Memang kita-kita ini awam terhadap hukum, akan tetapi bukti rekaman yang diperdengarkan dalan sidang MK memperlihatkan banyaknya hal2 yang tidak wajar terjadi di belakang Pengadilan yang twntu saja membuat masyarakat muak, marah dan merasa dipermainkan oleh para Markus Pengadilan. Apakah pantas seseorang yang berperkara berhubungan dan berkolusi dengan para aparat hukum di luar Pengadilan? Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: "aksay fortisimo" <[email protected]> Date: Fri, 13 Nov 2009 02:41:57 To: <[email protected]> Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Korupsi adlh "Agama" diindonesia @Manneke..,wah..anda tidak hanya awam hukum,tp jg tidak beretika!. Hanya krn sso berbeda pendapat dgn anda so..anda menganggap saya sbg intel,antek koruptor dsb. Sebenarnya saya meles ngeladeni orang spt anda,yg tdk tahu apa-apa,anda bukan level saya bung!. tp biarlah..saya turunkan derajat saya untuk mnjelaskan sdikit ttg korupsi dlm hubungannya masalah pembuktian bibit-candra. Korupsi adlh kejahatan kerah putih,krn dilakukan oleh orang2 "pintar".Sebagai kejahatan luar biasa..mk perlu penanganan yg luar biasa pula. Jika mengharapkan BUKTI MUTLAK (foto-foto penyerahan uang,bukti transfer rekening,dan disaksikan dihadapan aparat berwenang)sbgai prasyarat utk diajukan kasus bibit-candra ke pengadilan..adlh MUSTAHIL!. Cukup dgn bukti kuat spt karcis parkir,list telpon ari muladi ke oknum kpk (bibit-candra)sudah yg merupakan BUKTI KUAT utk diajukan ke pengadilan. Persoalan apkh ini dapat diterima oleh pengadilan..bersalah/tidak adlh urusan lain.Sebenarnya polri bisa saja membuka fakta & bukti lebih ke masyarakat sebelum diajukan ke kejaksaan / pengadilan utk meredam emosi masyrkat awam spt anda!, tp buat apaa..? krn ini hanya mengganggu proses penyidikan & penyelidikan. Dan stlh di buka fakta&bukti tsb meskipun belum sampai kepengadilan?..apkh akan meredam emosi masyarakat dodol spt anda? Jawabnya TIDAK!, krn kalian trlalu awam untuk diyakinkan dgn fakta & bukti baru. Meskipun disodorkan bukti & fakta baru yg lebih kuat,yg membuat para pakar hukum & pengacaranya terhenyak dan terdiam.,apkh akan membuat anda mengerti?.krn anda trlalu awam mk..seberapapun bukti yg dsodorkan tidak akan membuat anda paham!,krn dlm pikiran anda yg ada hanya:"MEskipun terbukti bersalah..selamatkan Bibit-Chandraaaa..!,salah ataupun benar! Sekali lagi Bung Manneke..,jk anda orang awam & tidak ngerti persoalan yg sebenarnya..,jgn membuat statemen2 yg menyesatkan ya?? Bagi sesama awam..anda telah menyesatkan!, tp bagi orang yg "ngerti/linuwih" spt saya? anda akan dtertawakan! he..he..he. Terimakasih ------------------------------------ ===================================================== Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected] 5.Untuk bergabung: [email protected] KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
