hal hal baru dalam syariah boleh boleh saja berlandaskan Nash hadits shahih "Barangsiapa yg membuat hal yg baru dalam islam berupa kebaikan, maka baginya pahalanya dan pahala orng yg mengikutinya, dan barangsiapa yg membuat hal hal baru dalam islam berupa kejahatan maka baginya dosanya dan dosa orng yg mengikutinya" (shahih Muslim hadits no.1017). demikianlah para ulama menciptakan ilmu hadits, sanad, periwayat, nahwu sharaf, klasifikasi hadits, tafsir yg mengikuti setiap ayat dalam alqur'an dll, yg kesemuanya baru, namun merupakan kebaikan demikian pula Alqur'an yg dicetak dg mesin buatan kafir, atau di komputerkan, atau di hp kan, masjid dipasangi karpet yg memang tak pernah dilakukan oleh rasul saw dan sahabat, dll. ini semua hal baru yg diperbolehkan oleh Rasul saw karena merupakan kebaikan. semua ulama sepakat tentang ini termasuk Ibn taimiyyah, mereka yg menentangnya cuma wahabi aja..
wandysulastra <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Betul Om Dodi, mungkin memang dalam hal ini kita sajalah yang salah dalam menafsirkan pendapat2 Ulama tersebut. Saya yang awam hanya berfikir, jika dalam Ibadah memiliki kaidah yang sama dengan muamalah, berarti SIAPA SAJA boleh berkreasi menciptakan amalan2 ibadah baru atau memodifikasi amalan2 ibadah yang sudah ada sebagaimana kebebasan yang diberikan untuk berkreasi di bidang keduniaan. Karena namanya juga Ibadah 'model' baru, tentu hal tersebut tidak pernah ada di zaman Rasulullah maupun para sahabat, dan tentu saja tidak akan ada dalil yang secara tegas melarang amalan baru tersebut. Sungguh akan tercipta banyak sekali amalan2 ibadah model baru. Dan kembali saya pertanyakan, jika ibadah memiliki kaidah yang sama dengan muamalah, lalu apa gunanya Imam Syafi'i menyusun ilmu ushul fiqh? Ibnul Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in berkata: "Dan telah maklum bahwa tidak ada yang haram melainkan sesuatu yang diharamkan Allah dan RasulNya, dan tidak dosa melainkan apa yang dinyatakan dosa oleh Allah dan RasulNya bagi orang yang melakukannya. Sebagaimana tidak ada yang wajib kecuali, apa yang diwajibkan Allah, dan tidak ada yang haram melainkan yang diharamkan Allah, dan juga tidak ada agama kecuali yang telah disyari'atkan Allah. Maka hukum asal dalam ibadah adalah batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan. Sedang hukum asal dalam akad dan muamalah adalah shahih hingga terdapat dalil yang melarang. Adapun perbedaan keduanya adalah, bahwa Allah tidak disembah kecuali dengan apa yang telah disyariatkanNya melalui lisan para rasulNya. Sebab ibadah adalah hak Allah atas hamba-hambaNya dan hak yang Dia paling berhak menentukan, meridhai dan mensyari'atkannya" Demikian pula pendapat Syaikh Al-Qaradhawi dalam Al-Halal wal Haram yang menjelaskan sisi yang benar dalam memahami kaidah2 tersebut. "Demikian itu tidak berlaku dalam ibadah. Sebab ibadah merupakan masalah agama murni yang tidak diambil kecuali dengan cara wahyu. Dan dalam hal ini terdapat hadits, "Barangsiapa yang mebuat hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini apa yang bukan darinya, maka dia di tolak". Ada satu riwayat dari generasi Salafus Shalih yang baik untuk kita renungkan berkenaan dengan masalah ini. Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu 'anhu, bahwa dia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang tersebut berkata, "Wahai Abu Muhammad (nama panggilan Sa'id bin Musayyab), apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?" Ia menjawab : "Tidak, tetapi Allah akan menyiksa kamu karena menyalahi Sunnah" (HR Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra II/466) Perbedaan khilafiyyah adalah perbedaan yang biasanya muncul pada tataran aplikatif. Perbedaan khilafiyah biasa terjadi setelah adanya kesepakatan pada masalah pokok. Dan hal ini memang wajar terjadi karena masalah furu' adalah masalah yang memiliki peluang banyak perkara zhanni dimana masing-masing merasa punya dalil yang cukup kuat untuk dijadikan pijakan, namun tidak ada dalil sharih dan qath`i yang bisa menjelaskannya. Sebagai contoh, kita semua sudah maklum akan wajibnya shalat dan zakat karena DALIL yang menjadi PERINTAH-nya sudah cukup jelas. "Tidaklah mereka diperintahkan melainkan untuk beribadah kepada Allah dengan menyerahkan ibadah hanya kepada-Nya dengan lurus, menegakkan SHALAT dan membayarkan ZAKAT. Itulah agama yang lurus." (Al Bayyinah:5) Namun pada aplikasinya, banyak terjadi perbedaan yang didasari oleh dalil2 yang terkadang dari sumber yang sama, namun dipahami berbeda. Sampai di sini baik sekali kita dengarkan pandangan Imam Hasan Al Banna yang mengatakan bahwa khilaf fiqh dalam masalah-masalah furu'iyyah tidak boleh menjadi sebab perpecahan, permusuhan, dan kebencian. Salam :) WnS --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "dodindra" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Wa'alaykumussalam Wr.Wb. > > Om Wandy yang baik, jika dibaca sepintas, dan untuk hal-hal yang jelas > ada dalam Al Qur'an dan As Sunnah, maka tidak timbul perselisihan. > > Namun, jika dilanjutkan pada hal yang disukai Alloh, perkembangannya > akan timbul perbedaan kaidah, karena disini, Imam Syafi'i tidak > memisah Ibadah dan Muamalah, namun, Syaikhul Islam Ibnu taimiyyah , > beliau memisahkannya. > > Oleh Ibnu Taimiyyah, kaidah yang dianut untuk Ibadah, beliau menganut > faham bahwa Ibadah itu hanya yang disyariatkan oleh Alloh, jadi, tanpa > ada syar'i yang jelas, dihukumi terlarang .Untuk muamalah, baru kaidah > beliau selaras dengan Imam Syafi'i, yaitu, jika tidak ada nash > larangannya, dihukumi boleh. > > Imam Syafi'i,untuk kewajibab (faraidh) tidak membedakan Ibadah dan > Mu'amalah, dan kaidahnya adalah sama, yaitu, jika tidak ada perintah > dan larangan yang jelas dalam syar'i, maka dasar hukumnya adalah > boleh. Ketika ada larangan yang jelas, barulah menjadi terlarang. > > Jika Didalami, maka itulah perbedaannya,dan perbedaan ini yang sering > mendasari adanya perbedaan pada khilafiyyah, satu golongan, karena > kaidah dasarnya seperti Syaikhul Ibnu Taimiyyah, maka dengan gampang > mengatakan amal tersebut dibuat-buat (diada-adakan), dihukumi > terlarang. Golongan lainnya, berkaidah boleh. Timbulah beda > penghukuman pada suatu amal.Jadinya timbul kesalah fahaman, karena > sama-sama mau benar sendiri. > > Mohon maaf jika saya salah memahami, semoga Alloh mengampuni saya dan > menolong menunjukkan pemahaman yang lurus, amiin. > > saudaraku yang lain ada yang mau menambahkan ? ditunggu ya.... > > wassalam, > dodi > > > --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "wandysulastra" > <wandysulastra@> wrote: > > > > 'Alaikum salam Om Dodi... > > > > Mmmmhhh... Om Dodi, mohon maaf kalau saya tidak salah bukankah > > pendapat Imam Syafi'i yang Om kutip itu berbicara mengenai hal- hal > > detail yang tidak dijelaskan dalam al-Quran maupun Sunnah yang > > kaitannya dengan masalah faraidh. Karena seperti yang kita ketahui, > > dalam masalah ini al-Quran maupun Sunnah tidak menjelaskan secara > > detail dan terperinci mengenai aturan2nya. Oleh karena itu seorang > > muslim (yang memiliki ilmu) diberi kebebasan untuk berpendapat > > (berijtihad). > > > > Riwayat lengkapnya yang saya dapat adalah sbb, > > > > Imam asy-Syafi'i rahimahullah bercerita: Ada orang yang bertanya > > kepadaku: "Apa yang dimaksud dengan ilmu itu dan ilmu apa yang wajib > > bagi manusia." > > > > Aku menjawab: "Ilmu terbagi dua, ilmu orang awam, di mana orang yang > > baligh dan waras akalnya