Terima kasih Ibu Lili atas tanggapannya dan  tawarannya mengenai berdiskusi
tentang biopiracy.

Memang yang menjadi kesulitan adalah ktia tidak punya peraturan tentang
akses. Pada tingkat ASEAN ada draft kesepakatan, tetapi saya pernah
mengusulkan pada mereka untuk menunda draft kesepakatan tersebut, sampai
kita punya kesepakatan mengenai 'benefit sharing". Peraturan mengenai akses
perlu dipadukan dengan peraturan mengenai benefit sharing. 

Mari kita tentuka tanggal ketemu dan siapa yang bersedia bertemu. Apakah
teman-teman LATIN atau KONPHALINDO mau memprakarsai? Ataukah IBu Lili dari
LIPI?

Terima kasih dan salam
Hira 
----------
> From: Siti Nuramaliati Prijono <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: RE:[lingkungan] DNA penyu lagi
> Date: Wednesday, July 26, 2000 4:42 PM
> 
> Rekan-rekan peserta diskusi,
> Maaf saya baru saja ikut dalam diskusi ini karena  sudah lama saya tidak
> membuka email dengan alamat [EMAIL PROTECTED]  Email di Balitbang Zoologi
> ada dua yaitu [EMAIL PROTECTED]  dan [EMAIL PROTECTED] Setelah saya tahu
> bahwa sedang berkembang diskusi DNA penyu,  saya perlu menyampaikan
> beberapa informasi  yang berhubungan dengan akses  ke sumberdaya
genetika. 
> "Kepada Sdr. Hira, mengenai  penyusunan database biodiversity di
Puslitbang
> Biologi-LIPI, saat ini yang baru sedang dibangun adalah specimen base
> database. LIPI tidak pelit lho! Hanya saja informasinya belum sampai.
> Meskipun demikian, bisa juga LIPI disebut pelit karena  LIPI  cukup ketat
> dalam memberikan rekomendasi kepada peneliti asing yang bekerjasama
dengan
> peneliti di Universitas/lembaga di Indonesia untuk membawa sampel untuk
di
> bawa keluar negeri untuk analisa DNA atau analisa lainnya."
> Rekan-rekan peserta diskusi, LIPI sudah mempunyai aturan untuk membawa
> specimen koleksi untuk museum. Sayangnya Indonesia belum mempunyai aturan
> mengenai akses ke sumberdaya genetika. Selain DNA penyu, akhir-akhir ini
> banyak peneliti di Universitas/lembaga di Indonesia yang bekerjasama
dengan
> peneliti asing yang memohon rekomendasi untuk  pembawaan kotoran, air
> kencing, mata, serum darah  dan air liur dari beberapa jenis primata,
> kotoran dan air seni badak dll. Sering kami bertanya kepada peneliti di
> universitas/lembaga di Indonesia yang mempunyai kerjasama tersebut:
> 1. Mengapa sampel tersebut harus dibawa keluar negeri? Apakah tidak bisa
di
> analisa di laboratorium yang ada di Indonesia?  
> 2. Apabila ada kerjasama, sebaiknya universitas  dapat memanfaatkan
> sebesar-besarnya dari kerjasama tersebut, yaitu dengan meminta peralatan
> dan tenaga ahli untuk mengerjakan  analisa sampel tersebut di Indonesia.
> 3. Perlu ada 'agreement' yang jelas dalam kerjasama tersebut.
> Sampai saat ini LIPI masih memberikan rekomendasi untuk sampel-sampel
yang
> berbentuk kotoran atau air  kencing untuk di bawa keluar negeri,
sedangkan
> untuk sampel-sampel berbentuk lainnya, LIPI belum bisa memberikan
> rekomendasi kecuali ada 'Agreement' yang jelas  antara
Universitas/lembaga
> yang ada di Indonesia dengan universitas/lembaga yang ada di luar negeri
> mengenai hak terhadap DNA tersebut.
> Sampai saat ini Indonesia hanya mengandalkan pada perundang-undangan yang
> ada misalnya Keppres 100, 1990 dan dilaksanakan dengan prosedur Perijinan
> Penelitian Bagi Orang Asing yang dikembangkan oleh LIPI yang sama sekali
> tidak bisa mencegah praktek-praktek perampokan materi biologi
(biopiracy).
> Olehkarena itu adalah sangat penting untuk segera membuat kesepakatan
> bagaimana  Indonesia bisa mendapatkan keuntungan yang memadai dengan
> sumberdaya yang dimiliki. Salah satu cara yaitu dengan mengembangkan
> perundang-undangan yang berkaitan dengan akses ke sumberdaya genetika.
> Setelah CBD di jakarta tahun 1995, kalau tidak salah dengar bahwa ada tim
> yang sedang menyusun konsep tentang peraturan akses ke sumberdaya
genetika.
> Apakah ada yang tahu,  siapa saja anggota tim tersebut dan sampai sejauh
> mana hasil konsep tersebut?
> Kami telah memperoleh draft Text mengenai: "The Asean Framework Agreement
> On Access to Biological and Genetic  Resources".  Konsep ini perlu kita
> pelajari dahulu sebelum kita  setuju dengan konsep tersebut. Sebetulnya,
> lebih baik lagi apabila Indonesia mempunyai perundang-undangan yang
> mengatur akses ke sumberdaya genetik.
> Sepertinya kita perlu duduk bersama dengan serius untuk membicarakan  dan
> menyusun aturan tersebut, agar tidak semakin banyak  materi biologi kita
> yang lari ke luar negeri.  Mengenai tempat pertemuan, kami bersedia
> menyediakan tempat pertemuan di Gedung Widyasatwaloka, Balitbang
> Zoologi-Puslitbang Biologi-LIPI, Jl. Raya Jakarta-Bogor Km. 46, Cibinong.
> Siapa yang berminat  (punya bahan dan saran) dan kapan  tanggal dan waktu
> pertemuan tersebut, mohon sarannya!
> 
> Terimakasih dan salam,
> Lili  Prijono
> 
> --
> To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
> 
> 
> 
> 

--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke