Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salam Sejahtera
Buat Anzpur, Stefanus, Bantengbiru, Budisan, Agus Ynr, dan
Ambara-Sugama serta miliser lainnya:
Saya akan sangat antusias sekali terhadap postingan bertemakan
perubahan paradigma KPPN dalam menerbitkan SP2D, peraturan tentang
pelaksanaan APBN khususnya Perdirjen 66/2005, serta terkait dengan
KPPN Prima.
Saya termasuk orang yang masih memegang aturan yang ada di dalam
Perdirjen 66/2005, karena saya tahu bahwa aturan tersebut belum
dicabut ataupun diubah. Perdirjen 66/2005 terbit setelah berlakunya 3
paket UU Keuangan Negara (UU 17/2003, UU 1/2004 dan UU 15/2004).
Dengan demikian, semangat dari Perdirjen tersebut menurut keyakinan
saya ditulari oleh semangat reformasi keuangan negara yang terkandung
pada peraturan sebelumnya. Terbukti dengan diserahkannya kewenangan
ordonatur ke satuan kerja, dan menyisakan kewenangan komptabel pada
KPPN. Tebalnya dokumen kelengkapan suatu tagihan pembayaran kini tidak
lagi menumpuk di meja pelaksana Perbendaharaan, digantikan hanya
dengan selembar kertas resume kontrak, SPTB, dan SSP saja.
Bagi saya sebagai pelaksana di Seksi Perbendaharaan (sebagai pegawai
magang, sebab secara definitif saya pegawai Bendum), Perdirjen 66
memerintahkan saya untuk tidak lagi mempertanyakan peruntukan suatu
tagihan pembayaran, namun tetap harus menguji kebenaran formal dan
substansinya. Bahasa kolonialnya saya tidak lagi menguji
"doelmatigheid", namun "rechtmatigheid" dan "wetmatigheid" tetap.
Rechtmatigheid diwujudkan dalam pengujian formal, wetmatigheid
diwujudkan dalam pengujian substansi. Sejauhmana batas kedua pengujian
itu yang masih kita perdebatkan pada postingan-postingan dari sahabat
sekalian. Semisal, ada yang berpendapat kita tidak perlu lagi menguji
kebenaran pajak yang dipotong di SPM (untuk SPM LS) atau yang disetor
bendahara (untuk SPM GU).
Dalam masalah adanya potongan yang salah, sahabat "ambara_sugama"
berpendapat (jika ia ada di Front Office) cukup hanya dengan "menegur"
satker ybs dan nggak perlu menolak SPM karena masalah potongan pajak
ini. Maaf sebelumnya sahabat, untuk hal ini kita berbeda pendapat.
Seandainya saya yang ada di FO, saya akan menolak untuk menginput ADK
SPM satker yang potongan pajak SPM-nya salah atau keliru jumlah. Saya
akan melempar semua berkasnya ke 'mejabantuan' alias helpdesk yang ada
di samping saya seraya saya bisikkan padanya bahwa PPh Pasal 23
untuk pemeliharaan gedung dan bangunan adalah 4.5% bukannya 1.5%,
kurang bayar itu namanya.
Aturan yang ada di dalam Perdirjen itu sepengetahuan saya tidak ada
yang menghambat proses pencairan dana, malah terkadang dari satkernya
sendiri yang menghambat-hambat. Semisal tidak melengkapi dokumen yang
dipersyaratkan dalam suatu tagihan, tidak menyertakan ADK sewaktu
memasukkan SPM yang dengan memelas memohon kepada pelaksana
Perbendaharaan untuk membantu menginput secara manual, belum memahami
peraturan dalam Perdirjen 66. Sering saya menanyakan satker, apakah
sudah membaca Perdirjen 66, jawaban yang sering saya dapati adalah
belum dan lebih sering lagi adalah memang tidak mempunyai aturan
tersebut. Aturan Perdirjen itu justru meringankan kita dalam melakukan
pengujian dengan berkurangnya dokumen yang dipersyaratkan, namun tidak
mengurangi ketepatan kita dalam menguji tagihan. Jadi buat sahabat
Agus YNR di Kanwil Gorontalo, jangan takut jika kita menerapkan aturan
tersebut terkesan MENGHAMBAT PROSES PENCAIRAN DANA.
Buat sahabat Stefanus, apakah perlu kita merubah peraturan (Perdirjen
66) atau paradigma manakala terdapat pertentangan di antara keduanya?
Saya rasa peraturan dan paradigma tersebut tidak harus dirubah, sebab
di antara keduanya tidak ada pertentangan yang berarti kok. Tinggal
bagaimana kita melaksanakan peraturan itu secara benar di satu sisi
sambil menerapkan paradigma baru disisi lain, yaitu pelayanan yang
cepat, tepat, dan memuaskan. Untuk itu diperlukan tenaga SDM terutama
di meja Front Office, pelaksana Perbendaharaan, dan petugas helpdesk.
Pembinaan satker yang masih belum memahami tugas dan tanggung
jawabnya juga perlu dilakukan.
Buat Bantengbiru (Betawi Asli Bayuran Baru), Ane semakin bingung nih
sama jatidiri ente. Siapa sih anda sebenarnya. Tolong dong dipublish,
dipromosikan. Sebut nama, NIP, kantor, Bayuran Barunya di mana, dll..
Kalo ente malu dipublish di milis ini, ane udah undang ente japri di
arahman231atyahoo.com atawa arahman231attelkom.net tapi ente gak
nongol-nongol. Kalo gitu nih ane kasih nomor hotline ane khusus buat
ente 085880468756. Ane jadi inget waktu babe Nyamin ngamuk-ngamuk
denger Si Doel diterima kerja di Pertamina, cuman harus ke Kalimantan,
di tengah laut. "Buat ape luh jauh-jauh ke tengah laut, orang-orang
aja pada mau ke Jakarta. Gak..gak... gue gak izinin elu berangkat, gue
gak redo elu tinggalin Jakarta. Seharusnya elu sebagai anak betawi
asli jaga Jakarta elu, jaga betawi elu..." Bang Bantengbiru, untuk
babe ane gak ngamuk-ngamuk kayak gitu sewaktu ane harus mengabdi di
tengah laut Selayar ini. Mungkin karena babe ane orangnya udah gak
kolot lagi, udah agak moderenan gitu...
Sekian dulu
Wassalam
Rahman060089216
KPPN Benteng
--- In [email protected], "Stefanus" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> *This message was transferred with a trial version of CommuniGate(r)
Pro*
> Hehehe... kalaupun saya mumet, karena benar kata mas Rahman. Bahwa
Per 66
> masih BERLAKU.
> Sedangkan Per 66 terbit sebelum adanya Pem-PRIMA-an KPPN.
> Itulah sebab maka saya katakan ada baiknya aturan2 terdahulu diubah
dahulu
> termasuk per66 tersebut, sehingga apa yang Mas Rahman katakan tentang
> pemahaman MENGUJI bisa sejalan antara pengujian SEBELUM Percontohan dan
> SESUDAH Percontohan.
> Nggak mungkin dong kita merubah cara pandang dan perlakuan tanpa
merubah
> aturan? Mana yang akan dilaksanakan, ATURAN atau PARADIGMA ? Harus
jelas,
> dan bila ada pertentangan diantaranya ya salah satu dirubah dong...
>
>
>
>