Teman-teman yang baik, 

TErima kasih atas respon tentang pengambilan sampel DNA Penyu. Dari
beberapa tanggapan, ijinkan saya menyimpulkan sejauh ini informasi yang
ada. 

Pertama bahwa WWF Wallacea memang punya program menganalisis DNA melalui
contoh kulit penyu untuk studi mengenai population structure. Mungkin lebih
jelas bagi kita semua kalau sudah diketahui population structure melalui
DNA analisis,lalu apa tindakan selanjutnya. ARtinya belum jelas tujuan
akhirnya. Maaf mungkin saya awam dalam mengkaitkan analisis DNA dengan
population structure dan kemudian konservasi penyu. Apakah teman-teman di
WWf dapat menjelaskan hal ini dengan lebih rinci? .

Kedua sebagian penelitian dilakukan oleh mahasiswa S3 dari Australia tetapi
ada jaminan bahwa hasil pemetaan akan dipegang oleh WWF (atau
pemerintah/masyrakat Indonesia?). Pertanyaannya kemudian adalah apakah ada
kontrak yang secara hukum menjamin hal ini? 

Ketiga nampaknya penelitian ini diketahui oleh PKA dan competent authority
untuk CITES (LIPI dan PKA?) tetapi ada keluhan bahwa mereka pelit berbagi
informasi. Karena kepelitan inilah masyarakat tidak tahu apa yang
sebenarnya terjadi sehingga kemudian perlu tergantung pada rumour. 

Keempat, proses analisis DNA tidak dapat dilihat sebagai hanya scientific
exercise. Pada awalnya selalu tujuannya adalah studi ilmiah, tetapi
pengetahuan yang dihasilkan bisa dengan mudah dikomersialkan. Karena itu
pertanyaan saya pada point kedua adalah bahwa apakah ada kontrak yang
secara hukum menjamin hasil penelitian tidak diselewengkan. 

Dalam email terpisah saya akan memberikan informasi tentang beberapa
penelitian yang dengan mudah dapat menjurs pada biopiracy yang difasilitasi
oleh pemerintah ataupun LIPI. 

Terakhir untuk menanggapi Pak Tony. Memang sulit mencegah biopiracy apabila
sampel diperoleh dari pasar yang bebas. Artinya bila seseorang membeli
salak di pasar lalu membawa bijinya ke luar negeri dan kemudian melakukan
intervensi teknologi dan menghasilkan varietas salak baru, kita tidak bisa
berbuat banyak. Tetapi kita bisa berbuat banyak untuk mencegah biopiracy
yang difasilitasi oleh pemerintah, LIPI atau bahkan secara tidak sengaja
oleh kelompok lingkungan (Maaf kepada WWF, ini bukan tuduhan tetapi hanya
permintaan bersikap wanti-wanti). 

Dalam kaitan ini pula sebenarnya, perkembangan bioteknologi di Indonesia
seyogianya diarahkan pada identifikasi kekakayaan plasma nutfah bukan hanya
diadvokasikan memasukkan tanaman transgenik yang diproduksi oleh perusahaan
multinasional. 

Biopiracy juga dapat diperjuangkan melalui forum perundingan Konvensi untuk
Keragaman Hayati. Dan yang paling kuat adalah melalui advokasi masyarakat. 

SEkian dan terima kasih


Salam

Hira






















--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke