Mungkin saya ingin share cerita terbentuknya organisasi PMI
semoga bisa memberikan gambaran
serta cara pandang tersendiri terkait pertanyaannya mbak anggi
.....



Sejarah berdirinya Organisasi PMI

Sebelum Indonesia memiliki badan Palang Merah sendiri, kegiatan-kegiatan
kepalangmerahan masih dilakukan oleh NERKAI (Nederlands Rode Kruis Afdeling
Indie), yaitu Palang Merah Belanda Cabang Hindie.
Palang Merah Belanda sendiri telah berdiri sejak tanggal 21 Oktober 1873.
Sebelum PMI dibentuk, sejak tahun 1932, Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder
Djohan, telah mengusulkan kepada Pemerintah Belanda agar Indonesia memiliki
badan Palang Merahnya sendiri.  Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan adalah
dokter yang saat itu banyak mengabdikan dirinya untuk kegiatan kemanusiaan.
Namun sayang, usul mereka ditolak oleh Pemerintah Belanda karena dianggap
Rakyat Indonesia belum mampu menangani badan Palang Merahnya sendiri.
Nah, setelah Indonesia Presiden Soekarno memerintahkan Menteri Kesehatan
untuk membentuk badan Palang Merah nasional.
Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan saat itu, Dr
Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk badan palang merah nasional.
Atas perintah presiden, dibentuklah susunan kepanitiaan yang disebut dengan
Panitia Lima.
Tugasnya, menyusun rencana pembentukan palang merah nasional yaitu Palang
Merah Indonesia.

Panitia yang dibentuk pada tanggal 5 September 1945 itu terdiri dari:
ketua:
Dr. R. Mochtar
Penulis:
Dr. Bahder Johan
Anggota:
Dr. Djoehana
Dr. Marzuki
Dr. Sitanala
Adapun ketua umum yang ditunjuk saat itu adalah Drs Moch Hatta Yang
sekaligus merupakan wakil presiden RI pertama.

Agar kegiatan PMI mendapat keleluasaan dalam bertindak, maka PMI perlu
mendapat perlindungan hukum dari negara. Perlindungan hukum itu juga
merupakan syarat yang harus diberikan oleh negara, yang diatur oleh hukum
internasional. Soalnya, seluruh negara di dunia, sepakat untuk hanya
memiliki satu badan kepalangmerahan yang ada di sebuah negara.
Untuk itu, Lima tahun kemudian, tanggal 16 Januari 1950 lewat keppres no 25,
PMI disahkan sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan kegiatan
kepalangmerahan di Indonesia sekaligus sebagai momen serah terima kegiatan,
termasuk aset-aset organisasi dari NERKAI kepada PMI.
Selanjutnya pada tanggal 29 November 1963, lewat keppres no 246, pemerintah
Indonesia juga mengakui dan menetapkan tentang tugas-tugas pokok yang
dilakukan PMI yaitu memberikan bantuan pertolongan pertama pada saat terjadi
bencana dan perang serta kegiatan kepalangmerahan lainnya.

Pada awal terbentuk, PMI hanya memiliki 40 cabang di seluruh Indonesia. Saat
itu, relawan PMI pun baru terhitung puluhan orang, dan yang menjadi relawan
pertama adalah para pelajar sekolah menengah yang saat ini disebut dengan
Palang Merah Remaja. Sebanyak 60 orang anggota Palang Merah dididik untuk
membantu juru rawat dan dikirimkan ke berbagai daerah di seluruh Indonesia

Saat ini PMI terdapat di seluruh propinsi dan tersebar di lebih dari 2000
cabang kota, kabupaten dan kodya se-Indonesia. Jumlah relawannya, sudah
ratusan ribu lho, belum termasuk anggota PMR yang juga tersebar di seluruh
Indonesia.
Seluruh relawan PMI, tanpa mengenal pamrih, ikut membantu melakukan berbagai
kegiatan kepalangmerahan. Khususnya jika terjadi bencana atau pun
konflik/perang. Pada saat damai, tidak ada bencana dan konflik/perang,
sangat banyak kegiatan kepalangmerahan yang dapat dilakukan. Misalnya
menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, donor
darah, penyebaran nilai-nilai kemanusiaan dan lainnya.

Dan benar sekali yang disampikan A Basith, bahwa sampai saat ini secara
internasional 1 nengara diperbolehkan
mendirikan hanya satu perhimpunan Nasional Kepalangmerahan, dan di negara
kita PMI telah mendapatkan pengakuan resmi serta telah tercatat sebagai
salah satu anggota perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional.

Dan Palang Merah adalah organisasi yg aneh... NGO bukan... pemerintah juga
bukan...
lebih tepatnya... sepertinya sih NGHO ato Non Government Humanity
Organization... seperti oxfam dll
bukan pemerintah karena organisasi ini punya prinsip... salah satunya
kenetralan
dan dukungan pemerintah tetep perlu misalnya untuk legalitas organisasi ini
terkait kesepakatan internasional bahwa hanya ad satu perhimpunan nasional
kepalangmerahan...

Secara Internasional lambang yang diakui adalah...
Palang Merah seperti yang dipakai Indonesia
Bulan Sabit Merah seperti yang dipakai Malaysia dan...
Kristal Merah seperti yang di pakai Israel

Atau... buat Mbak Anggi... dengan semakin banyaknya organisasi sosial
kemanusiaan yang ada di indonesia... kenapa tidak gabung aza disalah satu
organisasi tersebut... toch tujuan-nya sama... yaitu untuk  membantu sesama


Regards
Topanix
Bali

On 1/13/07, Arief Ilmiawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

  Salam Kemanusiaan....

Urun rembuk Sedikit ... sejauh yang saya tahu... bahwa sebenarnya
organisasi yang bertujuan sama seperti PMI sebenarnya sangat sah untuk
didirikan dimanapun didunia ini...
Tidak ada itu namanya konvensi Geneva mengatur mengenai hal tersebut .....

Namun... untuk penggunaan LOGO atau Lambang Atawa EMBLEM organisasi yang
baru dibentuk tersebut ini ada aturan mainnya ngaa' bisa seenaknya ...Secara
Internasional maupun yang disebutkan dalam Konvensi Geneva....

Singkat kata... siapapun boleh mendirikan organisasi semacam PMI .. namun
... lagi-lagi ada namun... tidak boleh menggunakan lambang yang sudah
menjadi hak dan dipatenkan serta sudah diakui secara internasional
punya organisasi lain.( Malu donk )

Kalo masih ada .. itu namanya tidak punya identitas sendiri ....cuman
dompleng popularitas serta kredibilitas organisasi lain... BEGITU ...
Pendapat SAYA... Kira..kira

Coba kalau Indonesia.....Benderanya sama dengan punya Amerika...  Jelas
tidak menggambarkan Identitas dan ciri khas kita bila kejadiannya seperti
itu...

Urusan SK dari Presiden atau Ngaa' sebenarnya ini adalah Fenomena yang
aneh PMI karena sejauh yang saya tahu bahwa harusnya PMI itu Netral...
sedangkan apabila organisasi ini disahkan Pemerintah maka secara tidak
langsung adalah organisasi bentukan Pemerintah ........... !!!!!!!!! (
Netralnya jadi Gimana Tuh...)

Perhimpunan Palang Merah ini juga termasuk fenomena aneh dimana Organisasi
ini Secara Internasional diakui dan memiliki Akses yang cukup besar hampir
menyamai PBB.. dimana hampir disetiap negara memiliki Kepanjangan tangannya
melalui Palang Merah Negara tersebut.

Disisi lain juga, hanya Organisasi ini yang boleh mengunjungi Tawanan
Perang dimanapun tanpa dihalang-halangi oleh Negara yang bersangkutan... (
denger-denger GUANTANAMO punya AMRIK pun bisa diakses oleh Palang Merah
untuk kunjungan Tawanan Perang )....
Menurut saya cukup hebat dimana PBB pun masih bisa dipengaruhi oleh
Pemerintah Amerika...

Menurut Saya Palang Merah ini adalah Organisasi yang ANEH..BESAR..DAN
GAK.. JELAS BENTUKNYA>> NGO bukan..PEMERINTAH juga Bukan... trus apa YAAAA
>?

Namun lepas dari semua itu .... yang terpenting Manfaatnya Cukup terbukti
Besar.. bagi masyarakat .. ( Saya Kira Itu juga yang Harus Diingat )

Salam Kemanusiaan.......
Dari Jatim

*echo <[EMAIL PROTECTED]>* wrote:

 Rasanya masalah ini agak sensitif, tapi tidak berarti tabu untuk
dibicarakan ya pak Basith, untuk itu saya mohon pencerahan..

Mengenai Bulan Sabit Merah, yang saya tangkap adalah apabila Palang
Merah Indonesia memang ditetapkan melalui Keputusan Presiden, dan diakui
secara internasional, maka Bulan Sabit Merah (BSMI) berbentuk yayasan
(http://bsmi-bandung.or.id/mod.php?mod=userpage&menu=404&page_id=3)
sehingga bisa dianggap bahwa BSMI adalah LSM/NGO.

Namun beberapa hal yang mengusik pikiran saya adalah:

1. Bahwa di setiap negara seyogyanya memiliki hanya satu lembaga Palang
Merah ATAU Bulan Sabit Merah yang diakui sesuai dengan konvensi Geneva.
Tidak boleh keduanya.

2. Bagaimana persoalan legalnya menyangkut organisasi diluar Palang
Merah atau Bulan Sabit Merah (yang diakui secara internasional tadi)
yang juga menggunakan logo2 Palang Merah, Bulan Sabit Merah atau Kristal
Merah (Red Crystal) di lambang organisasi/institusinya apakah
diperbolehkan ? atau ada kondisi2 tertentu ?

3. Apakah diperbolehkan menggunakan lambang tersebut di dalam property
milik pribadi, misalnya pakaian atau kendaraan ? walaupun misalnya
property tersebut hanya digunakan pada saat operasi kemanusiaan ? dan
penggunanya merupakan anggota palang merah ?

4. Sebetulnya institusi kami juga menggunakan tanda palang sebagai logo,
(selain burung merpati) namun berwarna oranye.. nah bagaimana mengenai
hal ini ? (terus terang kami juga mendapat protes hehe, dan sedang
dipertimbangkan untuk mengganti logo).

Sebelumnya mohon maaf, email saya tidak bertendensi apa-apa dan hanya
bermaksud mencari pencerahan.

Rgds,

.e

abdul basith wrote:
>
>
> sedikit urun rembug..
> sejauh yang saya tahu, di tiap2 negara hanya boleh diperkenankan untuk
> mendirikan satu wadah kemanusiaan dengan lambang palang merah, dan di
> Indonesia adalah Palang Merah Indonesia, dengan lambang palang merah
> didalam melati dengan kelopak limanya yang melambangkan pancasila.hal
> ini sudah jelas diatur dalam UU dan dalam Sapta Prinsip Palang Merah dan

> Bulan Sabit Merah. dan ini juga diakui oleh palang merah dan bulan sabit

> merah sedunia.
> jadi kalau pingin membuat organisasi seperti PMI dalam artian sama
> dengan PMI jelas hal ini tidak boleh, lain lagi kalau buat LSM
> kemanusiaan yang saat ini banyak berkembang, itu dak pa2..kan semain
> menunjukkan kepedulian kita terhadap sesama, asalkan organisasi tersebut

> tidak digunakan sebagai kedok untuk yang lain, misalnya hanya untuk cari

> dana, cari massa dan lain2.
> kaitannya dengan adanya Bulan sabit merah, sebetulnya kalau kita mengacu

> pada uraian diatas jelas tidak boleh, karena yang diakui oleh pemerintah

> hanya PMI, tapi ya dak tahu kok sampai sekarang pemerintah belum
> mengambil tindakan! tapi kalau misalnya bulan sabit merah yang ada
> sekarang adalah berbentuk LSM dan bukan seperti PMI yang diakui secara
> hukum sebagai satu2nya organisasi kemanusiaan kepalangmerahan di
> Indonesia, tapi bagi saya asalkan kita bisa berjalan diatas rel
> masing-masing, dak pa2 lah toh tujuan kita sama, membantu dan
> meringankan sesama, yang penting terjalinnya komunikasi dan koordinasi
> yang baik.
> semoga dengan adanya berbagai lembaga yang mempunyai visi dan misi
> kemanusiaan semakin menggugah semangat dan kesadaran kita untuk membantu

> sesama, bukan menimbulkan perpecahan diantara kita sebagai penggiat
> kemanusiaan.
> begitu mbak Anggi, sedikit dari saya semoga bisa membantu,
> kalau ada pingin nambahi atau bahkan ada yang nggak sepakat, silahkan
> masukkan urun rembugnya ya...kita diskusikan OK...thanks..
>
> regards,
> A. Basith.


------------------------------
Be a PS3 game guru.
Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo!
Games. <http://us.rd.yahoo.com/evt=49936/*http://videogames.yahoo.com>

Kirim email ke