Rasanya masalah ini agak sensitif, tapi tidak berarti tabu untuk dibicarakan ya pak Basith, untuk itu saya mohon pencerahan..
Mengenai Bulan Sabit Merah, yang saya tangkap adalah apabila Palang Merah Indonesia memang ditetapkan melalui Keputusan Presiden, dan diakui secara internasional, maka Bulan Sabit Merah (BSMI) berbentuk yayasan (http://bsmi-bandung.or.id/mod.php?mod=userpage&menu=404&page_id=3) sehingga bisa dianggap bahwa BSMI adalah LSM/NGO. Namun beberapa hal yang mengusik pikiran saya adalah: 1. Bahwa di setiap negara seyogyanya memiliki hanya satu lembaga Palang Merah ATAU Bulan Sabit Merah yang diakui sesuai dengan konvensi Geneva. Tidak boleh keduanya. 2. Bagaimana persoalan legalnya menyangkut organisasi diluar Palang Merah atau Bulan Sabit Merah (yang diakui secara internasional tadi) yang juga menggunakan logo2 Palang Merah, Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah (Red Crystal) di lambang organisasi/institusinya apakah diperbolehkan ? atau ada kondisi2 tertentu ? 3. Apakah diperbolehkan menggunakan lambang tersebut di dalam property milik pribadi, misalnya pakaian atau kendaraan ? walaupun misalnya property tersebut hanya digunakan pada saat operasi kemanusiaan ? dan penggunanya merupakan anggota palang merah ? 4. Sebetulnya institusi kami juga menggunakan tanda palang sebagai logo, (selain burung merpati) namun berwarna oranye.. nah bagaimana mengenai hal ini ? (terus terang kami juga mendapat protes hehe, dan sedang dipertimbangkan untuk mengganti logo). Sebelumnya mohon maaf, email saya tidak bertendensi apa-apa dan hanya bermaksud mencari pencerahan. Rgds, .e abdul basith wrote: > > > sedikit urun rembug.. > sejauh yang saya tahu, di tiap2 negara hanya boleh diperkenankan untuk > mendirikan satu wadah kemanusiaan dengan lambang palang merah, dan di > Indonesia adalah Palang Merah Indonesia, dengan lambang palang merah > didalam melati dengan kelopak limanya yang melambangkan pancasila.hal > ini sudah jelas diatur dalam UU dan dalam Sapta Prinsip Palang Merah dan > Bulan Sabit Merah. dan ini juga diakui oleh palang merah dan bulan sabit > merah sedunia. > jadi kalau pingin membuat organisasi seperti PMI dalam artian sama > dengan PMI jelas hal ini tidak boleh, lain lagi kalau buat LSM > kemanusiaan yang saat ini banyak berkembang, itu dak pa2..kan semain > menunjukkan kepedulian kita terhadap sesama, asalkan organisasi tersebut > tidak digunakan sebagai kedok untuk yang lain, misalnya hanya untuk cari > dana, cari massa dan lain2. > kaitannya dengan adanya Bulan sabit merah, sebetulnya kalau kita mengacu > pada uraian diatas jelas tidak boleh, karena yang diakui oleh pemerintah > hanya PMI, tapi ya dak tahu kok sampai sekarang pemerintah belum > mengambil tindakan! tapi kalau misalnya bulan sabit merah yang ada > sekarang adalah berbentuk LSM dan bukan seperti PMI yang diakui secara > hukum sebagai satu2nya organisasi kemanusiaan kepalangmerahan di > Indonesia, tapi bagi saya asalkan kita bisa berjalan diatas rel > masing-masing, dak pa2 lah toh tujuan kita sama, membantu dan > meringankan sesama, yang penting terjalinnya komunikasi dan koordinasi > yang baik. > semoga dengan adanya berbagai lembaga yang mempunyai visi dan misi > kemanusiaan semakin menggugah semangat dan kesadaran kita untuk membantu > sesama, bukan menimbulkan perpecahan diantara kita sebagai penggiat > kemanusiaan. > begitu mbak Anggi, sedikit dari saya semoga bisa membantu, > kalau ada pingin nambahi atau bahkan ada yang nggak sepakat, silahkan > masukkan urun rembugnya ya...kita diskusikan OK...thanks.. > > regards, > A. Basith.

