Tanggapan untuk email dari Sdr. Bambang Ryadi Soetrisno (Bag. III):
Sdr. Bambang.R.S,
Izin kegiatan penelitian dikeluarkan oleh LIPI tetapi dalam mengeluarkan
ijin penelitian tersebut LIPI dibantu oleh Tim Koordinasi yang
beranggotakan wakil-wakil dari Departemen dan instansi pemerintah yang
secara tetap dan langsung terkait sebagai anggota tetap. Selain anggota
tetap tersebut, keanggotaan tim koordinasi dapat ditambah dengan
wakil-wakil dari Departemen atau instansi pemerintah yang terkait lainnya
sesuai dengan kebutuhan serta permasalahannya yang dihadapi, sebagai
anggota tidak tetap. Tim koordinasi mengadakan pertemuan sedikitnya sebulan
sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Jadi, dalam hal ini
penentuan ijin penelitian bukan berdasarkan keputusan LIPI tetapi
berdasarkan pertimbangan dan keputusan tim koordinasi, meskipun ijin
penelitian tersebut dikeluarkan oleh LIPI. Sekali lagi saya sampaikan, yang
memerlukan ijin penelitian tidak hanya WWF atau kelompok pencinta alam
atau Universitas dll., tetapi kami dari Puslitbang yang ada di bawah LIPI
apabila sebagai 'Scientific Counterpart' peneliti asing, juga harus
melalui prosedur yang sama yang ditentukan oleh LIPI (pusat) untuk
memperoleh ijin penelitian yang dikeluarkan oleh LIPI. Adanya aturan-aturan
tersebut, seringkali LIPI juga kecolongan, apalagi kalau aturan-aturan yang
mengikat tersebut tidak ada?
Terimakasih dan salam,
Lili Prijono
--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/