*This message was transferred with a trial version of CommuniGate(r) Pro*
Mas Arahman231, benar tentang pemaparan dari per66 tersebut, namun saya mau 
menggarisbawahi tentang adanya pertentangan dari ATURAN  (per-66) dan 
PARADIGMA baru ( tersirat dalam SE-36).
Bukankah dalam Per-66 seperti pemaparan tadi menyiratkan bahwa kita juga 
memeriksa KEBENARAN dari perhitungan dari pajak yang dipungut atau dipotong 
satker. Namun dalam SE-36 dikatakan bahwa kita tidak perlu memeriksa jumlah 
potongan/pungutan pajak.

Dengan adanya SE-36 point A.3 KPPN tidak berkewajiban lagi melakukan 
pengujian kebenaran perhitungan pajak yang tercantum dalam SPM, bukan 
begitu?
BERARTI ada pertentangan antara keduanya bukan??

Demikian semoga bisa dipahami apa yang bertetangan dalam hal ini.
Salam....

----- Original Message ----- 
From: "arahman231" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Thursday, October 04, 2007 1:42 AM
Subject: Re: [Forum Prima] BUAT MILISER YANG TELAH : Mempertanyakan 
SE-36/PB/2007


Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salam Sejahtera

Buat Anzpur, Stefanus, Bantengbiru, Budisan, Agus Ynr, dan
Ambara-Sugama serta miliser lainnya:

Saya akan sangat antusias sekali terhadap postingan bertemakan
perubahan paradigma KPPN dalam menerbitkan SP2D, peraturan tentang
pelaksanaan APBN khususnya Perdirjen 66/2005, serta terkait dengan
  KPPN Prima.

Saya termasuk orang yang masih memegang aturan yang ada di dalam
Perdirjen 66/2005, karena saya tahu bahwa aturan tersebut belum
dicabut ataupun diubah. Perdirjen 66/2005 terbit setelah berlakunya 3
paket UU Keuangan Negara (UU 17/2003, UU 1/2004 dan UU 15/2004).
Dengan demikian, semangat dari Perdirjen tersebut menurut keyakinan
saya ditulari oleh semangat reformasi keuangan negara yan

Kirim email ke