Dear, Agit Seno Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan : Tindakan head-tilt-chin-lift adalah kontraindikasi pada penderita yang dicurigai mengalami cedera leher (Fraktur servikal). Hal ini karena head tilt chin lift adalah tindakan pembebasan jalan napas yang mengakibatkan kepala pendeita menengadah (Ekstensi/Hiperekstensi).Semua tindakan (buka jalan napas atau yang lainnya) pada penderita trauma yang dicurigai fraktur servikal harus selalu menjaga agar posisi penderita tetap lurus / in line position. Jadi tindakan head tilt chin lift tidak dibenarkan dilakukan pada penderita dengan kecurigaan fraktur servikal. Coba anda buka hand book of Advance Trauma Life Support dari American College Of Surgeon. Tindakan pembukaan jalan napas pada sumbatan karena pangkal lidah (dengan curiga fraktur servikal/patah tulang leher) dilakukan dengan manuver chin lift dan jaw thrust.Tindakan jaw thrust dan chin lift adalah tindakan yang diperuntukan bagi orang awam yang tidak memiliki alat untuk pembebasan jalan napas karena sumbatan pangkal lidah pada penderita yang tidak sadar. sedangkan petugas profesional dalam membebaskan jalan napas karena sumbatan pangkal lidah menggunakan alat yang namanya oropharyngeal airway (OPA) atau Naso Pharyngeal airway (NPA) jadi siapa bilang orang awam tidak boleh melakukan tindakan ini.Tindakan head tilt chin lift atau menengadahkan kepala penderita yang di curigai cedera leher justru akan berakibat fatal, semakin banyak menggerakan leher semakin besar kemungkinan akan terjadi cedera sekunder. karena di leher banyak sekali dilewati persyarafan, bukan tidak mungkin dengan menengadahkan kepala penderita, penderita akan mengalami henti napas dan henti jantung atau kelumpuhan yang permanen.Pada penderita dengan kecurigaan cedera tulang leher, didlam menjaga jalan napasnya harus selalu menjaga agar selalu dalam posisi segaris (cervical control), jadi sangat dianjurkan untuk selalu memakai neck collar atau fiksasi secara manual.Sekali lagi head tilt chin lift tidak boleh dilakukan pada penderita dengan curiga cedera tulang leher, tindakan manual yang dianjurkan adalah chin lift dan jaw trust.AHA adalan Asosiasi Ahli Jantung Di Amerika, kalau anda cek pada guideline itu tidak dibahas detail tentang tindakan resusitasi pada penderita trauma, mereka hanya menekankan pada penderita yang mengalami henti napas dan henti jantung saja dengan irama asistole, VT atau VF. Sedangkan untuk rujukan penanganan penderita trauma silahkan anda buka hand book ATLS atau BTLS.Terimakasih atas perhatiannya.
Wassalam, Jajat Sudrajat --- Pada Sen, 9/2/09, Agit Seno <[email protected]> menulis: Dari: Agit Seno <[email protected]> Topik: [indofirstaid.org]: TEKNIK-TEKNIK MEMPERTAHANKAN AIRWAY ?? Kepada: [email protected] Tanggal: Senin, 9 Februari, 2009, 2:11 AM Tindakan Head Tilt Chin Lift BUKAN KONTRA INDIKASI pada pasien dengan cedera leher. Sejak tahun 2005, guideline yang dikeluarkan oleh AHA, ILCOR maupun ERC menyatakan bahwa pada pasien dengan cedera leher, prioritas pertama adalah mempertahankan/ membuka jalan nafas. Syarat jawtrust adalah : 1. Harus dilakukan oleh tenaga medis profesional 2. Dilakukan oleh minimal 2 orang tenaga medis profesional Kenapa harus oleh tenaga medis profesional? Dari penelitian dinyatakan bahwa tenaga medis profesional- pun mengalami kesulitan dalam membuka jalan nafas yang adekuat dengan jawtrust. Karena itu, protap jawtrust hanya diajarkan kepada tenaga medis. Seorang relawan kesehatan tidak diajarkan manuver ini, karena pada keadaan pasien gawat, yang terjadi adalah gagal dalam membuka jalan nafas. Selain itu, bila pelatihan mengajarkan bahwa Head tilt chin lift tidak boleh dilakukan pada pasien curiga cedera leher, maka hal itu akan menyebabkan banyak korban tidak tertolong dengan angka keberhasilan membuka jalan nafas yang rendah. Penggunaan colar neck pada pembukaan jalan nafasjuga tidak dianjurkan, karena akan menghambat jalan nafas terbuka. Penggunaan colar neck hanya dianjurkan pada pasien dengan jalan nafas yang stabil. Kesimpulan : Sesuai dengan guideline yang berlaku international, maka ketika ada korban curiga cedera leher, yang dilakukan pertama kali adalah : Head Tilt Chin Lift, baru kemudian Jawtrust (dengan syarat penolong diatas). Bila yang menolong hanya ada seorang tenaga medis-pun, maka Head tilt chin lift tetap merupakan prioritas pertama. AHA adalah American Heart Association, protap RJP yang digunakan di indonesia kebanyakan mengacu pada organisasi ini. Tetapi masih banyak protap RJP di indonesia yang tidak sesuai dengan protap aslinya. ILCOR adalah gabungan organisasi kegawatdaruratan dunia, dimana guidelinenya merupakan kesepakatan organisasi besar dunia dalam melakukan RJP, termasuk didalamnya adalah AHA dan ERC. Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

