*This message was transferred with a trial version of CommuniGate(r) Pro* Hehehe... kalaupun saya mumet, karena benar kata mas Rahman. Bahwa Per 66 masih BERLAKU. Sedangkan Per 66 terbit sebelum adanya Pem-PRIMA-an KPPN. Itulah sebab maka saya katakan ada baiknya aturan2 terdahulu diubah dahulu termasuk per66 tersebut, sehingga apa yang Mas Rahman katakan tentang pemahaman MENGUJI bisa sejalan antara pengujian SEBELUM Percontohan dan SESUDAH Percontohan. Nggak mungkin dong kita merubah cara pandang dan perlakuan tanpa merubah aturan? Mana yang akan dilaksanakan, ATURAN atau PARADIGMA ? Harus jelas, dan bila ada pertentangan diantaranya ya salah satu dirubah dong...
----- Original Message ----- From: "arahman231" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Wednesday, October 03, 2007 5:51 PM Subject: Re: [Forum Prima] Mempertanyakan SE-36/PB/2007 tanggal 24 September 2007 Asslamu'alaikum Wr. Wb. Seiring dengan berpindahnya kewenangan orsonatur ke satuan kerja yang menguasai DIPA, maka tanggung jawab atas pengeluaran dan penggunaan dana ada di tangan mereka. Itu sudah bisa kita pahami. Kewenangan yang tersisa bagi KPPN yang hanya sebagai comptable, diwujudkan dengan penerbitan SP2D, itu juga sudah kita pahami. Namun sampai sebatas mana saja kewenangan comptabel kita, itu yang masih perlu kita pahami. Apakah kita dapat menyamakan posisi KPPN seperti halnya teller di bank-bank ketika menghadapi nasabah yang hendak menarik dana dengan hanya melihat kesamaan tanda tangan dan ketersediaan dana saja? lantas jika keduanya telah terpenuhi, maka dana bisa cair. Menurut pen
