Pak Awang,
Trimakasih. Penjelasannya sungguh lengkap, sampai ke asal-muasal bahasa Indonesia, yang ternyata berkembang dari daratan Riau (bukan dari Semenanjung Malaya). Ini membuat saya lebih bahagia. Saya terus ingat pelajaran Kesusasteraan ketika di SMP dulu; kami diajar Gurindam Duabelas karya Raja Ali Haji, Hikayat Hang Tuah (di mana yha kita dapat membaca buku-2 ini?), bahkan kami dikenalkan nama Tun Seri Lanang. Di Singapura ada sekolah swasta bernama Tun Seri Lanang. Mungkin dapat dijelasan tentang ini? Penjelasan Pak Awang ini tentu saja akan saya kirimkan kepada saudara dan teman Guru bahasa Indonesia. Ketika mengikuti diskusi bahasa Indonesia ini, saya sedang di Madura, dan terkejut dengan berita dua koran Surabaya. Judulnya: Sekandal soal porno UTS (ujian tengah semester) SD Sidoarjo. Rupanya dalam soal bahasa Indonesia, panitya membuat soal yang kurang baik. Sampai-2 pak Wagub dan pak Polisi turun tangan. Mau tahu judulanya? ...Saat UTS mata pelajaran bahasa Indonesia, mereka membaca soal cerita berjudul " Pengusaha Bandel di Krangkeng Bareng Mak Erot". Bukan hanya judulnya yang tak layak (penulisannya pun salah), isi soal cerita itu jauh lebih nggilani...begitu ditulis dalam berita. Rasanya kalimat dalam soal ujian tidaklah pantas untuk ditulis dalam milis kita ini. Tadinya saya pikir mak Erot itu wanita pegiat lingkungan atau apa, rupanya, setelah bertanya teman-2 mudlogger, dia itu "dukun spesialis". Semoga tidak ada lagi kasus semacam ini, dan para pendidik harus arif dan bijaksana.

Salam hangat,
sugeng

----- Original Message ----- From: "Awang Satyana" <awangsaty...@yahoo.com> To: <iagi-net@iagi.or.id>; "Geo Unpad" <geo_un...@yahoogroups.com>; "Forum HAGI" <fo...@hagi.or.id>; "Eksplorasi BPMIGAS" <eksplorasi_bpmi...@yahoogroups.com>
Cc: "Sugeng Hartono" <sugeng.hart...@petrochina.co.id>
Sent: Monday, November 02, 2009 11:19 PM
Subject: OOT :Bahasa Melayu dan Bahasa Indonesia


"Dongeng" untuk Pak Sugeng.

Bahasa Indonesia yang kita kenal sekarang memang berkembang dari bahasa Melayu. Tetapi, jangan pernah menganggap bahwa bahasa Indonesia berkembang dari bahasa Melayu yang digunakan di Malaysia sekarang. Bahasa Indonesia berkembang dari bahasa Melayu yang digunakan sejak lama di hampir seluruh wilayah Indonesia sendiri. Justru bahasa Melayu di Malaysia sekarang berakar dari bahasa Melayu di wilayah Indonesia.

Pada masa itu sudah terkenal di sebagian besar wilayah Nusantara suatu bahasa perhubungan, suatu lingua franca, yang disebut bahasa Melayu Pasar. Di berbagai daerah itu, Melayu Pasar diucapkan dalam dialek-dialek tertentu. Suatu dialek Melayu yang terkenal saat itu adalah dialek Melayu Riau. Banyak ahli bahasa Indonesia mengatakan bahwa bahasa Indonesia berkembang dari bahasa Melayu dialek Riau.

Menggali lebih dalam lagi, bukti tertua bahwa bahasa Melayu telah menjadi bahasa perhubungan di Indonesia adalah bukti-bukti berupa prasasti dari Kerajaan Sriwijaya pada abad VII. Prasasti-prasasti terkenal masa Kerajaan Sriwijaya itu menggunakan bahasa Melayu : prasasti Kedukan Bukit (683 M), Talang Tuwo (684 M), Kota Kapur (686 M) dan Karang Brahi (688 M).

