Mungkin saya ingin share cerita terbentuknya organisasi PMI semoga bisa memberikan gambaran serta cara pandang tersendiri terkait pertanyaannya mbak anggi .....
Sejarah berdirinya Organisasi PMI Sebelum Indonesia memiliki badan Palang Merah sendiri, kegiatan-kegiatan kepalangmerahan masih dilakukan oleh NERKAI (Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie), yaitu Palang Merah Belanda Cabang Hindie. Palang Merah Belanda sendiri telah berdiri sejak tanggal 21 Oktober 1873. Sebelum PMI dibentuk, sejak tahun 1932, Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan, telah mengusulkan kepada Pemerintah Belanda agar Indonesia memiliki badan Palang Merahnya sendiri. Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan adalah dokter yang saat itu banyak mengabdikan dirinya untuk kegiatan kemanusiaan. Namun sayang, usul mereka ditolak oleh Pemerintah Belanda karena dianggap Rakyat Indonesia belum mampu menangani badan Palang Merahnya sendiri. Nah, setelah Indonesia Presiden Soekarno memerintahkan Menteri Kesehatan untuk membentuk badan Palang Merah nasional. Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan saat itu, Dr Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk badan palang merah nasional. Atas perintah presiden, dibentuklah susunan kepanitiaan yang disebut dengan Panitia Lima. Tugasnya, menyusun rencana pembentukan palang merah nasional yaitu Palang Merah Indonesia. Panitia yang dibentuk pada tanggal 5 September 1945 itu terdiri dari: ketua: Dr. R. Mochtar Penulis: Dr. Bahder Johan Anggota: Dr. Djoehana Dr. Marzuki Dr. Sitanala Adapun ketua umum yang ditunjuk saat itu adalah Drs Moch Hatta Yang sekaligus merupakan wakil presiden RI pertama. Agar kegiatan PMI mendapat keleluasaan dalam bertindak, maka PMI perlu mendapat perlindungan hukum dari negara. Perlindungan hukum itu juga merupakan syarat yang harus diberikan oleh negara, yang diatur oleh hukum internasional. Soalnya, seluruh negara di dunia, sepakat untuk hanya memiliki satu badan kepalangmerahan yang ada di sebuah negara. Untuk itu, Lima tahun kemudian, tanggal 16 Januari 1950 lewat keppres no 25, PMI disahkan sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan kegiatan kepalangmerahan di Indonesia sekaligus sebagai momen serah terima kegiatan, termasuk aset-aset organisasi dari NERKAI kepada PMI. Selanjutnya pada tanggal 29 November 1963, lewat keppres no 246, pemerintah Indonesia juga mengakui dan menetapkan tentang tugas-tugas pokok yang dilakukan PMI yaitu memberikan bantuan pertolongan pertama pada saat terjadi bencana dan perang serta kegiatan kepalangmerahan lainnya. Pada awal terbentuk, PMI hanya memiliki 40 cabang di seluruh Indonesia. Saat itu, relawan PMI pun baru terhitung puluhan orang, dan yang menjadi relawan pertama adalah para pelajar sekolah menengah yang saat ini disebut dengan Palang Merah Remaja. Sebanyak 60 orang anggota Palang Merah dididik untuk membantu juru rawat dan dikirimkan ke berbagai daerah di seluruh Indonesia Saat ini PMI terdapat di seluruh propinsi dan tersebar di lebih dari 2000 cabang kota, kabupaten dan kodya se-Indonesia. Jumlah relawannya, sudah ratusan ribu lho, belum termasuk anggota PMR yang juga tersebar di seluruh Indonesia. Seluruh relawan PMI, tanpa mengenal pamrih, ikut membantu melakukan berbagai kegiatan kepalangmerahan. Khususnya jika terjadi bencana atau pun konflik/perang. Pada saat damai, tidak ada bencana dan konflik/perang, sangat banyak kegiatan kepalangmerahan yang dapat dilakukan. Misalnya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, donor darah, penyebaran nilai-nilai kemanusiaan dan lainnya. Dan benar sekali yang disampikan A Basith, bahwa sampai saat ini secara internasional 1 nengara diperbolehkan mendirikan hanya satu perhimpunan Nasional Kepalangmerahan, dan di negara kita PMI telah mendapatkan pengakuan resmi serta telah tercatat sebagai salah satu anggota perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Dan Palang Merah adalah organisasi yg aneh... NGO bukan... pemerintah juga bukan... lebih tepatnya... sepertinya sih NGHO ato Non Government Humanity Organization... seperti oxfam dll bukan pemerintah karena organisasi ini punya prinsip... salah satunya kenetralan dan dukungan pemerintah tetep perlu misalnya untuk legalitas organisasi ini terkait kesepakatan internasional bahwa hanya ad satu perhimpunan nasional kepalangmerahan... Secara Internasional lambang yang diakui adalah... Palang Merah seperti yang dipakai Indonesia Bulan Sabit Merah seperti yang dipakai Malaysia dan... Kristal Merah seperti yang di pakai Israel Atau... buat Mbak Anggi... dengan semakin banyaknya organisasi sosial kemanusiaan yang ada di indonesia... kenapa tidak gabung aza disalah satu organisasi tersebut... toch tujuan-nya sama... yaitu untuk membantu sesama Regards Topanix Bali On 1/13/07, Arief Ilmiawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Salam Kemanusiaan.... Urun rembuk Sedikit ... sejauh yang saya tahu... bahwa sebenarnya organisasi yang bertujuan sama seperti PMI sebenarnya sangat sah untuk didirikan dimanapun didunia ini... Tidak ada itu namanya konvensi Geneva mengatur mengenai hal tersebut ..... Namun... untuk penggunaan LOGO atau Lambang Atawa EMBLEM organisasi yang baru dibentuk tersebut ini ada aturan mainnya ngaa' bisa seenaknya ...Secara Internasional maupun yang disebutkan dalam Konvensi Geneva.... Singkat kata... siapapun boleh mendirikan organisasi semacam PMI .. namun ... lagi-lagi ada namun... tidak boleh menggunakan lambang yang sudah menjadi hak dan dipatenkan serta sudah diakui secara internasional punya organisasi lain.( Malu donk ) Kalo masih ada .. itu namanya tidak punya identitas sendiri ....cuman dompleng popularitas serta kredibilitas organisasi lain... BEGITU ... Pendapat SAYA... Kira..kira Coba kalau Indonesia.....Benderanya sama dengan punya Amerika... Jelas tidak menggambarkan Identitas dan ciri khas kita bila kejadiannya seperti itu... Urusan SK dari Presiden atau Ngaa' sebenarnya ini adalah Fenomena yang aneh PMI karena sejauh yang saya tahu bahwa harusnya PMI itu Netral... sedangkan apabila organisasi ini disahkan Pemerintah maka secara tidak langsung adalah organisasi bentukan Pemerintah ........... !!!!!!!!! ( Netralnya jadi Gimana Tuh...) Perhimpunan Palang Merah ini juga termasuk fenomena aneh dimana Organisasi ini Secara Internasional diakui dan memiliki Akses yang cukup besar hampir menyamai PBB.. dimana hampir disetiap negara memiliki Kepanjangan tangannya melalui Palang Merah Negara tersebut. Disisi lain juga, hanya Organisasi ini yang boleh mengunjungi Tawanan Perang dimanapun tanpa dihalang-halangi oleh Negara yang bersangkutan... ( denger-denger GUANTANAMO punya AMRIK pun bisa diakses oleh Palang Merah untuk kunjungan Tawanan Perang ).... Menurut saya cukup hebat dimana PBB pun masih bisa dipengaruhi oleh Pemerintah Amerika... Menurut Saya Palang Merah ini adalah Organisasi yang ANEH..BESAR..DAN GAK.. JELAS BENTUKNYA>> NGO bukan..PEMERINTAH juga Bukan... trus apa YAAAA >? Namun lepas dari semua itu .... yang terpenting Manfaatnya Cukup terbukti Besar.. bagi masyarakat .. ( Saya Kira Itu juga yang Harus Diingat ) Salam Kemanusiaan....... Dari Jatim *echo <[EMAIL PROTECTED]>* wrote: Rasanya masalah ini agak sensitif, tapi tidak berarti tabu untuk dibicarakan ya pak Basith, untuk itu saya mohon pencerahan.. Mengenai Bulan Sabit Merah, yang saya tangkap adalah apabila Palang Merah Indonesia memang ditetapkan melalui Keputusan Presiden, dan diakui secara internasional, maka Bulan Sabit Merah (BSMI) berbentuk yayasan (http://bsmi-bandung.or.id/mod.php?mod=userpage&menu=404&page_id=3) sehingga bisa dianggap bahwa BSMI adalah LSM/NGO. Namun beberapa hal yang mengusik pikiran saya adalah: 1. Bahwa di setiap negara seyogyanya memiliki hanya satu lembaga Palang Merah ATAU Bulan Sabit Merah yang diakui sesuai dengan konvensi Geneva. Tidak boleh keduanya. 2. Bagaimana persoalan legalnya menyangkut organisasi diluar Palang Merah atau Bulan Sabit Merah (yang diakui secara internasional tadi) yang juga menggunakan logo2 Palang Merah, Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah (Red Crystal) di lambang organisasi/institusinya apakah diperbolehkan ? atau ada kondisi2 tertentu ? 3. Apakah diperbolehkan menggunakan lambang tersebut di dalam property milik pribadi, misalnya pakaian atau kendaraan ? walaupun misalnya property tersebut hanya digunakan pada saat operasi kemanusiaan ? dan penggunanya merupakan anggota palang merah ? 4. Sebetulnya institusi kami juga menggunakan tanda palang sebagai logo, (selain burung merpati) namun berwarna oranye.. nah bagaimana mengenai hal ini ? (terus terang kami juga mendapat protes hehe, dan sedang dipertimbangkan untuk mengganti logo). Sebelumnya mohon maaf, email saya tidak bertendensi apa-apa dan hanya bermaksud mencari pencerahan. Rgds, .e abdul basith wrote: > > > sedikit urun rembug.. > sejauh yang saya tahu, di tiap2 negara hanya boleh diperkenankan untuk > mendirikan satu wadah kemanusiaan dengan lambang palang merah, dan di > Indonesia adalah Palang Merah Indonesia, dengan lambang palang merah > didalam melati dengan kelopak limanya yang melambangkan pancasila.hal > ini sudah jelas diatur dalam UU dan dalam Sapta Prinsip Palang Merah dan > Bulan Sabit Merah. dan ini juga diakui oleh palang merah dan bulan sabit > merah sedunia. > jadi kalau pingin membuat organisasi seperti PMI dalam artian sama > dengan PMI jelas hal ini tidak boleh, lain lagi kalau buat LSM > kemanusiaan yang saat ini banyak berkembang, itu dak pa2..kan semain > menunjukkan kepedulian kita terhadap sesama, asalkan organisasi tersebut > tidak digunakan sebagai kedok untuk yang lain, misalnya hanya untuk cari > dana, cari massa dan lain2. > kaitannya dengan adanya Bulan sabit merah, sebetulnya kalau kita mengacu > pada uraian diatas jelas tidak boleh, karena yang diakui oleh pemerintah > hanya PMI, tapi ya dak tahu kok sampai sekarang pemerintah belum > mengambil tindakan! tapi kalau misalnya bulan sabit merah yang ada > sekarang adalah berbentuk LSM dan bukan seperti PMI yang diakui secara > hukum sebagai satu2nya organisasi kemanusiaan kepalangmerahan di > Indonesia, tapi bagi saya asalkan kita bisa berjalan diatas rel > masing-masing, dak pa2 lah toh tujuan kita sama, membantu dan > meringankan sesama, yang penting terjalinnya komunikasi dan koordinasi > yang baik. > semoga dengan adanya berbagai lembaga yang mempunyai visi dan misi > kemanusiaan semakin menggugah semangat dan kesadaran kita untuk membantu > sesama, bukan menimbulkan perpecahan diantara kita sebagai penggiat > kemanusiaan. > begitu mbak Anggi, sedikit dari saya semoga bisa membantu, > kalau ada pingin nambahi atau bahkan ada yang nggak sepakat, silahkan > masukkan urun rembugnya ya...kita diskusikan OK...thanks.. > > regards, > A. Basith. ------------------------------ Be a PS3 game guru. Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo! Games. <http://us.rd.yahoo.com/evt=49936/*http://videogames.yahoo.com>

