Kawan-kawan, sejauh ini dari pihak pemegang otoritas, terutama otoritas
ilmiah di Indonesia, dalam hal ini LIPI harusnya bisa memberi penjelasan.
Dari pengalaman yang sudah-sudah, seperti pengalaman BScC dalam bekerja
dengan peneliti asing, si peneliti itu harus mendapat izin dari LIPI dan
mempunya kewajiban untuk melaporkan hasil kegiatannya pada LIPI dan lembaga
yang berkepentingan, misalnya PKA. Kalau ada sampel yang dikoleksi, sampel
harus diberikan ke LIPI (biasanya diambil 2 satu untuk keperluan
identifikasi dan satu ke LIPI).
Saya menggaris bawahi pernyataan dari pak Tony dan Hira, soal:
1. Kalau ada seorang peneliti mengambil sampel di pasar dan di"kantongi"
lalu dibawa keluar itu jelas namanya "mencuri" dan kita boleh bilang itu
kriminal. Pintu kontrolnya di pabean. Sayangnya lembaga ini sangat lemah,
baik secara pengetahuan maupun konsernnya. Kalau ada orang membawa biji
salak mau terbang ke luar, bisa dianggap barang sepele dan "apalah artinya
biji salak" dibanding dengan satu koper logam mulia atau "rupiah" yang
dibawa. Bagi mereka biji salak atau secuil spesimen akan hanya bikin pusing
kalau dipersoalkan.

2. "Perkembangan bioteknologi di Indonesia seyogianya diarahkan pada
identifikasi kekakayaan plasma nutfah bukan hanya diadvokasikan memasukkan
tanaman transgenik yang diproduksi oleh perusahaan multinasional". Dalam hal
ini kontrol yang diterapkan lewat langkah-langka seperti: izin penelitian
bagi peneliti asing, laporan peneliti pada LIPI dan lembaga yang
berkepentingan langsung, dan tatacara pengambilan spesimen, biasanya (dan
saya menaruh kepercayaan) ditaati oleh mereka (tetapi harus tetap curiga).
Hanya saja, mungkin bukan hanya pelit, tetapi saya tidak percaya bahwa
sampai saat ini ada pihak di kita sendiri (Indonesia) yang  secara
sistimatis mengelola informasi-informasi berharga itu untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan kita. LIPI harus menjelaskan soal ini.
Pengalaman selama ini (beberapa kawan sering mengeluhkan soal ini)
laporan-laporan itu hanya menjadi seonggok dokumen sarang debu, dan
spesimen-spesimen itu menumpuk tidak ada yang "ngerjain".

3. Dalam perspektif teknis sering dikeluhkan bahwa kita kurang sarana atau
peralatan canggih untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan kemajuan ilmu dan
teknologi, sementara perkembangan dalam beberapa dekade belakangan, banyak
lembaga-lembaga  (milik swasta/kelompok bisnis, universitas, atau
departemen-departemen) di Indonesia yang sudah mampu berkembang jauh, tetapi
mereka toh juga berjalan sendiri-sendiri. Lagi-lagi ini kan soal koordinasi
dan bagaimana secara sistematis kita harusnya mampu memanfaatkan berbagai
potensi yang ada.

Saya juga melihat ada semacam keputusasaan atau menurunnya kepercayaan pada
lembaga-lembaga pemerintah, sehingga banyak penelitian-penelitian yang
strategis dan bermanfaat bagi perkembangan ke depan tidak lagi disiplin pada
tatacara yang ditentukan oleh pemegang otoritas. Susahnya lagi seringkali
kelemahan-kelemahan ini bukannya tidak disadari oleh pemegang otoritas,
tetapi sering juga dipergunakan sebagai alat untuk tujuan-tujuan politik,
misalkan, kalau ada seorang peneliti yang begitu konsern dengan masalahnya
dan sampai pada titik "mengkritik" kebijakan, maka kelemahan-kelemahan ini
bisa dipergunakan untuk alat menyingkirkan.

Saya yakin kalau ada peneliti yang bekerja dengan lembaga apapun di
Inonesia, maka izin kegiatan penelitian datangnya adalah dari LIPI.
Jangankan lembaga seperti WWF, kalau ada kelompok pecinta alam yang mau
bikin penelitian dengan peneliti dari luar, si peneliti harus mendapatkan
izin dari LIPI dan terikat dengan aturan-aturannya. Saya pikir dalam
persoalan ini LIPI harus terbuka, dan kita perlu membantu memberdayakan LIPI
yang semakin hari kelihatannya semakin "loyo".

Selanjutnya lembaga yang menjaga pintu keluar. Aparat di bagian ini harusnya
juga diperkuat. Di Jawa Timur misalnya, hasil kerja kawan-kawan seperti KSBK
dapat menjalin hubungan sangat positif dengan bandara, sehingga para petugas
itu sangat antusias untuk belajar soal mengamankan penyeludupan satwa ke
luar dan perlu ditingkatkan sampai ke masalah-masalah spesimen ilmiah. Hanya
saja ada soal ketika hasil tangkapan mereka menumpuk ternyata tidak ada
lembaga yang memfollow-up. Saya tidak tahu, apakah kita sudah menerapkan
aturan tentang tatacara membawa spesimen atau bahan-bahan yang memiliki
kerawanan dalam kaitannya dengan biopiracy.

Salam,
Bambang Ryadi Soetrisno

-----Original Message-----
From: Hira D.G. <[EMAIL PROTECTED]>
To: lingkungan <[EMAIL PROTECTED]>
Date: 06 Juli 2000 19:49
Subject: [lingkungan] Soal DNA Penyu lagi


>Teman-teman yang baik,
>
>TErima kasih atas respon tentang pengambilan sampel DNA Penyu. Dari
>beberapa tanggapan, ijinkan saya menyimpulkan sejauh ini informasi yang
>ada.
>
>Pertama bahwa WWF Wallacea memang punya program menganalisis DNA melalui
>contoh kulit penyu untuk studi mengenai population structure. Mungkin lebih
>jelas bagi kita semua kalau sudah diketahui population structure melalui
>DNA analisis,lalu apa tindakan selanjutnya. ARtinya belum jelas tujuan
>akhirnya. Maaf mungkin saya awam dalam mengkaitkan analisis DNA dengan
>population structure dan kemudian konservasi penyu. Apakah teman-teman di
>WWf dapat menjelaskan hal ini dengan lebih rinci? .
>
>Kedua sebagian penelitian dilakukan oleh mahasiswa S3 dari Australia tetapi
>ada jaminan bahwa hasil pemetaan akan dipegang oleh WWF (atau
>pemerintah/masyrakat Indonesia?). Pertanyaannya kemudian adalah apakah ada
>kontrak yang secara hukum menjamin hal ini?
>
>Ketiga nampaknya penelitian ini diketahui oleh PKA dan competent authority
>untuk CITES (LIPI dan PKA?) tetapi ada keluhan bahwa mereka pelit berbagi
>informasi. Karena kepelitan inilah masyarakat tidak tahu apa yang
>sebenarnya terjadi sehingga kemudian perlu tergantung pada rumour.
>
>Keempat, proses analisis DNA tidak dapat dilihat sebagai hanya scientific
>exercise. Pada awalnya selalu tujuannya adalah studi ilmiah, tetapi
>pengetahuan yang dihasilkan bisa dengan mudah dikomersialkan. Karena itu
>pertanyaan saya pada point kedua adalah bahwa apakah ada kontrak yang
>secara hukum menjamin hasil penelitian tidak diselewengkan.
>
>Dalam email terpisah saya akan memberikan informasi tentang beberapa
>penelitian yang dengan mudah dapat menjurs pada biopiracy yang difasilitasi
>oleh pemerintah ataupun LIPI.
>
>Terakhir untuk menanggapi Pak Tony. Memang sulit mencegah biopiracy apabila
>sampel diperoleh dari pasar yang bebas. Artinya bila seseorang membeli
>salak di pasar lalu membawa bijinya ke luar negeri dan kemudian melakukan
>intervensi teknologi dan menghasilkan varietas salak baru, kita tidak bisa
>berbuat banyak. Tetapi kita bisa berbuat banyak untuk mencegah biopiracy
>yang difasilitasi oleh pemerintah, LIPI atau bahkan secara tidak sengaja
>oleh kelompok lingkungan (Maaf kepada WWF, ini bukan tuduhan tetapi hanya
>permintaan bersikap wanti-wanti).
>
>Dalam kaitan ini pula sebenarnya, perkembangan bioteknologi di Indonesia
>seyogianya diarahkan pada identifikasi kekakayaan plasma nutfah bukan hanya
>diadvokasikan memasukkan tanaman transgenik yang diproduksi oleh perusahaan
>multinasional.
>
>Biopiracy juga dapat diperjuangkan melalui forum perundingan Konvensi untuk
>Keragaman Hayati. Dan yang paling kuat adalah melalui advokasi masyarakat.
>
>SEkian dan terima kasih
>
>
>Salam
>
>Hira
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>--
>To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
>
>
>
>
>


--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke