Rekan-rekan sekalian,
Saya ingin berbagi pengalaman pengetahuan sebagai tanggapan dari pokok
pembicaraan ini dari sdr. Jajat Sudrajat. Dengan garis bawah, prosedur tetap
yang saya gunakan dari AHA dan New York State EMS. Dengan tidak mengurangi rasa
hormat:
1. Pembukaan jalan nafas pada pasien yg dicurigai menderita luka trauma
di sekitar cervical lordosis, hanya menggunakan teknik JAW THRUST MANEUVER,
bukan CHIN LIFT. Mungkin yg dimaksud oleh sdr. Jajat adalah chin lift sebagai
implikasi gerakan jaw thrust.
2. Penggunaan NPA (Nasopharyngeal Airway) tidak boleh dilakukan pada
pasien yg dicurigai menderita luka trauma di sekitar cervical column. Treatment
ini dilakukan sebagai skenario terburuk dalam pre-hospital setting. Alasan
utama adalah untuk mencegah menembusnya NPA ke tulang Sphenoid yang terletak
diantara perbatasan sisi hidung bagian dalam dan otak bagian bawah (orbital
part, olfactory trigone) sebagai luka sekunder. Jadi dalam hal ini, OPA
(Oropharyngeal Airway) lebih dianjurkan. Treatment yg dilakukan EMS selalu
berasumsi pada skenario terburuk pada luka trauma cervical lordosis pada level
BLS dan ALS.
3. Panduan Teknik resustasi (CPR) pada pasien penderita trauma tertulis
pada panduan prosedur tetap AHA, memang tidak dibahas secara detail teknisnya,
krn AHA menyerahkan sepenuhnya kebijakan setiap negara bagian di US atau
negara-negara lain utk mengatur teknis pelaksanaannya. Silahkan baca 2005
American Heart Association Guidelines for Cardiopulmonary Resuscitation and
Emergency Cardiovascular Care Part 10.7: Cardiac Arrest Associated With Trauma
pada link berikut di bawah ini
http://circ.ahajournals.org/cgi/content/full/112/24_suppl/IV-146
Stay Safe and Stay Health !
Sincerely,
EMT. A. Buchari
Disaster Health Services
American Red Cross in Greater New York
520 W 49th St.
New York, NY 10019
Ph. 1-877-REDCROSS
________________________________
From: Jajat Sudrajat <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, February 11, 2009 3:52:33 AM
Subject: Bls: [indofirstaid.org]: TEKNIK-TEKNIK MEMPERTAHANKAN AIRWAY ??
Dear,
Agit Seno
Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan :
1. Tindakan head-tilt-chin- lift adalah kontraindikasi pada penderita
yang dicurigai mengalami cedera leher (Fraktur servikal). Hal ini karena head
tilt chin lift adalah tindakan pembebasan jalan napas yang mengakibatkan kepala
pendeita menengadah (Ekstensi/Hiperekst ensi).
2. Semua tindakan (buka jalan napas atau yang lainnya) pada penderita
trauma yang dicurigai fraktur servikal harus selalu menjaga agar posisi
penderita tetap lurus /in line position. Jadi tindakan head tilt chin lift
tidak dibenarkan dilakukan pada penderita dengan kecurigaan fraktur servikal.
Coba anda buka hand book of Advance Trauma Life Support dari American College
Of Surgeon.
3. Tindakan pembukaan jalan napas pada sumbatan karena pangkal lidah
(dengan curiga fraktur servikal/patah tulang leher) dilakukan dengan manuver
chin lift dan jaw thrust.
4. Tindakan jaw thrust dan chin lift adalah tindakan yang diperuntukan
bagi orang awam yang tidak memiliki alat untuk pembebasan jalan napas karena
sumbatan pangkal lidah pada penderita yang tidak sadar. sedangkan petugas
profesional dalam membebaskan jalan napas karena sumbatan pangkal lidah
menggunakan alat yang namanya oropharyngeal airway (OPA) atau Naso Pharyngeal
airway (NPA) jadi siapa bilang orang awam tidak boleh melakukan tindakan ini.
5. Tindakan head tilt chin lift atau menengadahkan kepala penderita
yang di curigai cedera leher justru akan berakibat fatal, semakin banyak
menggerakan leher semakin besar kemungkinan akan terjadi cedera sekunder.
karena di leher banyak sekali dilewati persyarafan, bukan tidak mungkin dengan
menengadahkan kepala penderita, penderita akan mengalami henti napas dan henti
jantung atau kelumpuhan yang permanen.
6. Pada penderita dengan kecurigaan cedera tulang leher, didlam menjaga
jalan napasnya harus selalu menjaga agar selalu dalam posisi segaris (cervical
control), jadi sangat dianjurkan untuk selalu memakai neck collar atau fiksasi
secara manual.
7. Sekali lagi head tilt chin lift tidak boleh dilakukan pada penderita
dengan curiga cedera tulang leher, tindakan manual yang dianjurkan adalah chin
lift dan jaw trust.
8. AHA adalan Asosiasi Ahli Jantung Di Amerika, kalau anda cek pada
guideline itu tidak dibahas detail tentang tindakan resusitasi pada penderita
trauma, mereka hanya menekankan pada penderita yang mengalami henti napas dan
henti jantung saja dengan irama asistole, VT atau VF. Sedangkan untuk rujukan
penanganan penderita trauma silahkan anda buka hand book ATLS atau
BTLS.Terimakasih atas perhatiannya.
Wassalam,
Jajat Sudrajat
--- Pada Sen, 9/2/09, Agit Seno <agitx2...@yahoo. com> menulis:
Dari: Agit Seno <agitx2...@yahoo. com>
Topik: [indofirstaid. org]: TEKNIK-TEKNIK MEMPERTAHANKAN AIRWAY ??
Kepada: indofirstaid@ yahoogroups. com
Tanggal: Senin, 9 Februari, 2009, 2:11 AM
Tindakan Head Tilt Chin Lift BUKAN KONTRA INDIKASI pada pasien dengan cedera
leher. Sejak tahun 2005, guideline yang dikeluarkan oleh AHA, ILCOR maupun ERC
menyatakan bahwa pada pasien dengan cedera leher, prioritas pertama adalah
mempertahankan/ membuka jalan nafas.
Syarat jawtrust adalah :
1. Harus dilakukan oleh tenaga medis profesional
2. Dilakukan oleh minimal 2 orang tenaga medis profesional
Kenapa harus oleh tenaga medis profesional? Dari penelitian dinyatakan bahwa
tenaga medis profesional- pun mengalami kesulitan dalam membuka jalan nafas
yang adekuat dengan jawtrust. Karena itu, protap jawtrust hanya diajarkan
kepada tenaga medis. Seorang relawan kesehatan tidak diajarkan manuver ini,
karena pada keadaan pasien gawat, yang terjadi adalah gagal dalam membuka jalan
nafas. Selain itu, bila pelatihan mengajarkan bahwa Head tilt chin lift tidak
boleh dilakukan pada pasien curiga cedera leher, maka hal itu akan menyebabkan
banyak korban tidak tertolong dengan angka keberhasilan membuka jalan nafas
yang rendah.
Penggunaan colar neck pada pembukaan jalan nafasjuga tidak dianjurkan, karena
akan menghambat jalan nafas terbuka. Penggunaan colar neck hanya dianjurkan
pada pasien dengan jalan nafas yang stabil.
Kesimpulan :
Sesuai dengan guideline yang berlaku international, maka ketika ada korban
curiga cedera leher, yang dilakukan pertama kali adalah : Head Tilt Chin Lift,
baru kemudian Jawtrust (dengan syarat penolong diatas). Bila yang menolong
hanya ada seorang tenaga medis-pun, maka Head tilt chin lift tetap merupakan
prioritas pertama.
AHA adalah American Heart Association, protap RJP yang digunakan di indonesia
kebanyakan mengacu pada organisasi ini. Tetapi masih banyak protap RJP di
indonesia yang tidak sesuai dengan protap aslinya. ILCOR adalah gabungan
organisasi kegawatdaruratan dunia, dimana guidelinenya merupakan kesepakatan
organisasi besar dunia dalam melakukan RJP, termasuk didalamnya adalah AHA dan
ERC.
________________________________
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi Anti-Virus dan Anti-Adware gratis. Download
Yahoo! Toolbar sekarang .