Dalam SE tersebut di atas terutama untuk huruf A No.3 yaitu KPPN 
tidak berkewajiban melakukan pengujian terhadap kebenaran perhitungan 
besaran pajak yang tercantum pada potongan SPM....menurut saya kurang 
tepat karena sbb:

1. Pengalaman selama ini terutama untuk di daerah masih sering terjadi
   kesalahan pemotongan pajak karena ketidaktahuan peraturan yang 
   berlaku.

2. Apabila ada kesalahan dalam pemotongan pajak apabila di sampaikan
   ke  satker justru mereka senang karena dapat menghindari 
   permasalahan yang lebih besar apabila di periksa Irjen atau BPKP.

3. Memang betul kewenangan ordonator ada di PA/PKA..apakah kita 
   menutup mata kalau betul ada kesalahan yang nyata...bukankah kita 
   bekerja sesuai peraturan yang berlaku termasuk peraturan 
   perpajakan.

4. Sebagai contoh..misalnya ada SPM-LS pengadaan barang yang tidak 
   dibebaskan PPNnya kemudian Bendaharawan tidak memotongnya...apakah
   kita biarkan saja?..kalo ya kita bekerja ngawur..dan bahkan 
   melanggar KUHP karena membiarkan kejahatan yang seharusnya bisa
   kita cegah.

Kirim email ke