--- Budi Santoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
...Tetapi, apakah tidak ada
> cara lain untuk mengatasi masalah tersebut?
>......    
>   Seperti halnya dalam penerbitan SPM belanja gaji
> pegawai dimana satker sering melakukan kesalahan
> dalam perhitungan gaji, saya kira teman-teman
> pembuat aplikasi SPM di Dit Sist Perbend dapat
> membantu satker dalam meminimalkan terjadinya
> kesalahan perhitungan pajak dalam penerbitan SPM. 

Bisa.Sangat bisa saya rasa. Dan itu bukan pekerjaan
yang sulit bagi temen temen programer untuk
menyisipkan rumus perpajakan dalam aplikasi SPM.
Permasalahannya, tindakan ini tidak dapat dibenarkan.
Sejalan dengan pelimpahan kewenangan ordonansering
berarti pula kita akan mengurangi (baca merecoki)
kewenangan tersebut.
Saya justru lebih tertarik untuk mendalami apakah SE
tersebut bisa dikatakan melawan peraturan lain yang
lebih tinggi, dalam hal ini adalah undang undang
perpajakan. Dengan dicantumkannya dalam lembar negara
berarti setiap warga negara dianggap tahu. Nah,
sekarang kita tahu bahwa ada kekeliruan tapi kita
diharuskan untuk mengabaikan. Dilematis bukan.
Karenanya saya berkeyakinan bahwa SE ini tidak
berjalan sendirian tetapi akan ada SE-SE lain  yang
akan  melengkapinya. 

I Love You All
HaBeWe
>        
> ---------------------------------
> Yahoo! oneSearch: Finally,  mobile search that gives
> answers, not web links. 
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 



       
____________________________________________________________________________________
Pinpoint customers who are looking for what you sell. 
http://searchmarketing.yahoo.com/

Kirim email ke