Goodman_neverdies <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
--- Budi Santoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Seperti halnya dalam penerbitan SPM belanja gaji
> pegawai dimana satker sering melakukan kesalahan
> dalam perhitungan gaji, saya kira teman-teman
> pembuat aplikasi SPM di Dit Sist Perbend dapat
> membantu satker dalam meminimalkan terjadinya
> kesalahan perhitungan pajak dalam penerbitan SPM.
Bisa.Sangat bisa saya rasa. Dan itu bukan pekerjaan
yang sulit bagi temen temen programer untuk
menyisipkan rumus perpajakan dalam aplikasi SPM.
Permasalahannya, tindakan ini tidak dapat dibenarkan.
Sejalan dengan pelimpahan kewenangan ordonansering
berarti pula kita akan mengurangi (baca merecoki)
kewenangan tersebut.
B: Saya kira membantu satker dengan cara menyediakan aplikasi SPM yang dapat
mencegah satker melakukan kesalahan dalam perhitungan tagihan yang tercantum
dalam SPM, termasuk perhitungan potongan pajaknya, bukanlah merupakan tindakan
yang mengurangi kewenangan ordonansering satker. Ia bukan merecoki, melainkan
justru membantu. Apalagi kalau dengan aplikasi SPM tersebut satker dapat
(diberi kewenangan untuk) mengubah tabel referensi perhitungan pajaknya, yang
antara lain berisi jenis pajak dan prosentasenya, sehingga satker tidak
tergantung pada pembuat aplikasi bila terjadi perubahan peraturan perpajakan
yang terkait dengan jumlah tagihan dalam SPM.
......................
Saya justru lebih tertarik untuk mendalami apakah SE
tersebut bisa dikatakan melawan peraturan lain yang
lebih tinggi, dalam hal ini adalah undang undang
perpajakan. ........
B: Saya kira kurang tepat mengkaji apakah SE 36/2007 bertentangan dengan UU
Perpajakan karena dalam SE tersebut kita bicara tentang kewenangan menguji SPM
(beserta dokumen pendukungnya). Kalau kita bicara tentang kewenangan KPPN
untuk menguji SPM, mungkin akan lebih tepat kalau kita bandingkan SE tersebut
dengan UU Keuangan Negara 17/2003 atau UU Perbendaharaan Negara 01/2004
(termasuk Perdirjen 66/2005).
Menurut saya, dorongan untuk melakukan reformasi di KPPN saat ini (ketika
kita membuat SE 36/2007) jauh lebih kuat dibandingkan dengan ketika kita
menyusun Perdirjen 66/2005. Tetapi, saya tidak melihat pertentangan yang
sangat tajam antara Perdirjen 66/2005 dan SE 36/2007 kalau pertentangan yang
dimaksud mengacu pada Pasal 11 butir (2) a. menguji kebenaran perhitungan
tagihan yang tercantum dalam SPM; Meskipun demikian, saya setuju bila yang
dimaksud dengan kebenaran perhitungan tagihan tersebut dijelaskan secara
lebih rinci/tegas apakah ia juga termasuk kebenaran perhitungan potongan
pajaknya.
Saya percaya kalau Perdirjen 66/2005 tersebut dibuat pada saat ini, ia tidak
ragu lagi untuk menegaskan bahwa kebenaran perhitungan tagihan dimaksud tidak
termasuk kebenaran perhitungan potongan pajaknya Dan saya sependapat dengan
mas Tio Hariono bahwa banyak hal dari Perdirjen 66 yang perlu dilakukan
revisi, termasuk terkait dengan proses pengalihan administrasi pengelolaan
belanja pegawai dari KPPN ke satker yang saat ini sudah mulai dilakukan.
Perkiraan saya, Perdirjen 66 versi baru tersebut akan diterbitkan pada akhir
tahun 2007 ini dan berlaku secara efektif mulai tahun 2008. Let us wait.
Salam,
budisan
Recent Activity
21
New Members
1
New Photos
1
New Files
Visit Your Group
Search Ads
Get new customers.
List your web site
in Yahoo! Search.
Y! Messenger
Send pics quick
Share photos while
you IM friends.
Yahoo! Groups
Cat Zone
Connect w/ others
who love cats.
.
---------------------------------
Catch up on fall's hot new shows on Yahoo! TV. Watch previews, get listings,
and more!
[Non-text portions of this message have been removed]