harus mengetahuinya." "Contohnya apa?" Kata > > si penanya. Aku menjawab: "Contohnya adalah shalat lima waktu, wajib- > > nya puasa Ramadhan dan pergi haji ke Baitullah manakala mereka mampu > > dan wajibnya zakat pada harta mereka. Juga seperti Allah telah > > mengharamkan zina, membunuh, mencuri, minuman keras dan hal lain > > yang seorang hamba diwajibkan untuk mengetahui dan mengamalkannya > > serta mengeluarkan dari diri dan harta benda mereka untuk > > memperolehnya, dan mencegah diri mereka dari apa yang diharamkan > > Allah. > > > > Jenis ilmu ini disebutkan dengan jelas oleh nash al-Qur'an al- Karim > > dan telah dikenal di kalangan umat Islam. Ilmu ini telah disampaikan > > oleh orang-orang awam kepada generasi setelah-nya yang mereka > > dapatkan dari orang awam sebelumnya yang datang dari Rasulullah. > > Sehingga ilmu ini tidak diperselisihkan dan bahwa mematuhinya dengan > > wajib tidak diperdebatkan, karena semua orang tahu, termasuk orang > > awam sekalipun." > > > > Ini adalah ilmu umum yang beritanya tidak mungkin salah dan > > penafsirannya tidak mungkin keliru serta tidak mungkin > > diperselisihkan. > > > > Si penanya bertanya: "Yang kedua ilmu apa?" Imam asy-Syafi'i > > rahimahullah menjawab: "Tentang faraidh, ahkam dan masalah- masalah > > lainnya yang hanya diketahui oleh orang-orang khusus dan terdiri > > dari ilmu atau masalah yang tidak disebutkan oleh nash al- Qur'an, > > juga yang sebagian besarnya tidak ada nashnya dalam as-Sunnah > > kecuali hanya sedikit. Ilmu ini adalah ilmunya orang-orang khusus, > > bukan ilmunya orang-orang awam, yang mengandung kemungkinan dapat > > dita'wil dan diqiyas." (ar-Risalah hal.357-359). > > > > Jadi kalau yang saya lihat, tidak ada perbedaan dari kedua pendapat > > tersebut. Semua ajaran agama dalam ibadah itu berdasarkan nash dan > > sudah jelas hukumnya. Mengenai hal2 yang tidak dijelaskan secara > > detil dalam al-quran maupun sunnah, disitulah RUANG KEBEBASAN para > > imam mujtahid untuk berijtihad. Disanalah gunanya Imam as- Syafi'i > > dan Imam lainnya dalam menyusun ushul fiqh, yaitu untuk menerapkan > > kaidah-kaidah, teori, dan pembahasan dalil-dalil secara terinci > > dalam rangka menghasilkan hukum syariat Islam yang diambil dari > > dalil-dalil tersebut. > > > > Demikian pendapat saya Om Dodi.. > > > > Salam :) > > WnS > > > > --- In keluarga-islam@yahoogroups.com, "dodindra" <dodindra@> > > wrote: > > > > > > Ass.Wr.Wb. > > > > > > Om Wandy dan saudaraku yang dirohmati Alloh ta'ala, > > > Untuk pendapat Syaikhul Ibnu Taimiyyah, saya kutipkan yang dikutip > > > oleh Dr. Yusuf Qordhowi pada buku beliau " HALAL dan HARAM ", Bab > > I, > > > Prinsip-prinsip Islam Tentang Halal dan Haram : > > > > > > Syaikuhl Islam Ibnu Taimiyyah berkata : " Sesungguhnya aktivitas > > > manusia berupa perkataan dan perbuatan itu ada dua macam, yaitu : > > > Ibadah untuk kemashlahatan agamanya , dan adat yang mereka perlukan > > > dalam urusan keduniaan mereka. Dengan terperincinya pokok-pokok > > > syari'at tahulah kita bahwa ibadah yang diwajibkan atau disukai > > Alloh > > > itu tidak dapat ditetapkan kecuali dengan ketentuan syara' " > > > > > > Jika hal ini ternyata berbeda dengan yang ada pada kitab Asli > > tulisan > > > beliau, mohon saya dimaafkan, karena saya mengambil dari kitabnya > > Dr. > > > Yusuf Qordhowi, mohon yang tahu kitab asli Syaikhul Ibnu Taimiyyah > > > untuk menyampaikannya di majlis ini, terima kasih sebelumnya. > > > > > > Demikian ya saudaraku semua, semoga Alloh menolong kita dengan > > > memahamkan akan ilmuNYA yang maha Luas dengan pemahaman yang > > lurus, amiin. > > > > > > wassalam, > > > dodi > > >------------------deleted > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com