Teman-teman anggota IAGI,

UU soal bahasa ini tidak terlalu mulus jalannya sampai ke saat
diundangkannya. Pada awalnya banyak yang menentang. Menentangnya bukan
karena kalangan itu tidak mau bahasa Indonesia menjadi wajib di mana-mana,
tetapi lebih ke arah apakah akan ada gunanya UU itu? Kalau pun sekarang
sudah menjadi UU apakah akan ada implementasinya atau pelaksanaan
hukumnya. Banyak kata "wajib" yang digunakan di dalam UU tersebut. Nah,
kalau ada yang melanggar, apakah akan ada yang menegur? Yang menegur saja
belum tentu ada, apalagi yang akan "menangkap" pelanggarnya. Banyak
kalangan takut UU ini akan merupakan UU yang "ompong."

Kemarin, di rubrik surat pembaca harian Pikiran Rakyat ("PR") (catatan:
"PR" mendapat predikat koran nasional yang berbahasa Indonesia terbaik
peringkat kelima, juaranya dipegang Koran Tempo dan Kompas menempati
peringkat kedua) terdapat tulisan yang mengatakan bahwa orang Indonesia
lebih senang mempergunakan bahasa asing. Dia mencontohkan suatu pasar saja
mempergunakan nama Pasar Baru Trade Center, belum lagi perumahan, kafe,
dll. Bahkan, suatu kegiatan kebersihan antar-RW saja di Bandung
mempergunakan istilah "Bandung green and clean!" Apakah ada nanti pihak
yang akan menegur dan melarang penggunaan nama atau istilah seperti itu?
Dulu pernah terjadi "pengindonesiaan nama asing" sehingga toko roti
bernama "Holland Bakery" diganti menjadi "Holan Bakeri." Ini bukan
mengindonesiakan nama, tetapi (menurut saya) malah meledek.

Teman-teman di kalangan pemerintahan dan swasta haruslah menjadi portal
yang mengingatkan (kalau tidak mampu memaksa) pelaksanaan UU ini. BPMIGAS
tampaknya sudah mulai dengan "memaksa" sebisa-bisanya presentasi di
BPMIGAS harus berbahasa Indonesia. Perguruan tinggi seharusnya yang paling
aktif. Terus terang saya iri kepada UKM (Universiti Kebangsaan Malaysia)
yang mewajibkan setiap mahasiswa pascasarjana internasionalnya mengambil
kuliah Bahasa Melayu (walau pengantar kuliah lainnya bahasa Inggris), dan
ketika saya tanya apa perlunya, mereka menjawab bahwa universitas adalah
organ yang bertanggung-jawab melestarikan bahasa (Melayu). Jadi dosen dan
mahasiswanya belajar bahasa Melayu (ingat bahwa dosen itu selalu belajar
agar dapat mengajar dengan baik).

Jadi, marilah kita berbuat sesuatu, jangan hanya terpesona oleh UU yang
bagus bunyinya, tetapi kalau tidak kita anut, ya hanya akan menjadi simbol
saja.

Wasalam,
Eddy Subroto


--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!!
yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang
13-14 Oktober 2009
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke