Teman-teman,
Diskusi ini semakin menarik dan akan menjadi cikal bakal kita berbuat
sesuatu untuk menyelamatkan biodiversity kita. REkan dari LATIN saya pikir
akan segera memfasilitasi pertemuan. Nah usul saya ada yang merangkum
diskusi kita selama ini untuk dijadikan titik tolak perundingan kita
nantinya. Ada beberapa agenda yang dapat kita bahas:
1. Prosedur ijin penelitian dan penyimpanan sampel
2. Kebijakan dalam bidang bioprospeksi (ada atau tidak, apakah cukup kuat)
3. Apa yang perlu dilakukan agar penelitian tetap jalan demi kepentingan
nasional dan masyarakat, dan bagaimana mengawasinya.
4. Peran lembaga seperti LIPI, PKA, LSM dll.
Salam
Hira
----------
> From: Pak Subijanto <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: Re: [lingkungan] Soal DNA Penyu lagi
> Date: Thursday, August 03, 2000 12:46 PM
>
> Indonesia negara megabiodiversity (yang serba maha dalam keanekaragaman
> hayati, kecuali taxonomist). Mampukah LIPI menangani sendirian, bahkan
'case
> by case' setiap permohonan penelitian. Pekerjaan sangat berat buat LIPI
dan
> Ibu Liliek, juga beban berat buat mendorong dunia penelitian
biodiversitas
> Indonesia. Jangan sampai LIPI jadi 'bottle neck' penelitian biodiversitas
> karena sistem review dan perijinan yang terpusat ini (sementara pencurian
> material biodiversitas dilakukan dengan sangat mudah dan murah). Dengan
> demikian LIPI, dan biodiversitas Indonesia (dan kita) perlu pertolongan.
> Johannes Subijanto
>
> ----- Original Message -----
> From: Siti Nuramaliati Prijono <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Cc: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Thursday, August 03, 2000 10:19 AM
> Subject: Re: [lingkungan] Soal DNA Penyu lagi
>
>
> > Tanggapan untuk email dari Sdr. Bambang Ryadi Soetrisno (Bag. III):
> > Sdr. Bambang.R.S,
> > Izin kegiatan penelitian dikeluarkan oleh LIPI tetapi dalam
mengeluarkan
> > ijin penelitian tersebut LIPI dibantu oleh Tim Koordinasi yang
> > beranggotakan wakil-wakil dari Departemen dan instansi pemerintah yang
> > secara tetap dan langsung terkait sebagai anggota tetap. Selain anggota
> > tetap tersebut, keanggotaan tim koordinasi dapat ditambah dengan
> > wakil-wakil dari Departemen atau instansi pemerintah yang terkait
lainnya
> > sesuai dengan kebutuhan serta permasalahannya yang dihadapi, sebagai
> > anggota tidak tetap. Tim koordinasi mengadakan pertemuan sedikitnya
> sebulan
> > sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Jadi, dalam hal ini
> > penentuan ijin penelitian bukan berdasarkan keputusan LIPI tetapi
> > berdasarkan pertimbangan dan keputusan tim koordinasi, meskipun ijin
> > penelitian tersebut dikeluarkan oleh LIPI. Sekali lagi saya sampaikan,
> yang
> > memerlukan ijin penelitian tidak hanya WWF atau kelompok pencinta alam
> > atau Universitas dll., tetapi kami dari Puslitbang yang ada di bawah
LIPI
> > apabila sebagai 'Scientific Counterpart' peneliti asing, juga harus
> > melalui prosedur yang sama yang ditentukan oleh LIPI (pusat) untuk
> > memperoleh ijin penelitian yang dikeluarkan oleh LIPI. Adanya
> aturan-aturan
> > tersebut, seringkali LIPI juga kecolongan, apalagi kalau aturan-aturan
> yang
> > mengikat tersebut tidak ada?
> >
> > Terimakasih dan salam,
> > Lili Prijono
> >
> >
> > --
> > To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> > For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> > Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
> >
> >
> >
> >
> >
> >
>
>
> --
> To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
>
>
>
>
--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/