Rekan-rekan peserta diskusi,
Maaf saya baru saja ikut dalam diskusi ini karena  sudah lama saya tidak
membuka email dengan alamat [EMAIL PROTECTED]  Email di Balitbang Zoologi
ada dua yaitu [EMAIL PROTECTED]  dan [EMAIL PROTECTED] Setelah saya tahu
bahwa sedang berkembang diskusi DNA penyu,  saya perlu menyampaikan
beberapa informasi  yang berhubungan dengan akses  ke sumberdaya genetika. 
"Kepada Sdr. Hira, mengenai  penyusunan database biodiversity di Puslitbang
Biologi-LIPI, saat ini yang baru sedang dibangun adalah specimen base
database. LIPI tidak pelit lho! Hanya saja informasinya belum sampai.
Meskipun demikian, bisa juga LIPI disebut pelit karena  LIPI  cukup ketat
dalam memberikan rekomendasi kepada peneliti asing yang bekerjasama dengan
peneliti di Universitas/lembaga di Indonesia untuk membawa sampel untuk di
bawa keluar negeri untuk analisa DNA atau analisa lainnya."
Rekan-rekan peserta diskusi, LIPI sudah mempunyai aturan untuk membawa
specimen koleksi untuk museum. Sayangnya Indonesia belum mempunyai aturan
mengenai akses ke sumberdaya genetika. Selain DNA penyu, akhir-akhir ini
banyak peneliti di Universitas/lembaga di Indonesia yang bekerjasama dengan
peneliti asing yang memohon rekomendasi untuk  pembawaan kotoran, air
kencing, mata, serum darah  dan air liur dari beberapa jenis primata,
kotoran dan air seni badak dll. Sering kami bertanya kepada peneliti di
universitas/lembaga di Indonesia yang mempunyai kerjasama tersebut:
1. Mengapa sampel tersebut harus dibawa keluar negeri? Apakah tidak bisa di
analisa di laboratorium yang ada di Indonesia?  
2. Apabila ada kerjasama, sebaiknya universitas  dapat memanfaatkan
sebesar-besarnya dari kerjasama tersebut, yaitu dengan meminta peralatan
dan tenaga ahli untuk mengerjakan  analisa sampel tersebut di Indonesia.
3. Perlu ada 'agreement' yang jelas dalam kerjasama tersebut.
Sampai saat ini LIPI masih memberikan rekomendasi untuk sampel-sampel yang
berbentuk kotoran atau air  kencing untuk di bawa keluar negeri, sedangkan
untuk sampel-sampel berbentuk lainnya, LIPI belum bisa memberikan
rekomendasi kecuali ada 'Agreement' yang jelas  antara Universitas/lembaga
yang ada di Indonesia dengan universitas/lembaga yang ada di luar negeri
mengenai hak terhadap DNA tersebut.
Sampai saat ini Indonesia hanya mengandalkan pada perundang-undangan yang
ada misalnya Keppres 100, 1990 dan dilaksanakan dengan prosedur Perijinan
Penelitian Bagi Orang Asing yang dikembangkan oleh LIPI yang sama sekali
tidak bisa mencegah praktek-praktek perampokan materi biologi (biopiracy).
Olehkarena itu adalah sangat penting untuk segera membuat kesepakatan
bagaimana  Indonesia bisa mendapatkan keuntungan yang memadai dengan
sumberdaya yang dimiliki. Salah satu cara yaitu dengan mengembangkan
perundang-undangan yang berkaitan dengan akses ke sumberdaya genetika.
Setelah CBD di jakarta tahun 1995, kalau tidak salah dengar bahwa ada tim
yang sedang menyusun konsep tentang peraturan akses ke sumberdaya genetika.
Apakah ada yang tahu,  siapa saja anggota tim tersebut dan sampai sejauh
mana hasil konsep tersebut?
Kami telah memperoleh draft Text mengenai: "The Asean Framework Agreement
On Access to Biological and Genetic  Resources".  Konsep ini perlu kita
pelajari dahulu sebelum kita  setuju dengan konsep tersebut. Sebetulnya,
lebih baik lagi apabila Indonesia mempunyai perundang-undangan yang
mengatur akses ke sumberdaya genetik.
Sepertinya kita perlu duduk bersama dengan serius untuk membicarakan  dan
menyusun aturan tersebut, agar tidak semakin banyak  materi biologi kita
yang lari ke luar negeri.  Mengenai tempat pertemuan, kami bersedia
menyediakan tempat pertemuan di Gedung Widyasatwaloka, Balitbang
Zoologi-Puslitbang Biologi-LIPI, Jl. Raya Jakarta-Bogor Km. 46, Cibinong.
Siapa yang berminat  (punya bahan dan saran) dan kapan  tanggal dan waktu
pertemuan tersebut, mohon sarannya!

Terimakasih dan salam,
Lili  Prijono

--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke