Dear,
Agit Seno

Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan :
Tindakan head-tilt-chin-lift adalah kontraindikasi pada penderita yang 
dicurigai mengalami cedera leher (Fraktur servikal). Hal ini karena head tilt 
chin lift adalah tindakan pembebasan jalan napas yang mengakibatkan kepala 
pendeita menengadah (Ekstensi/Hiperekstensi).Semua tindakan (buka jalan napas 
atau yang lainnya) pada penderita trauma yang dicurigai fraktur servikal harus 
selalu menjaga agar posisi penderita tetap lurus / in line position. Jadi 
tindakan head tilt chin lift tidak dibenarkan dilakukan pada penderita dengan 
kecurigaan fraktur servikal. Coba anda buka hand book of Advance Trauma Life 
Support dari American College Of Surgeon.
Tindakan pembukaan jalan napas pada sumbatan karena pangkal lidah (dengan 
curiga fraktur servikal/patah tulang leher) dilakukan dengan manuver chin lift 
dan jaw thrust.Tindakan jaw thrust dan chin lift adalah tindakan yang 
diperuntukan bagi orang awam yang tidak memiliki alat untuk pembebasan jalan 
napas karena sumbatan pangkal lidah pada penderita yang tidak sadar. sedangkan 
petugas profesional dalam membebaskan jalan napas karena sumbatan pangkal lidah 
menggunakan alat yang namanya oropharyngeal airway (OPA) atau Naso Pharyngeal 
airway (NPA) jadi siapa bilang orang awam tidak boleh melakukan tindakan 
ini.Tindakan head tilt chin lift atau menengadahkan kepala penderita yang di 
curigai cedera leher justru akan berakibat fatal, semakin banyak menggerakan 
leher semakin besar kemungkinan akan terjadi cedera sekunder. karena di leher 
banyak sekali dilewati persyarafan, bukan tidak mungkin dengan menengadahkan 
kepala penderita, penderita akan mengalami henti
 napas dan henti jantung atau kelumpuhan yang permanen.Pada penderita dengan 
kecurigaan cedera tulang leher, didlam menjaga jalan napasnya harus selalu 
menjaga agar selalu dalam posisi segaris (cervical control), jadi sangat 
dianjurkan untuk selalu memakai neck collar atau fiksasi secara manual.Sekali 
lagi head tilt chin lift tidak boleh dilakukan pada penderita dengan curiga 
cedera tulang leher, tindakan manual yang dianjurkan adalah chin lift dan jaw 
trust.AHA adalan Asosiasi Ahli Jantung Di Amerika, kalau anda cek pada 
guideline itu tidak dibahas detail tentang tindakan resusitasi pada penderita 
trauma, mereka hanya menekankan pada penderita yang mengalami henti napas dan 
henti jantung saja dengan irama asistole, VT atau VF. Sedangkan untuk rujukan 
penanganan penderita trauma silahkan anda buka hand book ATLS atau 
BTLS.Terimakasih atas perhatiannya.

Wassalam,
Jajat Sudrajat

--- Pada Sen, 9/2/09, Agit Seno <[email protected]> menulis:
Dari: Agit Seno <[email protected]>
Topik: [indofirstaid.org]: TEKNIK-TEKNIK MEMPERTAHANKAN AIRWAY ??
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 9 Februari, 2009, 2:11 AM











    
            Tindakan Head Tilt Chin Lift BUKAN KONTRA INDIKASI pada pasien 
dengan cedera leher. Sejak tahun 2005, guideline yang dikeluarkan oleh AHA, 
ILCOR maupun ERC menyatakan bahwa pada pasien dengan cedera leher, prioritas 
pertama adalah mempertahankan/ membuka jalan nafas. 
Syarat jawtrust adalah :
1. Harus dilakukan oleh tenaga medis profesional
2. Dilakukan oleh minimal 2 orang tenaga medis profesional
Kenapa harus oleh tenaga medis profesional? Dari penelitian dinyatakan bahwa 
tenaga medis profesional- pun mengalami kesulitan dalam membuka jalan nafas 
yang adekuat dengan jawtrust. Karena itu, protap jawtrust hanya diajarkan 
kepada tenaga medis. Seorang relawan kesehatan tidak diajarkan manuver ini, 
karena pada keadaan pasien gawat, yang terjadi adalah gagal dalam membuka jalan 
nafas. Selain itu, bila pelatihan mengajarkan bahwa Head tilt chin lift tidak
 boleh dilakukan pada pasien curiga cedera leher, maka hal itu akan menyebabkan 
banyak korban tidak tertolong dengan angka keberhasilan membuka jalan nafas 
yang rendah.
Penggunaan colar neck pada pembukaan jalan nafasjuga tidak dianjurkan, karena 
akan menghambat jalan nafas terbuka. Penggunaan colar neck hanya dianjurkan 
pada pasien dengan jalan nafas yang stabil.

Kesimpulan :
Sesuai dengan guideline yang berlaku international, maka ketika ada korban 
curiga cedera leher, yang dilakukan pertama kali adalah : Head Tilt Chin Lift, 
baru kemudian Jawtrust (dengan syarat penolong diatas). Bila yang menolong 
hanya ada seorang tenaga medis-pun, maka Head tilt chin lift tetap merupakan 
prioritas pertama.

AHA adalah American Heart Association, protap RJP yang digunakan di indonesia 
kebanyakan mengacu pada organisasi ini. Tetapi masih banyak protap RJP di 
indonesia yang tidak sesuai dengan protap aslinya. ILCOR adalah gabungan 
organisasi
 kegawatdaruratan dunia, dimana guidelinenya merupakan kesepakatan organisasi 
besar dunia dalam melakukan RJP, termasuk didalamnya adalah AHA dan ERC. 



      
 

      

    

           
  
    
        
         
        
        








        


        
        


      Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! Membuat 
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke