Pendapat saya sih sederhana,......
Bahwa secara hukum soeharto sulit dituntut, emang bener, karena suharto sudah
mempersiapkan segala perisai untuk melindungi harta-nya dari kejaran rakyat.
Tapi bahwa suharto jelas-jelas melakukan KKN, itu juga jelas, nggak usah dari
contoh-contoh yang berukuran mega, cukup contoh kecil aja, dituntut dan beresin.
Masak sih dari ribuan kasus nggak ada satupun yang bisa dibuktiin ?

Kalo' perlu kayak Al Capone dulu, walaupun dia terkenal sebagai gembongnya
mafia,
tapi dia dituntut hanya karena penghindaran pajak. Dengan itu saja udah cukup
membuat
dia dipenjara sampai mati kok, kenapa tidak dicoba cara yang sama ?
Rakyat itu butuh pendidikan bahwa yang salah harus dihukum, yang korupsi harus
dipidana,
yang bikin negara bangkrut harus mendapat ganjaran. eeh sekarang rakyat masih
melihat
bahwa suharto masih melenggang kangkung, terus konglomerat-konglomerat masih
pada
dinner di restoran mewah, padahal bank-nya jelas-jelas bangkrut dan melakukan
pelanggaran
BMPK. Di luar negeri orang melakukan BMPK sekali saja langsung masuk penjara,
nggak
peduli berapapun nilainya.

Kalo' emang pemerintah punya kehendak _willingness_ nggak sulit lah membawa
suharto ke
penjara.

"Lho, yang melakukan KKN kan bukan hanya suharto, kenapa yang lain gak diurus ?"
Yang lain pada saatnya akan diurus, tapi suharto ini kan mbah-mbahe KKN, ini
dulu yang disikat,
entar kalo' rakyat udah cukup puas, baru ngurus yang cepethe-cepethe, sampai
yang skala
mikro kayak pengurusan SIM, pengurusan sertifikat tanah dan KTP.

regards

wd/~





[EMAIL PROTECTED] on 05/27/2000 10:53:35 AM

Please respond to [EMAIL PROTECTED]

To:   [EMAIL PROTECTED]
cc:    (bcc: Saptono Widhi)
Subject:  [Kuli Tinta] Fw: [economist] Segera Selesaikan Kasus Soeharto: How?



 Bung Martin, lebih baik kalau ada yang bisa memberi data spesifik (tidak
 populis) tentang pelanggaran/kejahatan soeharto itu, karena disinilah pokok
 masalah para pakar hukum itu.
 Dengan belum berlakunya azas pembuktian terbalik, maka jelas saja strategi
 pembela soeharto adalah strategi defensif, tinggal melihat apa bukti yang
 diajukan penuntut, lalu cari dalil menggugurkannya. Sementara, aparat hukum
 setengah mati melakukan tracing dan investigasi untuk mendapatkan bukti
yang
 secara hukum cukup kuat. Ternyata hasilnya mengecewakan.
 Lihat saja, yang akan dituntutkan cuma masalah yayasan. Itu kan cuma kecil
 banget, dan pembuktiannya sulit sekali. Kalau diajukan kepengadilan jangan
 jangan bebas lagi. Makin runyam kan?
 Ada nggak yang bisa memberi bukti hukum bahwa hampir sepanjang masa
 kekuasaannya semua tender diatur soe dan kroninya artinya lebih dari 30%
 anggaran belanja masuk kantong mereka, bumn dikompas harus beli ini itu
atau
 sewa ini itu kepada anak-anak soe dengan menggunakan uang bumn sendiri,
 hutan hutan dikapling habis sekitar kroni, tanah sentul ngrampok dari
rakyat
 atau negara (tanpa bayar) sementara pembangunannya juga dari biaya
pemalakan
 sana sini, gedung bimantara uangnya dari mana, taman mini dari mana, gedung
 timor dari mana, pembantaian di timor dan aceh dari komandonya, berapa
nyawa
 korbannya, siapa/dimana saja, freeport dia dapat berapa, begitulah harus
 spesifik. Kalau tidak, mudah sekali digugurkan dipengadilan.
 Dan kita berkejaran dengan waktu dan kesabaran rakyat.
 Bung George Aditjondro dan Time sudah mengungkap secara spesifik, dan masih
 saja bisa dimitigate. Artinya perlu kerja keras mencari lagi. Siapa yang
 bisa?
 Kecuali kalau boleh pakai azas pembuktian terbalik.
 Singkatnya: yang Anda bilang penyelewengan kekuasaan itu bukti hukumnya
apa,
 korupsi yang gila gilaan itu bukti hukumnya apa, kejahatan terhadap
 kemanusiaan itu bukti hukumnya apa. BUKTI HUKUM bung Martin!
 Kan cuma itu sih pertanyaannya, tapi nyatanya belum ada yang berhasil
 mendapatkannya, termasuk para 'pemimpin' reformasi dan  mahasiswa.
 Mengapa?
 Karena sebelum melakukan the so called "kejahatan" itu sudah dibuat dulu
 aturannya. Jadi? Ya kalau mau bakar mobil militer ya bakar saja, ntar beli
 lagi yang baru, pakai duit (siapa lagi kalau bukan) rakyat.
 Jadi perlu berpikir jernih dari awal lagi, bagaimana hukum positip dan
 kekuasaan bisa begitu diselewengkan rupa, sehingga mereka dengan tenang dan
 nyaman menikmati aliran keuntungan penanaman dananya bermilyard milyard per
 hari.
 Jangan lupa, rekening bank mereka bertambah terus tiap hari (hasil kerja
 keras para fund manajer mereka diseantero dunia - kalau data time dan GJA
 benar), dan itu masih cukup untuk memanjakan para penasehat hukumnya dan
 kalau perlu menyewa pasukan khusus untuk jadi bodyguardnya.
 Kalau GD begitu 'bernafsu' mengampuninya, itu diantaranya karena hitung
 hitungannya kalau 'perang beneran' negara ini belum tentu menang lawan
 soeharto. Pesimis? Nggak tahu jugalaaah.
 Dulu sih waktu Amin Rais teriak lantang ADILI SUHARTO saya kira punya bukti
 hukumnya. Ternyata nggak tuh. Perlu pertanggung jawaban? Nggak tahu ya...

 yap

> ----- Original Message -----
> From: "Martin Manurung" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Saturday, May 27, 2000 9:30 AM
> Subject: Re: [economist] Segera Selesaikan Kasus Soeharto
>
>
> > Ben,
> >
> > aku pikir masalahnya tidak sesederhana "balas dendam". Masalah Soeharto
> itu
> > kan ada tiga pilar utama:
> >
> > (1) Masalah hukum; penyelesaian kasus-kasus penyelewengan kekuasaan.
> > (2) Masalah ekonomi; korupsi yang gila-gilaan
> > (3) Masalah HAM; kejahatan terhadap kemanusiaan
> >
> > Nah, karena itu, kasus Soeharto menjadi benchmark dari penyelesaian
> > menyeluruh semua borok2 Orba. Tanpa penyelesaian kasus Soeharto,
> percayalah,
> > tidak akan ada satu kasuspun yang akan bisa diajukan ke pengadilan; baik
> > yang berkaitan dengan hukum, ekonomi, HAM dan sosial.
















- Kirim bunga untuk handaitaulan & relasi di jakarta www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!











Kirim email ke