Sriwijaya adalah sebuah kerajaan maritim yang memiliki armada perkapalan untuk keperluan berdagang. Orang-orangnya menjelajah seluruh negeri di Nusantara dan sekitarnya, mereka ketika singgah di suatu wilayah juga mengajarkan bahasa Melayu yang digunakan di Sriwijaya agar memudahkan urusan berdagang (maka disebut Melayu Pasar). Di daerah Kedu, Jawa Tengah pernah ditemukan suatu prasasti berangka tahun 832 M dan disebut Inskripsi Gandasuli. Menurut de Casparis, ahli arkeologi Prancis, prasasti ini menggunakan bahasa Melayu kuno. Catatan para pelawat dari luar negeri ke Nusantara pada zaman Sriwijaya, misalnya I Tsing, juga menyebutkan bahwa bahasa perhubungan masa itu adalah bahasa Melayu. Semakin menuju abad-abad modern bahasa Melayu semakin berkembang digunakan di Nusantara, tidak lagi terbatas untuk keperluan berdagang tetapi juga untuk menuliskan karya-karya sastra. Telah banyak ditemukan karya-karya sastra dari abad XIV-XVII berupa cerita pelipur lara, hikayat, dongeng-dongeng, dan sebagainya. Bahasa dan isi karya-karya sastra ini mendapatkan pengaruh baik dari bahasa Sanskerta dengan unsur-unsur Hindunya dan dari bahasa Arab-Persia dengan unsur-unsur Islamnya.

Ketika orang-orang Barat sampai di Indonesia pada abad XVI, mereka menghadapi suatu kenyataan bahwa bahasa Melayu merupakan suatu bahasa resmi dalam pergaulan dan bahasa perdagangan. Mereka juga menemukan bahwa bahasa Melayu telah digunakan dari Sumatra sampai Maluku. Di samping itu, di setiap daerah digunakan juga bahasa-bahasa daerah seperti Sunda, Jawa, Madura, dan lain-lain. Bahasa Melayu, atau bahasa daerah setempat, juga telah diwajibkan digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah-sekolah (surat keputusan Pemerintah Kolonial Belanda no. 104 tahun 1871). Ini dilakukan karena kegagalam menggunakan bahasa Belanda atau bahasa Portugis sebagai bahasa pengantar.

Pada awal masa pergerakan kebangsaan, saat banyak perkumpulan pemuda bersifat kedaerahan (Jong Java, Jong Sumatra, Jong Ambon, dan sebagainya –jong = pemuda) yang ingin bersatu, pilihan bahasa persatuan menjadi sesuatu yang sulit sebab setiap perkumpulan pemuda itu ingin menjadikan bahasa daerahnya masing-masing sebagai bahasa persatuan. Para pemuda ini tak berhasil menemukan kesepakatan. Sementara itu, Pemerintah Belanda pada saat yang bersamaan (1908) tengah melakukan politik balas budi kepada bangsa Indonesia. Mereka mendirikan Comissie voor de Volkslectuur (Komisi untuk Bacaan Rakyat) yang menerbitkan buku-buku murah. Semua buku itu dicetak dalam bahasa Melayu. Oleh Pemerintah Belanda, pada tahun 1918, Dewan Rakyat (Volksraad) pun diberikan kebebasan untuk berbahasa Melayu daripada berbahasa Belanda.

Karena keinginan yang kuat untuk bersatu, maka perkumpulan para pemuda pada tahun 1926 mengorbankan sentimen kedaerahannya masing-masing dan dengan rela memilih bahasa Melayu dialek Riau (disebut juga Melayu Tinggi), yang selama ini telah digunakan sebagai bahasa resmi perhubungan, sebagai bahasa persatuan. Maka saat diadakan Kongres Pemuda Indonesia di Jakarta pada 28 Oktober 1928, mereka melakukan ikrar atau sumpah yang salah satunya tentang bahasa : “Kami putra dan putri Indonesia menjungjung bahasa persatuan –bahasa Indonesia” (ejaan telah disesuaikan dengan ejaan bahasa Indonesia modern). Mengapa mereka tidak menyebutnya sebagai bahasa Melayu ? Ini sepenuhnya bernuansa politik, sebab ikrar pertama dan kedua berhubungan dengan Tanah Indonesia dan Bangsa Indonesia, maka bahasanya pun harus bahasa Indonesia.

Sejak itu berkembanglah bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, bahasa yang berasal dari bahasa Melayu. Apakah kini bahasa Indonesia sama dengan bahasa Melayu yang digunakan di Riau ? Tidak tepat sama, banyak perbedaannya akibat perkembangannya. Bahasa Indonesia telah berkembang sedemikian rupa selama puluhan tahun, mendapatkan pengaruh dan pengayaan dari bahasa-bahasa daerah dan bahasa asing. Bahasa Indonesia telah berkembang sesuai kemajuan zaman, agar tetap lentur digunakan oleh masyarakat Indonesia yang juga berkembang.

Tidak ada bahasa nasional persatuan di dunia ini seperti bahasa Indonesia yang bisa mengatasi sekitar 700-an suku atau puak, kebudayaan mereka pada umumnya, dan bahasa-bahasa mereka pada khususnya.

Salam,
Awang


--- Pada Kam, 29/10/09, Sugeng Hartono <sugeng.hart...@petrochina.co.id> menulis:

Dari: Sugeng Hartono <sugeng.hart...@petrochina.co.id>
Judul: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda Kepada: iagi-net@iagi.or.id, "IAGI" <iagi-net@iagi.or.id>, "Geo Unpad" <geo_un...@yahoogroups.com>, "Forum HAGI" <fo...@hagi.or.id>, "Eksplorasi BPMIGAS" <eksplorasi_bpmi...@yahoogroups.com>
Tanggal: Kamis, 29 Oktober, 2009, 7:15 AM
Pak Awang yang baik,

Trimakasih, uraiannya yang sangat bagus telah menambah
pengetahuan kami. Pasti pak Awang mengoleksi bukunya pak
Prof. Yus Badudu (Guru Besar Bahasa Indonesia di Unpad).
Saya mempunyai bbrp buku beliau, dan pernah akan diajak
sowan untuk minta tanda-tangan beliau (kebetulan menantunya,
mas Edwin Latuihamalo teman di lokasi pemboran). Semoga
nanti terlaksana. Sekalian mohon ijin, tulisan Pak Awang ini
akan saya sebarkan kepada saudara dan teman saya Guru Bahasa
Indonesia.

Setengah abad yll, ketika masih menjadi murid SR (sekolah
rakyat) di kelas satu dan dua kami menggunakan pengantar
Basa Jawa (saya kan ada di pedalaman Jawa Tengah); baru
setelah naik ke kelas tiga, kami dikenalkan Basa Melayu
(Cara Mlayu). Belakangan, dengan berkembangnya jaman, kita
di seluruh Negeri telah menggunakan Bahasa Indonesia.
Saya pernah mendengar "sindiran" bahwa Bahasa Indonesia itu
berasal dari Bahasa Malaysia. Saya rasa ini tidak seluruhnya
benar; menurut saya bahwa Bahasa Indonesia (sekarang ini)
adalah masih satu rumpun dengan "Rumpun Bahasa Melayu" yang
berlaku di Semenanjung Malaya dan Sumatera.
Memang Bahasa Indonesia telah mengalami "evolusi", misalnya
mulai dengan Ejaan OP Ophoysen (?), Ejaan Soewandi (Menteri
PDK?) dan Ejaan yang disempurnakan; juga kata-2 serapan yang
diambil dari bbrp bahasa daerah maupun bahasa asing.
Misalnya: Production sharing (bagi hasil), ketika saya masih
merantau di Singapura, saya dengar kata "sharing" artinya
"kongsi" yang kalau di kita sama dengan "patungan" (ini dari
bahasa Jawa). Kulkas (Belanda: Kul Kas) sementara saudara
kami di S'pura menyebutnya "peti sejok"...
Kata "budak", "kaki tangan" kalau di Malaysia merupakan
kata-2 yang "biasa" sementara di kita berkonotasi negatif.

Yang jelas bahwa Bahasa Indonesia telah mengalami perubahan
dan perkembangan, dan telah dipergunakan di seluruh negeri.
Ketika saya di desa Durian Kering, di ujung pulau Salawati,
semua penduduknya fasih berbahasa Indonesia.
Mohon pencerahannya hubungan antara Bahasa Indonesia dengan
Bahasa Melayu.

Trimakasih, dan salam hangat,
sugeng

nb. Tidak menduga, cucu keponakan saya di desa Jateng juga
sudah memakai pengantar Bhs Indonesia, selain Jawa. Bahkan
sudah mulai diperkenalkan bahasa Inggris. Suatu hari ketika
bertelepon, saya dibuat agak terkejut karena "budak" kecil
ini sempat berkata; Oke, Mbah, see you tomorrow morning...O,
nggih Mbah, susune pun telas (...oyha, susunya sudah habis).
Ini artinya minta dikirimi pake,he-he.





________________________________

From: Awang Satyana [mailto:awangsaty...@yahoo.com]
Sent: Wed 10/28/2009 11:06 PM
To: IAGI; Geo Unpad; Forum HAGI; Eksplorasi BPMIGAS
Subject: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia :
Memperingati Sumpah Pemuda



Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati untuk ke-81 tahun
hari ini, mempunyai makna tersendiri pada tahun ini,
khususnya yang menyangkut bahasa persatuan kita Bahasa
Indonesia, yang merupakan sumpah ketiga para pemuda pada 28
Oktober 1928.

Tahun ini, tepatnya pada 9 Juli 2009, Bahasa Indonesia
telah resmi diundangkan dalam Undang-Undang. Undang-Undang
tersebut adalah UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan. UU ini termuat dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, dan Penjelasan atas UU No.
24/2009 ini tercantum sebagai Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5035.

Setelah 81 tahun Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Nasional,
akhirnya peraturan-peraturan tentang tata tertib berbahasa
masuk ke dalam UU khusus. UU ini juga mengatur pemakaian
bahasa asing dan bahasa daerah.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang tata tertib
tersebut yang mungkin berhubungan dengan bisnis perminyakan
atau pertambangan secara umum di Indonesia saya kutipkan
berikut ini.

Pasal 30 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan
administrasi publik di instansi pemerintahan.

Pasal 31 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota
kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara,
instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta
Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.

Pasal 31 (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis
juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau
bahasa Inggris.

Pasal 32 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum
yang bersifat nasional atau forum yang bersifat
internasional di Indonesia.

Pasal 33 ((1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Pasal 33 ( 2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga
pemerintahan dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti
atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih
kemampuan berbahasa Indonesia.

Pasal 34 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan
setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi
pemerintahan.

Pasal 35 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di
Indonesia.

Pasal 35 (2) Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat
menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.

Demikian beberapa peraturan atau tata tertib berbahasa
Indonesia. Bila ini dilakukan, maka akan berimplikasi
seperti di bawah.

-Dokumen kontrak harus ditulis dalam bahasa Indonesia bila
BPMIGAS berkontrak dengan perusahaan nasional, atau dengan
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris bila BPMIGAS berkontrak
dengan pihak asing.
-BPMIGAS hanya akan menulis surat-surat dan
dokumen-dokumennya dalam bahasa Indonesia.
-Laporan-laporan yang disampaikan kepada BPMIGAS harus
menggunakan bahasa Indonesia.
-Komunikasi resmi di kantor2 K3S (Kontraktor Kontrak Kerja
Sama) harus menggunakan bahasa Indonesia, bila presentasi
dianggap komunikasi resmi, maka tak ada keharusan
menggunakan bahasa Inggris.
-Orang-orang expatriate yang bekerja di K3S wajib mengikuti
atau diikutkan kursus bahasa Indonesia dan bila mereka
presentasi di BPMIGAS mereka harus menggunakan bahasa
Indonesia.
-Forum-forum pertemuan ilmiah di Indonesia seperti IPA,
IAGI atau HAGI wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagai
media komunikasi; makalahnya sendiri boleh ditulis dalam
bahasa Inggris.

Peraturan Presiden tentang hal ini, yang mengatur lebih
jauh tata tertib penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah
dan bahasa asing akan diterbitkan paling lama dua tahun
sesudah UU ini diundangkan (batas waktu : Juli 2011).

Implikasi UU ini kepada bisnis perminyakan/pertambangan
sehari-hari akan cukup jauh. UU ini tentu belum sepenuhnya
dilaksanakan. Buktinya, beberapa minggu lalu saya masih
membubuhkan paraf di lima kontrak baru migas yang seluruhnya
berbahasa Inggris; seharusnya, mengacu kepada Pasal 31 UU
No. 24/2009, kontrak migas harus ditulis dalam bahasa
Indonesia (bila Pemerintah/BPMIGAS berkontrak dengan
perusahaan nasional) atau bahasa Indonesia dan bahasa
Inggris (bila Pemerintah/BPMIGAS berkontrak dengan
perusahaan asing).

Demikian, sekedar info. Di atas segalanya, bahasa Indonesia
harus berdaulat penuh di Indonesia. Bahasa Indonesia harus
terus dipelajari dan dipelihara demi kesantunan, kebanggaan
dan kecintaan kepada Indonesia. Bahasa daerah masing-masing
juga harus terus dibina sebagai akar budaya masing-masing.
Dan, bahasa2 asing harus terus dipelajari agar kita tidak
tersisih dari pergaulan dunia dan memiliki kemampuan untuk
meluaskan pengetahuan seluas-luasnya.

salam,
Awang







--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak
biro...
--------------------------------------------------------------------------------
ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!!
yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang
13-14 Oktober 2009
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id <http://iagi.or.id/>
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information posted on its mailing lists, whether posted by
IAGI or others. In no event shall IAGI and its members be
liable for any, including but not limited to direct or
indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
resulting from loss of use, data or profits, arising out of
or in connection with the use of any information posted on
IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------






Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini!
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/


--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!!
yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang
13-14 Oktober 2009
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke