"Dongeng" untuk Pak Sugeng. Bahasa Indonesia yang kita kenal sekarang memang berkembang dari bahasa Melayu. Tetapi, jangan pernah menganggap bahwa bahasa Indonesia berkembang dari bahasa Melayu yang digunakan di Malaysia sekarang. Bahasa Indonesia berkembang dari bahasa Melayu yang digunakan sejak lama di hampir seluruh wilayah Indonesia sendiri. Justru bahasa Melayu di Malaysia sekarang berakar dari bahasa Melayu di wilayah Indonesia.
Pada masa itu sudah terkenal di sebagian besar wilayah Nusantara suatu bahasa perhubungan, suatu lingua franca, yang disebut bahasa Melayu Pasar. Di berbagai daerah itu, Melayu Pasar diucapkan dalam dialek-dialek tertentu. Suatu dialek Melayu yang terkenal saat itu adalah dialek Melayu Riau. Banyak ahli bahasa Indonesia mengatakan bahwa bahasa Indonesia berkembang dari bahasa Melayu dialek Riau. Menggali lebih dalam lagi, bukti tertua bahwa bahasa Melayu telah menjadi bahasa perhubungan di Indonesia adalah bukti-bukti berupa prasasti dari Kerajaan Sriwijaya pada abad VII. Prasasti-prasasti terkenal masa Kerajaan Sriwijaya itu menggunakan bahasa Melayu : prasasti Kedukan Bukit (683 M), Talang Tuwo (684 M), Kota Kapur (686 M) dan Karang Brahi (688 M). Sriwijaya adalah sebuah kerajaan maritim yang memiliki armada perkapalan untuk keperluan berdagang. Orang-orangnya menjelajah seluruh negeri di Nusantara dan sekitarnya, mereka ketika singgah di suatu wilayah juga mengajarkan bahasa Melayu yang digunakan di Sriwijaya agar memudahkan urusan berdagang (maka disebut Melayu Pasar). Di daerah Kedu, Jawa Tengah pernah ditemukan suatu prasasti berangka tahun 832 M dan disebut Inskripsi Gandasuli. Menurut de Casparis, ahli arkeologi Prancis, prasasti ini menggunakan bahasa Melayu kuno. Catatan para pelawat dari luar negeri ke Nusantara pada zaman Sriwijaya, misalnya I Tsing, juga menyebutkan bahwa bahasa perhubungan masa itu adalah bahasa Melayu. Semakin menuju abad-abad modern bahasa Melayu semakin berkembang digunakan di Nusantara, tidak lagi terbatas untuk keperluan berdagang tetapi juga untuk menuliskan karya-karya sastra. Telah banyak ditemukan karya-karya sastra dari abad XIV-XVII berupa cerita pelipur lara, hikayat, dongeng-dongeng, dan sebagainya. Bahasa dan isi karya-karya sastra ini mendapatkan pengaruh baik dari bahasa Sanskerta dengan unsur-unsur Hindunya dan dari bahasa Arab-Persia dengan unsur-unsur Islamnya. Ketika orang-orang Barat sampai di Indonesia pada abad XVI, mereka menghadapi suatu kenyataan bahwa bahasa Melayu merupakan suatu bahasa resmi dalam pergaulan dan bahasa perdagangan. Mereka juga menemukan bahwa bahasa Melayu telah digunakan dari Sumatra sampai Maluku. Di samping itu, di setiap daerah digunakan juga bahasa-bahasa daerah seperti Sunda, Jawa, Madura, dan lain-lain. Bahasa Melayu, atau bahasa daerah setempat, juga telah diwajibkan digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah-sekolah (surat keputusan Pemerintah Kolonial Belanda no. 104 tahun 1871). Ini dilakukan karena kegagalam menggunakan bahasa Belanda atau bahasa Portugis sebagai bahasa pengantar. Pada awal masa pergerakan kebangsaan, saat banyak perkumpulan pemuda bersifat kedaerahan (Jong Java, Jong Sumatra, Jong Ambon, dan sebagainya –jong = pemuda) yang ingin bersatu, pilihan bahasa persatuan menjadi sesuatu yang sulit sebab setiap perkumpulan pemuda itu ingin menjadikan bahasa daerahnya masing-masing sebagai bahasa persatuan. Para pemuda ini tak berhasil menemukan kesepakatan. Sementara itu, Pemerintah Belanda pada saat yang bersamaan (1908) tengah melakukan politik balas budi kepada bangsa Indonesia. Mereka mendirikan Comissie voor de Volkslectuur (Komisi untuk Bacaan Rakyat) yang menerbitkan buku-buku murah. Semua buku itu dicetak dalam bahasa Melayu. Oleh Pemerintah Belanda, pada tahun 1918, Dewan Rakyat (Volksraad) pun diberikan kebebasan untuk berbahasa Melayu daripada berbahasa Belanda. Karena keinginan yang kuat untuk bersatu, maka perkumpulan para pemuda pada tahun 1926 mengorbankan sentimen kedaerahannya masing-masing dan dengan rela memilih bahasa Melayu dialek Riau (disebut juga Melayu Tinggi), yang selama ini telah digunakan sebagai bahasa resmi perhubungan, sebagai bahasa persatuan. Maka saat diadakan Kongres Pemuda Indonesia di Jakarta pada 28 Oktober 1928, mereka melakukan ikrar atau sumpah yang salah satunya tentang bahasa : “Kami putra dan putri Indonesia menjungjung bahasa persatuan –bahasa Indonesia” (ejaan telah disesuaikan dengan ejaan bahasa Indonesia modern). Mengapa mereka tidak menyebutnya sebagai bahasa Melayu ? Ini sepenuhnya bernuansa politik, sebab ikrar pertama dan kedua berhubungan dengan Tanah Indonesia dan Bangsa Indonesia, maka bahasanya pun harus bahasa Indonesia. Sejak itu berkembanglah bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, bahasa yang berasal dari bahasa Melayu. Apakah kini bahasa Indonesia sama dengan bahasa Melayu yang digunakan di Riau ? Tidak tepat sama, banyak perbedaannya akibat perkembangannya. Bahasa Indonesia telah berkembang sedemikian rupa selama puluhan tahun, mendapatkan pengaruh dan pengayaan dari bahasa-bahasa daerah dan bahasa asing. Bahasa Indonesia telah berkembang sesuai kemajuan zaman, agar tetap lentur digunakan oleh masyarakat Indonesia yang juga berkembang. Tidak ada bahasa nasional persatuan di dunia ini seperti bahasa Indonesia yang bisa mengatasi sekitar 700-an suku atau puak, kebudayaan mereka pada umumnya, dan bahasa-bahasa mereka pada khususnya. Salam, Awang --- Pada Kam, 29/10/09, Sugeng Hartono <sugeng.hart...@petrochina.co.id> menulis: > Dari: Sugeng Hartono <sugeng.hart...@petrochina.co.id> > Judul: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah > Pemuda > Kepada: iagi-net@iagi.or.id, "IAGI" <iagi-net@iagi.or.id>, "Geo Unpad" > <geo_un...@yahoogroups.com>, "Forum HAGI" <fo...@hagi.or.id>, "Eksplorasi > BPMIGAS" <eksplorasi_bpmi...@yahoogroups.com> > Tanggal: Kamis, 29 Oktober, 2009, 7:15 AM > Pak Awang yang baik, > > Trimakasih, uraiannya yang sangat bagus telah menambah > pengetahuan kami. Pasti pak Awang mengoleksi bukunya pak > Prof. Yus Badudu (Guru Besar Bahasa Indonesia di Unpad). > Saya mempunyai bbrp buku beliau, dan pernah akan diajak > sowan untuk minta tanda-tangan beliau (kebetulan menantunya, > mas Edwin Latuihamalo teman di lokasi pemboran). Semoga > nanti terlaksana. Sekalian mohon ijin, tulisan Pak Awang ini > akan saya sebarkan kepada saudara dan teman saya Guru Bahasa > Indonesia. > > Setengah abad yll, ketika masih menjadi murid SR (sekolah > rakyat) di kelas satu dan dua kami menggunakan pengantar > Basa Jawa (saya kan ada di pedalaman Jawa Tengah); baru > setelah naik ke kelas tiga, kami dikenalkan Basa Melayu > (Cara Mlayu). Belakangan, dengan berkembangnya jaman, kita > di seluruh Negeri telah menggunakan Bahasa Indonesia. > Saya pernah mendengar "sindiran" bahwa Bahasa Indonesia itu > berasal dari Bahasa Malaysia. Saya rasa ini tidak seluruhnya > benar; menurut saya bahwa Bahasa Indonesia (sekarang ini) > adalah masih satu rumpun dengan "Rumpun Bahasa Melayu" yang > berlaku di Semenanjung Malaya dan Sumatera. > Memang Bahasa Indonesia telah mengalami "evolusi", misalnya > mulai dengan Ejaan OP Ophoysen (?), Ejaan Soewandi (Menteri > PDK?) dan Ejaan yang disempurnakan; juga kata-2 serapan yang > diambil dari bbrp bahasa daerah maupun bahasa asing. > Misalnya: Production sharing (bagi hasil), ketika saya masih > merantau di Singapura, saya dengar kata "sharing" artinya > "kongsi" yang kalau di kita sama dengan "patungan" (ini dari > bahasa Jawa). Kulkas (Belanda: Kul Kas) sementara saudara > kami di S'pura menyebutnya "peti sejok"... > Kata "budak", "kaki tangan" kalau di Malaysia merupakan > kata-2 yang "biasa" sementara di kita berkonotasi negatif. > > Yang jelas bahwa Bahasa Indonesia telah mengalami perubahan > dan perkembangan, dan telah dipergunakan di seluruh negeri. > Ketika saya di desa Durian Kering, di ujung pulau Salawati, > semua penduduknya fasih berbahasa Indonesia. > Mohon pencerahannya hubungan antara Bahasa Indonesia dengan > Bahasa Melayu. > > Trimakasih, dan salam hangat, > sugeng > > nb. Tidak menduga, cucu keponakan saya di desa Jateng juga > sudah memakai pengantar Bhs Indonesia, selain Jawa. Bahkan > sudah mulai diperkenalkan bahasa Inggris. Suatu hari ketika > bertelepon, saya dibuat agak terkejut karena "budak" kecil > ini sempat berkata; Oke, Mbah, see you tomorrow morning...O, > nggih Mbah, susune pun telas (...oyha, susunya sudah habis). > Ini artinya minta dikirimi pake,he-he. > > > > > > ________________________________ > > From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com] > Sent: Wed 10/28/2009 11:06 PM > To: IAGI; Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS > Subject: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : > Memperingati Sumpah Pemuda > > > > Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati untuk ke-81 tahun > hari ini, mempunyai makna tersendiri pada tahun ini, > khususnya yang menyangkut bahasa persatuan kita Bahasa > Indonesia, yang merupakan sumpah ketiga para pemuda pada 28 > Oktober 1928. > > Tahun ini, tepatnya pada 9 Juli 2009, Bahasa Indonesia > telah resmi diundangkan dalam Undang-Undang. Undang-Undang > tersebut adalah UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 > tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu > Kebangsaan. UU ini termuat dalam Lembaran Negara Republik > Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, dan Penjelasan atas UU No. > 24/2009 ini tercantum sebagai Tambahan Lembaran Negara > Republik Indonesia Nomor 5035. > > Setelah 81 tahun Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Nasional, > akhirnya peraturan-peraturan tentang tata tertib berbahasa > masuk ke dalam UU khusus. UU ini juga mengatur pemakaian > bahasa asing dan bahasa daerah. > > Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang tata tertib > tersebut yang mungkin berhubungan dengan bisnis perminyakan > atau pertambangan secara umum di Indonesia saya kutipkan > berikut ini. > > Pasal 30 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan > administrasi publik di instansi pemerintahan. > > Pasal 31 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota > kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, > instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta > Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. > > Pasal 31 (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana > dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis > juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau > bahasa Inggris. > > Pasal 32 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum > yang bersifat nasional atau forum yang bersifat > internasional di Indonesia. > > Pasal 33 ((1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam > komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. > > Pasal 33 ( 2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga > pemerintahan dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat > (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti > atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih > kemampuan berbahasa Indonesia. > > Pasal 34 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan > setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi > pemerintahan. > > Pasal 35 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam > penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di > Indonesia. > > Pasal 35 (2) Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud > pada ayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat > menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing. > > Demikian beberapa peraturan atau tata tertib berbahasa > Indonesia. Bila ini dilakukan, maka akan berimplikasi > seperti di bawah. > > -Dokumen kontrak harus ditulis dalam bahasa Indonesia bila > BPMIGAS berkontrak dengan perusahaan nasional, atau dengan > bahasa Indonesia dan bahasa Inggris bila BPMIGAS berkontrak > dengan pihak asing. > -BPMIGAS hanya akan menulis surat-surat dan > dokumen-dokumennya dalam bahasa Indonesia. > -Laporan-laporan yang disampaikan kepada BPMIGAS harus > menggunakan bahasa Indonesia. > -Komunikasi resmi di kantor2 K3S (Kontraktor Kontrak Kerja > Sama) harus menggunakan bahasa Indonesia, bila presentasi > dianggap komunikasi resmi, maka tak ada keharusan > menggunakan bahasa Inggris. > -Orang-orang expatriate yang bekerja di K3S wajib mengikuti > atau diikutkan kursus bahasa Indonesia dan bila mereka > presentasi di BPMIGAS mereka harus menggunakan bahasa > Indonesia. > -Forum-forum pertemuan ilmiah di Indonesia seperti IPA, > IAGI atau HAGI wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagai > media komunikasi; makalahnya sendiri boleh ditulis dalam > bahasa Inggris. > > Peraturan Presiden tentang hal ini, yang mengatur lebih > jauh tata tertib penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah > dan bahasa asing akan diterbitkan paling lama dua tahun > sesudah UU ini diundangkan (batas waktu : Juli 2011). > > Implikasi UU ini kepada bisnis perminyakan/pertambangan > sehari-hari akan cukup jauh. UU ini tentu belum sepenuhnya > dilaksanakan. Buktinya, beberapa minggu lalu saya masih > membubuhkan paraf di lima kontrak baru migas yang seluruhnya > berbahasa Inggris; seharusnya, mengacu kepada Pasal 31 UU > No. 24/2009, kontrak migas harus ditulis dalam bahasa > Indonesia (bila Pemerintah/BPMIGAS berkontrak dengan > perusahaan nasional) atau bahasa Indonesia dan bahasa > Inggris (bila Pemerintah/BPMIGAS berkontrak dengan > perusahaan asing). > > Demikian, sekedar info. Di atas segalanya, bahasa Indonesia > harus berdaulat penuh di Indonesia. Bahasa Indonesia harus > terus dipelajari dan dipelihara demi kesantunan, kebanggaan > dan kecintaan kepada Indonesia. Bahasa daerah masing-masing > juga harus terus dibina sebagai akar budaya masing-masing. > Dan, bahasa2 asing harus terus dipelajari agar kita tidak > tersisih dari pergaulan dunia dan memiliki kemampuan untuk > meluaskan pengetahuan seluas-luasnya. > > salam, > Awang > > > > > > > > -------------------------------------------------------------------------------- > PP-IAGI 2008-2011: > ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id > sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com > * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak > biro... > -------------------------------------------------------------------------------- > ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!! > yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang > 13-14 Oktober 2009 > ----------------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: > iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: > iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id <http://iagi.or.id/> > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to > information posted on its mailing lists, whether posted by > IAGI or others. In no event shall IAGI and its members be > liable for any, including but not limited to direct or > indirect damages, or damages of any kind whatsoever, > resulting from loss of use, data or profits, arising out of > or in connection with the use of any information posted on > IAGI mailing list. > --------------------------------------------------------------------- > > > > Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/ -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... -------------------------------------------------------------------------------- ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!! yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang 13-14 Oktober 2009 ----------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------