Tindakan Head Tilt Chin Lift BUKAN KONTRA INDIKASI pada pasien dengan cedera
leher. Sejak tahun 2005, guideline yang dikeluarkan oleh AHA, ILCOR maupun ERC
menyatakan bahwa pada pasien dengan cedera leher, prioritas pertama adalah
mempertahankan/ membuka jalan nafas.
Syarat jawtrust adalah :
1. Harus dilakukan oleh tenaga medis profesional
2. Dilakukan oleh minimal 2 orang tenaga medis profesional
Kenapa harus oleh tenaga medis profesional? Dari penelitian dinyatakan bahwa
tenaga medis profesional-pun mengalami kesulitan dalam membuka jalan nafas yang
adekuat dengan jawtrust. Karena itu, protap jawtrust hanya diajarkan kepada
tenaga medis. Seorang relawan kesehatan tidak diajarkan manuver ini, karena
pada keadaan pasien gawat, yang terjadi adalah gagal dalam membuka jalan nafas.
Selain itu, bila pelatihan mengajarkan bahwa Head tilt chin lift tidak boleh
dilakukan pada pasien curiga cedera leher, maka hal itu akan menyebabkan banyak
korban tidak tertolong dengan angka keberhasilan membuka jalan nafas yang
rendah.
Penggunaan colar neck pada pembukaan jalan nafasjuga tidak dianjurkan, karena
akan menghambat jalan nafas terbuka. Penggunaan colar neck hanya dianjurkan
pada pasien dengan jalan nafas yang stabil.
Kesimpulan :
Sesuai dengan guideline yang berlaku international, maka ketika ada korban
curiga cedera leher, yang dilakukan pertama kali adalah : Head Tilt Chin Lift,
baru kemudian Jawtrust (dengan syarat penolong diatas). Bila yang menolong
hanya ada seorang tenaga medis-pun, maka Head tilt chin lift tetap merupakan
prioritas pertama.
AHA adalah American Heart Association, protap RJP yang digunakan di indonesia
kebanyakan mengacu pada organisasi ini. Tetapi masih banyak protap RJP di
indonesia yang tidak sesuai dengan protap aslinya. ILCOR adalah gabungan
organisasi kegawatdaruratan dunia, dimana guidelinenya merupakan kesepakatan
organisasi besar dunia dalam melakukan RJP, termasuk didalamnya adalah AHA dan
ERC.