Kalo saya setuju dengan SE tersebut. Kenapa? kalo sebenarnya kita sudah
diselamatkan dengan adanya SE tersebut sebab jaman dulu kita sangat besar
kewenangannya, sampai ada pepatah bahwa kita orang anggaran (dulu)
sebagamana diibaratkan "kaki kanan bebas dan kaki kiri dipenjara" maksudnya
kalo kita sebagai pengelola keuangan waktu itu tidak berhati-hati maka
sewaktu2 penjara bisa mengancam.
Sekarang kita sebagai Kuasa BUN janganlah memeriksa terlalu jauh, karena
kalo kita masih seperti itu nanti ada kesan kita MENGHAMBAT PROSES PENCAIRAN
DANA. Oleh karena itu kita bekerja sesuai dengan kewenangan kita saja.
Adapun untuk kebenaran  proses pembayaran adalah tugas PA/KPA Dan supaya
satker harus lebih profesional dalam pengelolaan keuangan kalo kita
profesional mengapa satker tidak bisa? sedikit demi sedikit kita harus
berikan kewenangan yang memang seharusnya milik PA/KPA.Dan sudahlah tepat
jika pegawai di KPPN sedikit itu juga imbas pekerjaan kita sudah berkurang
semula KPA sekarang menjadi kasir.Terima kasih.......

AGUS YNR
Kanwil XXVI Ditjen PBN Gorontalo

Pada tanggal 03/10/07, anzpurs <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
>   Dalam SE tersebut di atas terutama untuk huruf A No.3 yaitu KPPN
> tidak berkewajiban melakukan pengujian terhadap kebenaran perhitungan
> besaran pajak yang tercantum pada potongan SPM....menurut saya kurang
> tepat karena sbb:
>
> 1. Pengalaman selama ini terutama untuk di daerah masih sering terjadi
> kesalahan pemotongan pajak karena ketidaktahuan peraturan yang
> berlaku.
>
> 2. Apabila ada kesalahan dalam pemotongan pajak apabila di sampaikan
> ke satker justru mereka senang karena dapat menghindari
> permasalahan yang lebih besar apabila di periksa Irjen atau BPKP.
>
> 3. Memang betul kewenangan ordonator ada di PA/PKA..apakah kita
> menutup mata kalau betul ada kesalahan yang nyata...bukankah kita
> bekerja sesuai peraturan yang berlaku termasuk peraturan
> perpajakan.
>
> 4. Sebagai contoh..misalnya ada SPM-LS pengadaan barang yang tidak
> dibebaskan PPNnya kemudian Bendaharawan tidak memotongnya...apakah
> kita biarkan saja?..kalo ya kita bekerja ngawur..dan bahkan
> melanggar KUHP karena membiarkan kejahatan yang seharusnya bisa
> kita cegah.
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke