Sebenarnya di kantor pusat sendiri juga terdapat perbedaan pendapat tentang 
kewenangan pengujian perhitungan pajak di KPPN.  Tetapi, apakah tidak ada cara 
lain untuk mengatasi masalah tersebut?
   
  Seperti halnya dalam penerbitan SPM belanja gaji pegawai dimana satker sering 
melakukan kesalahan dalam perhitungan gaji, saya kira teman-teman pembuat 
aplikasi SPM di Dit Sist Perbend dapat membantu satker dalam meminimalkan 
terjadinya kesalahan perhitungan pajak dalam penerbitan SPM. 
   
  Salam,
  budisan

Stefanus <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          *Dalam hal ini harus diperhatikan beda antara ngawur dan "bukan 
kewenangannya"
Bisa dikatakan ngawur apabila merupakan kewenangan dan tugas namun tidak 
kita jalankan.

.... Namun dengan adanya perubahan pandangan ( kata orang 
mindset ) bahwa sekarang kita menjadi Kuasa BUN (atau kasir), maka segala 
kewenangan pencairan DIPA ada di Satker sebagai sang empunya DIPA. .....Namun 
sekarang yang menerbitkan SPM (SURAT PERINTAH MEMBAYAR) adalah satker 
sedangkan
KPPN menerbitkan SP2D (SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA). Mungkin bisa terasa 
perbedaan antara Perintah Membayar dan Perintah Mencairkan Dana. Bahwa 
Satker menyuruh kita untuk membayar dan kita menyuruh Bank untuk Mencairkan 
Dana.

Saya sendiri juga masih sering merasa risih melihat "kesalahan2" yangn 
sering muncul dalam penerbitan SPM, tapi saya cuma sebatas mengingatkan 
satker bahwa itu salah, dan kalau satker akhirnya paham dan mau merubah SPM 
dimaksud ya baguslah itu. Tapi kalau Satker masih berpendapat bahwa dia 
benar dan tidak mau merubah perhitungan pajak dalam SPM-nya, ya monggo aja. 
Ada KPP dan Karikpa untuk menangani itu kok.

Mumet aku.....

----- Original Message ----- 
From: "anzpurs" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Wednesday, October 03, 2007 12:50 AM
Subject: [Forum Prima] Mempertanyakan SE-36/PB/2007 tanggal 24 September 
2007

Dalam SE tersebut di atas terutama untuk huruf A No.3 yaitu KPPN
tidak berkewajiban melakukan pengujian terhadap kebenaran perhitungan
besaran pajak yang tercantum pada potongan SPM....menurut saya kurang
tepat karena sbb:

1. Pengalaman selama ini terutama untuk di daerah masih sering terjadi
kesalahan pemotongan pajak karena ketidaktahuan peraturan yang
berlaku.

2. Apabila ada kesalahan dalam pemotongan pajak apabila di sampaikan
ke satker justru mereka senang karena dapat menghindari
permasalahan yang lebih besar apabila di periksa Irjen atau BPKP.

3. Memang betul kewenangan ordonator ada di PA/PKA..apakah kita
menutup mata kalau betul ada kesalahan yang nyata...bukankah kita
bekerja sesuai peraturan yang berlaku termasuk peraturan
perpajakan.

4. Sebagai contoh..misalnya ada SPM-LS pengadaan barang yang tidak
dibebaskan PPNnya kemudian Bendaharawan tidak memotongnya...apakah
kita biarkan saja?..kalo ya kita bekerja ngawur..dan bahkan
melanggar KUHP karena membiarkan kejahatan yang seharusnya bisa
kita cegah.



                         

       
---------------------------------
Yahoo! oneSearch: Finally,  mobile search that gives answers, not web links. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke