Yang saya tahu sih lebih sering kong-kalingkong saja tuh dalam utak-atik 
RPTK supaya bisa banyak masukin expat.......bisa dianggap sebagai expert 
dalam bidang tertentu atau ya dengan cara hire fresh-graduate untuk tetap 
memenuhi rasio expat-nasional........

salam,






"Taufik Manan" <[EMAIL PROTECTED]>
13/02/2003 12:50 PM
Please respond to iagi-net

 
        To:     <[EMAIL PROTECTED]>
        cc: 
        Subject:        Re: [iagi-net-l] sistem psc di indonesia



Pak Andang,

Memang aturan tsb tidak ada dalam peraturan ataupun PSC Agreement.

Hanya realita sering dijumpai seperti itu dimana banyak ekspat yang masuk
baik sebagai permanent employee atau konsultan.
Tentang alasan hak inventasi memasukkan mereka lebih banyak itu salah satu
kemungkinan menurut saya.
Sebaiknya memang kontrol oleh BP MIGAS atau lembaga pemerintah lebih
selektif untuk masalah ini.
Tentang batasan prosentasi jumlah mereka ataupun dalam penyusunan RPTK 
bagi
mereka.
Ini supaya SDM kita lebih banyak berkembang karena saya yakin banyak yang
lebih berkemampuan dibandingkan ekspat.

Khusus untuk yang ingin program sederhana excel untuk pembagian keuntungan
PSC dan Pemerintah.
Harap bersabar karena buku panduannya ada di rumah dan insya Allah
secepatnya dapat saya kirimkan.
Minimal kita dapat melakukan kontrol secara sederhana terhadap pembagian
sistem ini.
Sebenarnya di setiap KPS ada yang berwenang mengurus masalah ini.

Sementara ini dulu sedikit pencerahan dari saya.

Taufik Manan
============



  
                    "Andang  
                    Bachtiar"            To:     <[EMAIL PROTECTED]>     
 
                    <abachtiar@cbn       cc:   
                    .net.id>             Subject:     Re: [iagi-net-l] 
sistem psc di indonesia 
  
                    02/13/2003  
                    11:35 AM  
                    Please respond  
                    to iagi-net  
  
  




Pak Taufik,.....
saya koq tidak pernah dengar istilah "hak investasi" yang dikaitkan dengan
"hak memasukkan ekspat lebih banyak" ya.....?

Apakah memang ada aturan itu? Apakah ada di PSC Agreement atau dimana?

Mohon pencerahan, pak.


ADB


----- Original Message -----
From: "Taufik Manan" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, February 13, 2003 11:21 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] sistem psc di indonesia


===deleted
> Khusus untuk ekspat (WNA) memang peraturannya seperti itu.
> Namun KPS kelihatannya punya hak memasukkan ekspat lebih banyak lagi
karena
> mereka punya hak investasi.
>
> Taufik Manan
> ============
> Mahasiswa S2 Geofisika Reservoar - UI
>




---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])
-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau 
[EMAIL PROTECTED]),
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------





---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan 
Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau 
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------



Reply via email to