Dear Hira dan teman-teman,
(Emailmu di forward Nina ke aku, thank Nin!).
Kami sangat senang akan usul Hira untuk mengklarifikasi masalah
penelitian ini, mungkin baik juga kita lakukan via satu workshop kecil gitu.
Namun menurut saya hendaknya pihak kunci yang wajib melakukan
KLARIFIKASI tentang penelitian ini adalah PENELITI SENDIRI (ATAU
INSTITUSINYA), PKA DAN LIPI. KARENA TIGA KOMPONEN INI ADALAH
PEMRAKARSA UTAMA PENELITIAN DNA PENYU TERSEBUT.
SEDANGKAN WWF ADALAH PENDUKUNG IDE PENELITIAN TERSEBUT
DAN PEMBANTU DI LAPANGAN DAN PENGGUNA INFORMASI HASIL
PENELITIAN TERSEBUT. DAN OLEH KARENA ITU PULA SAYA SETUJU
KALAU WWF HARUS IKUT DALAM TIM DISKUSI TERHADAP ISU
TERSEBUT.
Saya mohon maaf mungkin ada salah interpretasi terhadap penjelasan
saya terdahulu tentang penelitian ini. Dalam kesempatan ini saya
(kami) mau menjelaskan bahwa WWF belum punya program
penelitian DNA penyu, sehingga tidak ada hasil / informasi yang
bisa dikomunikasikan. Kita bermaksud untuk mengembangkan
program ini namun belum mampu direalisasikan.
Nah sehubungan dengan penelitian DNA penyu tersebut, saya usul
kepada PKA (mungkin Pak Agus Dermawan) dan LIPI untuk melakukan
meeting koordinasi dan klarifikasi atas penelitian yang sudah, sedang dan
akan dilakukan di Indonesia, sehingga kita mengetahui informasi yang
tersedia. Mudah-mudahan pak Agus terima email ini.
Terima kasih atas perhatiannya.
Salam,
Ketut
>>> [EMAIL PROTECTED] 07/13/00 08:30pm >>>
Teman-teman,
Rasanya masalah DNA penyu belum selesai, jadi saya mengajukan lagi
beberapa
usulan. Dari berbagai tanggapan yang sudah dilontarkan, jelas bahwa
ada
tiga pelaku utama yaitu WWF, LIPI dan PKA. Untuk itu saya mengusulkan
hal
berikut:
1. WWF perlu menyebarkan informasi mengenai project document
berkaitan
dengan penelitian penyu ini, termasuk syarat-syarat kontrak dengan
mahasiswa S3 dari Australia, dan langkah-langkah apa yang diambil
guna
mencegah bioprospeksi. Saya tidak tahu apakah ada teman dari WWF
Wallacea
yang menjadi anggota milis ini. Mungkin moderator (Mas Harry) dapat
membantu. Informasi ini penting agar kita semua dapat menelaah
sebenarnya
bagaimana duduk persoalannya.
2. Demikian pula LIPI perlu menyediakan akses pada kontrak mengenai hal
yang sama, yaitu apa kegiatannya, tujuannya, hasilnya diapakan dan
langkah-langkah setelah penelitian berakhir. SEkali lagi saya tidak tahu
apakah ada orang LIPI yang menjadi anggota milis ini. Mungkin
teman-teman
dari B. Sc.c atau Bambang Riyadi dapat membantu menghubungkan
dengan
pejabat yang berwenang dalam hal ini di LIPI.
3. PKA sebagai "penjaga gawang" sumberdaya hayati juga perlu
membuka
informasinya. Apakah mereka terlibat dalam pemberian ijin, bagaimana
prosesnya dan bagaimana langkah pengamannya. Rasanya ada pejabat
PKA yang
menjadi anggota milis ini. Mungkin Mbak Tuti dari MEneg LH juga dapat
membantu menjadi penghubung.
Semua dokumen proyek ini perlu dibuka pada publik sehingga bisa kita
analisis. Bila dokumen tidak diberikan (atau minimal isi dokumen secara
jujur dipaparkan), maka sulit bagi masyarakat dan LSM untuk berperan
mencegah biopiracy. Selain itu, tidak jamannya lagi sekarang informasi
dirahasiakan. Bila akses informasi tidak diadakan lewat milis ini, maka
mungkin masing-masing LSM dapat melayangkan surat kepada tiga
organsisasi
tersebut untuk minta informasi.
Sekian dan salam
Hira
--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/