Dalam SE tersebut di atas terutama untuk huruf A No.3 yaitu KPPN tidak berkewajiban melakukan pengujian terhadap kebenaran perhitungan besaran pajak yang tercantum pada potongan SPM....menurut saya kurang tepat karena sbb:
1. Pengalaman selama ini terutama untuk di daerah masih sering terjadi kesalahan pemotongan pajak karena ketidaktahuan peraturan yang berlaku. 2. Apabila ada kesalahan dalam pemotongan pajak apabila di sampaikan ke satker justru mereka senang karena dapat menghindari permasalahan yang lebih besar apabila di periksa Irjen atau BPKP. 3. Memang betul kewenangan ordonator ada di PA/PKA..apakah kita menutup mata kalau betul ada kesalahan yang nyata...bukankah kita bekerja sesuai peraturan yang berlaku termasuk peraturan perpajakan. 4. Sebagai contoh..misalnya ada SPM-LS pengadaan barang yang tidak dibebaskan PPNnya kemudian Bendaharawan tidak memotongnya...apakah kita biarkan saja?..kalo ya kita bekerja ngawur..dan bahkan melanggar KUHP karena membiarkan kejahatan yang seharusnya bisa kita cegah.
