Assalamu'alikum
mungkin saya ingin menambahkan pengertian dari peraturan dan surat
edaran dari PMK nomor 80/PMK.01/2005

Peraturan Menteri Keuangan (dalam hal ini kita analogkan Peraturan
Dirjen Perbendaharaan) adalah keputusan yang memuat kebijakan
Departemen Keuangan dan merupakan pelaksanaan peraturan yang lebih
tinggi atau yang sederajat, yang bersifat mengikat secara umum,
abstrak, dan pada umumnya berlaku terus menerus.

Surat Edaran adalah surat yang ditujukan secara terbatas kepada
pejabat/pegawai tertentu, isinya mengandung pedoman tentang
pelaksanaan lebih lanjut mengenai kebijakan/peraturan yang menjelaskan
atau menunjukkan jalan menganai cara pelaksanannya untuk segera
dilaksanakan

jd klo dibilang antara perdirjen 66/2005 bertentangan dengan SE-36
saya rasa tidak, namun SE-36 tersebut berfungsi untuk menjelaskan cara
pelaksanaan PER-66 (sesuai konteks KPPN selaku BUN).

tujuan utama dari pengeluaran SE-36 tersebut untuk mempercepat proses
penerbitan SP2D tanpa mengurangi batas kewenangan KPPN (mungkin bagi
temen2 di KPPN Percontohan telah mengalami permasalahan ini, dimana
disisi lain mereka harus menerbitkan SP2D dalam waktu maksimal 1 jam
sementara SP2D yang masuk cukup banyak, sehingga masalah pengujian
perpajakan ini apabila dilaksakan termasuk pengujian besaran tarif
akan membebani)

mungkin cukup sekian
mohon pencerahan
Wassalamu'alikum


--- In [email protected], "Stefanus" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> *This message was transferred with a trial version of CommuniGate(r)
Pro*
> Mas Arahman231, benar tentang pemaparan dari per66 tersebut, namun
saya mau
> menggarisbawahi tentang adanya pertentangan dari ATURAN  (per-66) dan
> PARADIGMA baru ( tersirat dalam SE-36).
> Bukankah dalam Per-66 seperti pemaparan tadi menyiratkan bahwa kita
juga
> memeriksa KEBENARAN dari perhitungan dari pajak yang dipungu

Kirim email ke