, kalau tidak mau jadi korban kemacetan, jangan pula jadi pelaku kemacetan dengan selalu ber-mobil kemana-2 di Jakarta. salam, -K-
