Tindakan Head Tilt Chin Lift BUKAN KONTRA INDIKASI pada pasien dengan cedera 
leher. Sejak tahun 2005, guideline yang dikeluarkan oleh AHA, ILCOR maupun ERC 
menyatakan bahwa pada pasien dengan cedera leher, prioritas pertama adalah 
mempertahankan/ membuka jalan nafas. 
Syarat jawtrust adalah :
1. Harus dilakukan oleh tenaga medis profesional
2. Dilakukan oleh minimal 2 orang tenaga medis profesional
Kenapa harus oleh tenaga medis profesional? Dari penelitian dinyatakan bahwa 
tenaga medis profesional-pun mengalami kesulitan dalam membuka jalan nafas yang 
adekuat dengan jawtrust. Karena itu, protap jawtrust hanya diajarkan kepada 
tenaga medis. Seorang relawan kesehatan tidak diajarkan manuver ini, karena 
pada keadaan pasien gawat, yang terjadi adalah gagal dalam membuka jalan nafas. 
Selain itu, bila pelatihan mengajarkan bahwa Head tilt chin lift tidak boleh 
dilakukan pada pasien curiga cedera leher, maka hal itu akan menyebabkan banyak 
korban tidak tertolong dengan angka keberhasilan membuka jalan nafas yang 
rendah.
Penggunaan colar neck pada pembukaan jalan nafasjuga tidak dianjurkan, karena 
akan menghambat jalan nafas terbuka. Penggunaan colar neck hanya dianjurkan 
pada pasien dengan jalan nafas yang stabil.

Kesimpulan :
Sesuai dengan guideline yang berlaku international, maka ketika ada korban 
curiga cedera leher, yang dilakukan pertama kali adalah : Head Tilt Chin Lift, 
baru kemudian Jawtrust (dengan syarat penolong diatas). Bila yang menolong 
hanya ada seorang tenaga medis-pun, maka Head tilt chin lift tetap merupakan 
prioritas pertama.

AHA adalah American Heart Association, protap RJP yang digunakan di indonesia 
kebanyakan mengacu pada organisasi ini. Tetapi masih banyak protap RJP di 
indonesia yang tidak sesuai dengan protap aslinya. ILCOR adalah gabungan 
organisasi kegawatdaruratan dunia, dimana guidelinenya merupakan kesepakatan 
organisasi besar dunia dalam melakukan RJP, termasuk didalamnya adalah AHA dan 
ERC. 



      

Kirim email ke