Rekan-rekan semua,

Menurut saya kasat mata atau tidak itu tidak penting.  yang penting adalah
apakah ada aturan mainnya.  Biarpun 10-15 tahun lagi akan ketahuan
manfaatnya, kalau dari awal sudah ditentukan (dalam aturan/perjanjian),
misalnya materi apapun yang dikirim statusnya adalah milik negara
Indonesia.  Itu sebagai misal.  Lalu siapa yang memeriksa isi perjanjian
dan siapa yang memantau perkembgana penggunaan materi-materi tersebut.

Dalam teori tanggungjawab itu mungkin LIPI memalui Kepres No 100/1974 (?)
yang mengatur prosedur ijin peneliti asing.  Namun dalam praktek LIPI tidak
mempunyai kapasitas.  LIPI juga sebuah menara gading yang sungguh sulit
untuk ditembus publik yang bertanya hasil-hasil/laporan-laporan penelitian
asing.  Mungkin LIPI sudah tidak relevan lagi.  Perlu direformasi total.

Kita perlu belajar dari tetangga kitalah (Filipina) soal pengaturan
bioprospeksi ini.  Mereka lebih maju selangkah (atau 10 langkah barangkali)
dibanding kita.  


Terima kasih.  Itu saja.  Permisi.

Rahmad.-

==============


At 10:58 AM 7/15/00 +0700, you wrote:
>Temen-temen pemerhati lingkungan,
>
>Tampaknya memang masalah pemeriksaan DNA menjadi salah satu kunci dalam
>kecenderungan Bio-piracy. Sedangkan untuk kecenderungan Bio-piracy yang
>"Kasat Mata" saja kita belum memiliki satuan-satuan khusus
>penanggulangannya.
>
>Pemeriksaan atau penelitian DNA termasuk dalam kecenderungan Biopiracy yang
>"Tidak Kasat Mata" sehingga kita akan kembali berada dalam lingkaran
>permasalahan yang tidak ada habis-habisnya.
>
>Kawan saya, anggota BScC, saat ini sedang ikut serta dalam pemeriksaan DNA
>jenis-jenis Kodok di Sulawesi. Salah satu kendalanya adalah bahwa Tidak
>adanya institusi di Indonesia yang mampu memeriksa DNA. Sehingga mau tidak
>mau harus memeriksakan sampel ke Amerika. Nah pertanyaannya bagaimana kita
>dapat menjamin bahwa tidak akan ada Bio-piracy. Apalagi pendanaannya
>didukung oleh institusi International.
>
>Begitu juga dengan pemeriksaan jenis-jenis lainnya, seperti primata, ikan,
>dan lain-lain, yang semenjak 10 tahun terakhir selalu dikirimkan ke Amerika,
>Perancis, Jepang, Jerman, Inggris, dan lain-lain.
>
>Berkaitan dengan pemeriksaan DNA Penyu oleh WWF,  dan juga pemeriksaan yang
>sejenis harus berkoordinasi dengan LIPI. LIPI harus menjadi lembaga payung
>bagi pemeriksaan sampel keluar negeri. Sampel-sampel harus dikirim ke luar
>negeri melalui otoritas LIPI, sehingga kecenderungan Bio-piracy merupakan
>tanggung-jawab LIPI.
>
>Demikian kira-kira tanggapan saya semoga teman-teman di LIPI dapat
>menanggapinya.
>
>Yossa Istiadi
>
>----- Original Message -----
>From: "Hira D.G." <[EMAIL PROTECTED]>
>To: "lingkungan" <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent: Thursday, July 13, 2000 8:30 PM
>Subject: [lingkungan] DNA penyu lagi
>
>
>>
>> Teman-teman,
>>
>> Rasanya masalah DNA penyu belum selesai, jadi saya mengajukan lagi
>beberapa
>> usulan. Dari berbagai tanggapan yang sudah dilontarkan, jelas bahwa ada
>> tiga pelaku utama yaitu WWF, LIPI dan PKA. Untuk itu saya mengusulkan hal
>> berikut:
>>
>> 1. WWF perlu menyebarkan informasi mengenai project document berkaitan
>> dengan penelitian penyu ini, termasuk syarat-syarat kontrak dengan
>> mahasiswa S3 dari Australia, dan langkah-langkah apa yang diambil guna
>> mencegah bioprospeksi. Saya tidak tahu apakah ada teman dari WWF Wallacea
>> yang menjadi anggota milis ini. Mungkin moderator (Mas Harry) dapat
>> membantu. Informasi ini penting agar kita semua dapat menelaah sebenarnya
>> bagaimana duduk persoalannya.
>>
>> 2. Demikian pula LIPI perlu menyediakan akses pada kontrak mengenai hal
>> yang sama, yaitu apa kegiatannya, tujuannya, hasilnya diapakan dan
>> langkah-langkah setelah penelitian berakhir. SEkali lagi saya tidak tahu
>> apakah ada orang LIPI yang menjadi anggota milis ini. Mungkin teman-teman
>> dari B. Sc.c atau Bambang Riyadi dapat membantu menghubungkan dengan
>> pejabat yang berwenang dalam hal ini di LIPI.
>>
>> 3. PKA sebagai "penjaga gawang" sumberdaya hayati juga perlu membuka
>> informasinya. Apakah mereka terlibat dalam pemberian ijin, bagaimana
>> prosesnya dan bagaimana langkah pengamannya. Rasanya ada pejabat PKA yang
>> menjadi anggota milis ini. Mungkin Mbak Tuti dari MEneg LH juga dapat
>> membantu menjadi penghubung.
>>
>> Semua dokumen proyek ini perlu dibuka pada publik sehingga bisa kita
>> analisis. Bila dokumen tidak diberikan (atau minimal isi dokumen secara
>> jujur dipaparkan), maka sulit bagi masyarakat dan LSM untuk berperan
>> mencegah biopiracy. Selain itu, tidak jamannya lagi sekarang informasi
>> dirahasiakan. Bila akses informasi tidak diadakan lewat milis ini, maka
>> mungkin masing-masing LSM dapat melayangkan surat kepada tiga organsisasi
>> tersebut untuk minta informasi.
>>
>> Sekian dan salam
>>
>> Hira
>>
>> --
>> To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>> For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>> Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>
>
>--
>To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
>
>
>
>


--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke