Perhumanitatem Ad pacem,
semakin lama semakin hangat untuk dibicarakan..
sedikit urun rembug lagi, sejauh yang saya tahu memang sah dan legal ketika
kita mendirikan organisasi seperti PMI yang bertujuan untuk sosial kemanusiaan,
hanya saja ketika menggunakan lambang yang sama seperti PMI itu yang dak boleh,
kalau cuma palang merah tanpa ada bunga melati yang menunjukkan itu adalah PMI
saya pikir dak pa2...gitu lo....ada urun rembug lagi..mari kita diskusikan..
salam kemanusiaan
Abash
echo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Salam,
Menarik pak Arief, saya coba tanggapi (dalam rangka mencari pencerahan)
dan mohon maaf bila emailnya terlalu panjang :(
Arief Ilmiawan wrote:
> Salam Kemanusiaan....
>
> Urun rembuk Sedikit ... sejauh yang saya tahu... bahwa sebenarnya
> organisasi yang bertujuan sama seperti PMI sebenarnya sangat sah untuk
> didirikan dimanapun didunia ini...
Cukup sepakat, namun yang saya utarakan sebelumnya maksudnya adalah,
apakah di satu negara hanya boleh satu lembaga kepalangmerahan nasional
berdasar konvensi Geneva yang _diakui_, atau boleh lebih ? Bila melihat
anggota federasi yang tercantum di:
http://www.ifrc.org/ADDRESS/directory.asp terlihat memang tidak ada
negara yang memiliki lebih dari satu lembaga kepalangmerahan nasional.
Atau mungkin, satu aja repot, apalagi lebih ? hehe
> Tidak ada itu namanya konvensi Geneva mengatur mengenai hal tersebut .....
Di Penjelasan RUU Lambang Palang Merah
(http://palangmerah.multiply.com/reviews/item/1) saya kutip:
"pasal 43 konvensi Geneva 1949 yang menyatakan bahwa masing-masing
Negara Pihak harus memilih satu dari lambang organisasi kemanusiaan
(Palang Merah atau Bulan Sabit Merah) yang diakui untuk menangani dan
melaksanakan tugas-tugas yang bersifat kemanusiaan tersebut."
Pun demikian saya tidak berhasil menemukan tautan ke pasal di konvensi
Geneva yang berisikan seperti dimaksud oleh RUU tersebut.. (mohon info
kalo ada yang tahu linknya).
> Namun... untuk penggunaan LOGO atau Lambang Atawa EMBLEM organisasi yang
> baru dibentuk tersebut ini ada aturan mainnya ngaa' bisa seenaknya
> ...Secara Internasional maupun yang disebutkan dalam Konvensi Geneva....
>
> Singkat kata... siapapun boleh mendirikan organisasi semacam PMI ..
Yang dimaksud 'semacam' PMI ? apakah sama2 perhimpunan kepalangmerahan
yang diatur oleh konvensi Geneva atau lebih ke LSM Kemanusiaan ?
Rasanya bingung juga kalau ada PMI Tandingan, atau PMI Perjuangan hehe.
> namun ... lagi-lagi ada namun... tidak boleh menggunakan lambang yang
> sudah menjadi hak dan dipatenkan serta sudah diakui secara internasional
> punya organisasi lain.( Malu donk )
Mengenai lambang ini bila digunakan secara individual oleh NGO, saya
sepakat. Yang masih mengusik adalah apabila lambang ini digunakan
bersama-sama satu kesatuan dengan logo lain .. dari apa yang saya
tangkap, ini diperbolehkan asal mendapat izin dari ketua perhimpunan
nasional kepalangmerahan (mohon koreksi)
> Kalo masih ada .. itu namanya tidak punya identitas sendiri ....cuman
> dompleng popularitas serta kredibilitas organisasi lain... BEGITU ...
> Pendapat SAYA... Kira..kira
>
> Coba kalau Indonesia.....Benderanya sama dengan punya Amerika... Jelas
> tidak menggambarkan Identitas dan ciri khas kita bila kejadiannya
> seperti itu...
Sayangnya bendera kita sama dengan Monaco, terbalik dengan Polandia, dan
mirip dengan Singapura, tapi toh tidak secara langsung membuat kita jadi
'wong londo' atau mendompleng popularitas mereka :).
Dengan menggunakan lambang2 tersebut mungkin yang ingin di tonjolkan
adalah semangat dan nilai2 kemanusiaan yang ada di kepalangmerahan..
> Urusan SK dari Presiden atau Ngaa' sebenarnya ini adalah Fenomena yang
> aneh PMI karena sejauh yang saya tahu bahwa harusnya PMI itu Netral...
> sedangkan apabila organisasi ini disahkan Pemerintah maka secara tidak
> langsung adalah organisasi bentukan Pemerintah ........... !!!!!!!!! (
> Netralnya jadi Gimana Tuh...)
Yang disebut netral adalah tidak melibatkan diri dalam pertikaian
politik, kesukuan, agama atau ideologi.. mudah2an akan terus begitu ya
pak :)
AFAIK, mengenai pengesahan dan pengakuan dari negara, ini telah
termaktub di konvensi Geneva, dan karena Indonesia sudah
meratifikasinya, maka wajib melaksanakan amanah konvensi.. begitu kira2.
> Perhimpunan Palang Merah ini juga termasuk fenomena aneh dimana
> Organisasi ini Secara Internasional diakui dan memiliki Akses yang cukup
> besar hampir menyamai PBB.. dimana hampir disetiap negara memiliki
> Kepanjangan tangannya melalui Palang Merah Negara tersebut.
Hehe, memang barang langka.
> Disisi lain juga, hanya Organisasi ini yang boleh mengunjungi Tawanan
> Perang dimanapun tanpa dihalang-halangi oleh Negara yang bersangkutan...
> ( denger-denger GUANTANAMO punya AMRIK pun bisa diakses oleh Palang
> Merah untuk kunjungan Tawanan Perang )....
> Menurut saya cukup hebat dimana PBB pun masih bisa dipengaruhi oleh
> Pemerintah Amerika...
>
> Menurut Saya Palang Merah ini adalah Organisasi yang ANEH..BESAR..DAN
> GAK.. JELAS BENTUKNYA>> NGO bukan..PEMERINTAH juga Bukan... trus apa
> YAAAA >?
apa ya ? lembaga privat yang sakti mandraguna ? :) Tapi jelas bukan OTB,
karena ada statuta dan pengesahan pemerintah hehe.
> Namun lepas dari semua itu .... yang terpenting Manfaatnya Cukup
> terbukti Besar.. bagi masyarakat .. ( Saya Kira Itu juga yang Harus
> Diingat )
Sepakat pak.
> Salam Kemanusiaan.......
> Dari Jatim
>
Salam juga, dari Bandung.
Rgds,
.e
'bukan anggota PMI' :)
---------------------------------
Have a burning question? Go to Yahoo! Answers and get answers from real people
who know.