Asslamu'alaikum Wr. Wb.

Seiring dengan berpindahnya kewenangan orsonatur ke satuan kerja yang
menguasai DIPA, maka tanggung jawab atas pengeluaran dan penggunaan
dana ada di tangan mereka. Itu sudah bisa kita pahami. Kewenangan yang
tersisa bagi KPPN yang hanya sebagai comptable, diwujudkan dengan
penerbitan SP2D, itu juga sudah kita pahami. Namun sampai sebatas mana
saja kewenangan comptabel kita, itu yang masih perlu kita pahami.

Apakah kita dapat menyamakan posisi KPPN seperti halnya teller di
bank-bank ketika menghadapi nasabah yang hendak menarik dana dengan
hanya melihat kesamaan tanda tangan dan ketersediaan dana saja? lantas
jika keduanya telah terpenuhi, maka dana bisa cair. Menurut pendapat
saya, tidak segampang itu. Apakah teller tidak akan memeriksa bahwa
nomor rekening yang ditulis oleh nasabah di slip penarikan telah
benar? Apakah teller akan membiarkan saja nasabah menulis jumlah
penarikan dengan huruf Rp. 1.000.000,- namun yang tertulis dengan
angka "satu juta lima ratus ribu rupiah"? Apakah teller tidak akan
meminta nasabah untuk membayar biaya administrasi jika nasabah menarik
dana yang memang harus dikenakan biaya, misalnya penarikan dana di
lokasi yang berbeda dengan tempat nasabah membuka rekening, untuk
kemudian mengganti dengan uangnya sendiri? Apakah si teller akan
menutup mata jika uang yang ditarik nasabah akan diambil dari rekening
giro nasabah bukan dari tabungan nasabah, sedangkan penabung sendiri
menghendaki uangnya didebet dari rekening tabungan.

Contoh-contoh hal yang dilakukan teller di atas sejalan dengan apa
yang harus dilakukan KPPN dalam melakukan pengujian formal maupun
substansi terhadap SPM sebelum diterbitkan SP2D (Pasal 11
PER-66/2005). Sehingga selayaknya bagi petugas KPPN tetap harus
melakukan pengujian:
- apakah tanda tangan pejabat satker telah cocok dengan spesimen (formal)
-apakah cara penulisan jumlah uang telah benar dan sama dalam angka
dan huruf (formal)
-apakah perhitungan jumlah tagihan dalam SPM telah benar (substansi)
-apakah dana masih tersedia (substansi)
-apakah telah lengkap dokumen pendukungnya (substansi)
-apakah faktur pajak dan SSPnya telah terlampir (substansi)

Dalam PERDIRJEN tersebut dinyatakan KPPN melakukan "pengujian" bukan
"pemeriksaan" atau "penelitian". Nada kata pengujian jelas menunjukkan
kepada kita bahwa kita bukan hanya sekedar memeriksa tapi juga menguji
apakah SPM dan semua dokumen pelengkapnya telah benar. Termasuk apakah
 pajak yang seharusnya dipotong dari SPM telah benar jumlahnya, bukan
hanya sekedar melihat ada tidaknya SSP. Demikian juga terhadap jenis
pengujian substansi dan formal lainnya. Sekali lagi kita menguji bukan
memeriksa.

Sering kita tentang "paradigma baru" dalam pelayanan kepada satker.
Dengan alasan paradigma baru itu seringkali SPM yang seharusnya
dikembalikan malah tetap saja dikeluarkan SP2D-nya. Saya bisa memahami
jika kita memang harus memberikan pelayanan yang prima dan sangat
memuaskan kepada satker, namun keinginan untuk merubah paradigma
tersebut jangan sampai mengorbankan ketelitian, ketepatan dan
kecepatan kita dalenguji SPM. Ingat, dalam PERDIRJEN 66 dinyatakan
bahwa hasil dari pengujian formal dan subtsansi itu ada dua hasil,
yaitu : SP2D diterbitkan atau SPM dikembalikan! Jika SPM beserta
kelengkapannya telah memenuhi persyaratan substansi dan formal, maka
SP2D terbit. Tapi jika tidak, jangan ragu untuk dikembalikan, atau
serahkan ke helpdesk untuk dilakukan pembinaan.

Mas Stefanus, jangat mumet dulu dong....


Wassalam,
Rahman060089216
KPPN Benteng

--- In [email protected], "Stefanus" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> *This message was transferred with a trial version of CommuniGate(r)
Pro*
> Dalam hal ini harus diperhatikan beda antara ngawur dan "bukan
> kewenangannya"
> Bisa dikatakan ngawur apabila merupakan kewenangan dan tugas namun
tidak
> kita jalankan.
>
> Sebenarnya yang harus diubah adalah aturan2 terdahulu yang
menyebutkan dan

Kirim email ke