Halo Hira dan Kawan-kawan,
LATIN dengan senang hati bisa memfasilitasi untuk acara tersebut tetapi ada
baiknya kalau tempatnya bisa disediakan misalnya di LIPI, Bogor atau ruang
pertemuan di Kebun Raya supaya bisa menampung banyak teman-teman. Kita
nanti akan siapkan bahan-bahan yang bisa membantu diskusi. Tentu saja Hira
dan teman-teman lainnya bisa menyediakan bahan-bahan yang relevan.
Itu respon saya terhadap usulan Hira dan teman-teman.
Terima kasih.
Rahmad.-
=========
At 10:39 AM 7/27/00 +0700, you wrote:
>
>Terima kasih Ibu Lili atas tanggapannya dan tawarannya mengenai berdiskusi
>tentang biopiracy.
>
>Memang yang menjadi kesulitan adalah ktia tidak punya peraturan tentang
>akses. Pada tingkat ASEAN ada draft kesepakatan, tetapi saya pernah
>mengusulkan pada mereka untuk menunda draft kesepakatan tersebut, sampai
>kita punya kesepakatan mengenai 'benefit sharing". Peraturan mengenai akses
>perlu dipadukan dengan peraturan mengenai benefit sharing.
>
>Mari kita tentuka tanggal ketemu dan siapa yang bersedia bertemu. Apakah
>teman-teman LATIN atau KONPHALINDO mau memprakarsai? Ataukah IBu Lili dari
>LIPI?
>
>Terima kasih dan salam
>Hira
>----------
>> From: Siti Nuramaliati Prijono <[EMAIL PROTECTED]>
>> To: [EMAIL PROTECTED]
>> Subject: RE:[lingkungan] DNA penyu lagi
>> Date: Wednesday, July 26, 2000 4:42 PM
>>
>> Rekan-rekan peserta diskusi,
>> Maaf saya baru saja ikut dalam diskusi ini karena sudah lama saya tidak
>> membuka email dengan alamat [EMAIL PROTECTED] Email di Balitbang Zoologi
>> ada dua yaitu [EMAIL PROTECTED] dan [EMAIL PROTECTED] Setelah saya tahu
>> bahwa sedang berkembang diskusi DNA penyu, saya perlu menyampaikan
>> beberapa informasi yang berhubungan dengan akses ke sumberdaya
>genetika.
>> "Kepada Sdr. Hira, mengenai penyusunan database biodiversity di
>Puslitbang
>> Biologi-LIPI, saat ini yang baru sedang dibangun adalah specimen base
>> database. LIPI tidak pelit lho! Hanya saja informasinya belum sampai.
>> Meskipun demikian, bisa juga LIPI disebut pelit karena LIPI cukup ketat
>> dalam memberikan rekomendasi kepada peneliti asing yang bekerjasama
>dengan
>> peneliti di Universitas/lembaga di Indonesia untuk membawa sampel untuk
>di
>> bawa keluar negeri untuk analisa DNA atau analisa lainnya."
>> Rekan-rekan peserta diskusi, LIPI sudah mempunyai aturan untuk membawa
>> specimen koleksi untuk museum. Sayangnya Indonesia belum mempunyai aturan
>> mengenai akses ke sumberdaya genetika. Selain DNA penyu, akhir-akhir ini
>> banyak peneliti di Universitas/lembaga di Indonesia yang bekerjasama
>dengan
>> peneliti asing yang memohon rekomendasi untuk pembawaan kotoran, air
>> kencing, mata, serum darah dan air liur dari beberapa jenis primata,
>> kotoran dan air seni badak dll. Sering kami bertanya kepada peneliti di
>> universitas/lembaga di Indonesia yang mempunyai kerjasama tersebut:
>> 1. Mengapa sampel tersebut harus dibawa keluar negeri? Apakah tidak bisa
>di
>> analisa di laboratorium yang ada di Indonesia?
>> 2. Apabila ada kerjasama, sebaiknya universitas dapat memanfaatkan
>> sebesar-besarnya dari kerjasama tersebut, yaitu dengan meminta peralatan
>> dan tenaga ahli untuk mengerjakan analisa sampel tersebut di Indonesia.
>> 3. Perlu ada 'agreement' yang jelas dalam kerjasama tersebut.
>> Sampai saat ini LIPI masih memberikan rekomendasi untuk sampel-sampel
>yang
>> berbentuk kotoran atau air kencing untuk di bawa keluar negeri,
>sedangkan
>> untuk sampel-sampel berbentuk lainnya, LIPI belum bisa memberikan
>> rekomendasi kecuali ada 'Agreement' yang jelas antara
>Universitas/lembaga
>> yang ada di Indonesia dengan universitas/lembaga yang ada di luar negeri
>> mengenai hak terhadap DNA tersebut.
>> Sampai saat ini Indonesia hanya mengandalkan pada perundang-undangan yang
>> ada misalnya Keppres 100, 1990 dan dilaksanakan dengan prosedur Perijinan
>> Penelitian Bagi Orang Asing yang dikembangkan oleh LIPI yang sama sekali
>> tidak bisa mencegah praktek-praktek perampokan materi biologi
>(biopiracy).
>> Olehkarena itu adalah sangat penting untuk segera membuat kesepakatan
>> bagaimana Indonesia bisa mendapatkan keuntungan yang memadai dengan
>> sumberdaya yang dimiliki. Salah satu cara yaitu dengan mengembangkan
>> perundang-undangan yang berkaitan dengan akses ke sumberdaya genetika.
>> Setelah CBD di jakarta tahun 1995, kalau tidak salah dengar bahwa ada tim
>> yang sedang menyusun konsep tentang peraturan akses ke sumberdaya
>genetika.
>> Apakah ada yang tahu, siapa saja anggota tim tersebut dan sampai sejauh
>> mana hasil konsep tersebut?
>> Kami telah memperoleh draft Text mengenai: "The Asean Framework Agreement
>> On Access to Biological and Genetic Resources". Konsep ini perlu kita
>> pelajari dahulu sebelum kita setuju dengan konsep tersebut. Sebetulnya,
>> lebih baik lagi apabila Indonesia mempunyai perundang-undangan yang
>> mengatur akses ke sumberdaya genetik.
>> Sepertinya kita perlu duduk bersama dengan serius untuk membicarakan dan
>> menyusun aturan tersebut, agar tidak semakin banyak materi biologi kita
>> yang lari ke luar negeri. Mengenai tempat pertemuan, kami bersedia
>> menyediakan tempat pertemuan di Gedung Widyasatwaloka, Balitbang
>> Zoologi-Puslitbang Biologi-LIPI, Jl. Raya Jakarta-Bogor Km. 46, Cibinong.
>> Siapa yang berminat (punya bahan dan saran) dan kapan tanggal dan waktu
>> pertemuan tersebut, mohon sarannya!
>>
>> Terimakasih dan salam,
>> Lili Prijono
>>
>> --
>> To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>> For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>> Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
>>
>>
>>
>>
>
>--
>To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
>
>
>
>
--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/